contoh gugatan, eksepsi, replik dan
duplik dalam perdata
SURAT GUGATAN
Hal : Gugatan Perdata Medan,
Maret 2013
Lampiran : Surat Kuasa
K e p a d a Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Deli Serdang
Di Lubuk Pakam
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini ;
Nama :
Donita paskalina,S.H., Advokat.
Alamat : berkantor di Jalan No.
Medan,
Telp : (031)1234567
Berdasarkan surat kuasa tertanggal
20 Februari 2013 ,terlampir , bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas
Nama : Ny. Maruli
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil,
Alamat : Jalan Sei bengawan no. 45 Medan
Dalam hal ini telah memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak
menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Tn. Ruhut Situmpul,
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Jalan karet No. 22 Medan
Yang selanjutnya disebut
sebagai Tergugat.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012 telah
dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan luas tanah 800 m2 letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Deli
Serdang seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada
Tergugat . Dimana penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada
Tergugat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjajian yang
telah disepakati.
2. Bahwa dalam perjanjian
tersebut,Tergugat telah berjanji akan membayar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta
rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 15Oktober 2012.
3. Bahwa ternyata sampai batas waktu
yang telah ditentukan di atas,Tergugat hanya membayar Rp.40.000.000,- (empat
puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa tergugat telah melakukan
ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan penggugat.
5. Bahwa atas kelalaian tergugat
tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui
telepon maupun menemui langsung tergugat untuk segera membayar sisa uang
pembayaran tanah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi terhadap
penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan selalu menghindar untuk
bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.
6. Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat
menderita kerugian dan wajar penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian
yang ditibulkan akibat perkara ini dan
juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada penggugat.
7. Bahwa penggugat mempunyai sangka
yang beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan
atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir
beslag ) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutuskan :
Primair :
1. Mengabulkan keseluruhan gugatan
penggugat
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR
3. Menyatakan sah perjanjian jual beli
tanah tersebut
4. Menyatakan tergugat telah ingkar
janji ( Wanprestasi )
5. Menyatakan tergugat harus
mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami
penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai
pasal 1243 BW.
6. Menghukum tergugat untuk membayar
biaya perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum
verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam berpendapat lain :
Subsidair :
Maka, dalam peradilan yang baik
mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).
Hormat Kuasa Hukum Penggugat
Donita Paskalina Tamba S.H.,
JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam
Perihal : Eksepsi atas gugatan
penggugat , Medan,16
April 2013
Lampiran : Surat Kuasa
Antara :
Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Ruhut Sitompul ………….…………………..……..……
TERGUGAT
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam
Di.
Lubuk Pakam
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
saya :
Winda Valensya , S.H., Advokat,
berkantor di JL.MH Thamrin no .33 medan,
berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Februari 2013, terlampir, berdasarkan surat kuasa
khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama tergugat:
Nama : Tn. Ruhut Sitompul
Nama : Tn. Ruhut Sitompul
Tempat Tinggal : jl. Karet No. 22 Medan
Umur : 43 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
DALAM
EKSEPSI
Tergugat
menyampaikan keberatan atas gugatan penggugat dengan alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa
tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali
dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh tergugat.
2.
Bahwa
benar telah terjadi perjanjian jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei
2013 dengan luas tanah 800m2 yang terletak di Kec. Cinta Damai Kab.
Deli Serdang.
3.
Bahwa
tidak benar tergugat tidak mengindahkan teguran tergugat dan segaja menghindari
penggugat untuk bertemu. Tidak dapatnya tergugat bertemu dengan penggugat
disebabkan tergugat sedang sibuk denagn kerjaan.
4.
Bahwa
tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
5.
Bahwa
tidak benar tergugat memiliki itikat buruk untuk mengalihkan, memindahkan dan
menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
6.
Bahwa
gugatan yang diajukan oleh penggugat telah mencemarkan nama baik pihak tergugat
sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP.
7.
Bahwa
tergugat menolak sita jaminan terhadap tanah tersebut.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Lubuk Pakam berkenan memutuskan:
1.
Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat
diterima.
2.
Menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.
Hormat Kami,
Kuasa
Hukum Tergugat
Winda
Valensya Tampublon S.H.
REPLIK
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam
Medan, Maret 2013
Perihal : Replik
Antara :
Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Ruhut Sitompul ………….…………………..……..……
TERGUGAT
K
e p a d a Yth: Yang Terhormat
Ketua
Pengadilan Negeri Deli Serdang
Di
Lubuk Pakam
Dengan
Hormat,
Untuk
dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas
jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:
1.
Bahwa
penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan
dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang
diakui penggugat secara tegas.
2.
Bahwa
jika benar tergugat mengindahkan terguran tergugat dan mau bertemu maka
tergugat seharusnya mengirimkan pesan singkat kepada penggugat.
3.
Bahwa
jika tergugat tidak memiliki itikad buruk dan mau melunasi sisa pembayaran tanah, seharusnya tergugat menjumpai
penggugat untuk membicarakannya langsung.
4.
Bahwa
penggugat memohon agar tergugat segera membayar sisa pembayaran tanah dan tidak
mengundur-undur waktu untuk membayarkan pada penggugat
5.
Bahwa
Tergugat harus memberikan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh
sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
6.
Bahwa
tidak benar penggugat melakukan pencemaran nama baik terhadap tergugat, hal ini
tidak akan terjadi jika tergugat langsung membayar sisa pembayaran tanah
tersebut dan tidak mengundur-undur waktu.
7.
Bahwa
benar penggugat meminta sita jaminan, jika benar tergugat telah menjual kembali
tanah tersebut maka penggugat akan dirugikan.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat
untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan
denda Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) atas keterlambatan
SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kuasa Hukum Penggugat
Donita Paskalina Tamba S.H.,
DUPLIK
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam
Perihal : Duplik atas Replik
Penggugat Medan, Mei 2013
Antara :
Maruli …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Ruhut Sitompul ………….…………………..……..……
TERGUGAT
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PN. Pakam
Di.
Lubuk Pakam
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini
mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat tetap pada
dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh
dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara
tegas.
2. Bahwa Tergugat perlu waktu yang
tepat untuk dapat berjumpa dan membayar sisa uang tanah, oleh karna itu
Tergugat tidak mengirim pesang singkat kepada Penggugat.
3. Bahwa Tergugat akan segera membayar
sisa uang tanah tersebut kepada Penggugat.
4. Bahwa Tergugat menolak untuk
membayar uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat
sebagai uang ganti rugi karna Tergugat juga merasa dirugikan atas gugatan ini.
5. Bahwa Tergugat akan membayar uang
keterlambatan pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditambah
dengan sisa uang tanah yang belum dibayar Tergugat.
6. Bahwa Tergugat menolak sita jaminan
karna tidak benar Tergugat telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima jawaban Tergugat
sebagaimana yang dimohonkan dalam
jawaban gugatan semula.
2. Menerima jawaban Tergugat secara
keseluruhan.
3. Menerima permohonan Tergugat secara
keseluruhan
4. Menghukum Penggugat untuk membayar
biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban tergugat semula.
Subsider:
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
kuasa Tergugat
Winda
Valensya Tampubolon S.H
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.