PENGERTIAN ASAS HTN
Obyek asas HTN sebagaimna obyek
yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa
mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum
positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentunkan tipe Negara dan
asaa kenegaraan bersangkutan.
Sebagaimana asas-asas HTN
yaitu :
a. asas
pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
b. asas
Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi
yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian
kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
c. Salah
satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas
legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man
dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
d. asas
kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat
dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas
dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
e. asas
Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada
dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system
pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang
di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus
sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan
kewenangan dan pengawasan.
f. asas
pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)
LEMBAGA –LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
perkembangan ketata Negaraan Indonesia
sebelum perubahan UUD 1945, RI
menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian system
supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia. Maka paham kedaulatan rakyat
diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat
Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik
(political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional
representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional
representation) melalui utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk
menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin
dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai
penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
setelah amandemen ketiga UUD
1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar. dengan demikian dengan berdasar
pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah
organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima
kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;
1. DPRD
(dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD
(dewan perwakilan darah)
3. MPR
(majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK
(badan pemeriksa keuangan)
5. presiden
dan wakil presiden
6. mahkamah
agung
7. mahkama
konstitusi
8. komisi
yudicial
Juga terdapat lembaga atau
institusi yang juga diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu
1. TNI
2. keplisian
Negara RI
3. pemerintah
daerah
4. Partai
politik
Adapun lembaga yang tidak
disebut namanya namun disebut fungsinya, namun kewenangannya dinyatakan akan
diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI) dan komisi pemilihan umum yang juga
bukan nama karena ditulis dalam huruf kecil. Sedangkan lembaga yang berdasarkan
perintah menurut UUD yang kewenangannya diatur dalam UU seperti; KOMNAS HAM,
KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain
sebagainya.
lembaga-lembaga Negara
Indonesia
struktur lembaga negara sebagaimana
gambar berikut, dibawah ini :
Lembaga independent
dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan
demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga
independent, seperti
1. Tentara NAsional Indonesia (TNI)
2. Kepolisian Negara (polri)
3. Bank Indonesia
4.kejaksaan agung
5. KOMNAS HAM
6.KPU
7. Komisi Ombusdman
8. Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya
1. Tentara NAsional Indonesia (TNI)
2. Kepolisian Negara (polri)
3. Bank Indonesia
4.kejaksaan agung
5. KOMNAS HAM
6.KPU
7. Komisi Ombusdman
8. Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya
GOOD GOVERNANCE
Good governance diartikans
sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai
yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk
mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .
Good govermant adalah suatu
kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah,
swasta, dan masyarakat.
Indicator pemerintah yang baik
adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan
ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya
belinya, kesejahteraan spiritualnya terus meningkat, dengan indicator rasa
aman, tenang dab bahagia serta sense of nationality yang baik.
Prinsip-prinsip good
governance, yaitu
1. Partisipasi
(participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik
langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan
mereka.
2. penegakan
hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the
supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang
responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E)
independensi peradilan.
3. Transparansi
(transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang
harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan
yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para
pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive
(responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat.
5. Konsensus
(consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans
emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan
dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras,
etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas
(effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas
(accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat
yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi
strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa akan datang
langkah-langkah perwujudan Good Governance
a. penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
b. kemandirian lembaga peradilan
c. aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas
d. masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
e. penguatan upaya otonomi daerah.
a. penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
b. kemandirian lembaga peradilan
c. aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas
d. masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
e. penguatan upaya otonomi daerah.
good governance merupakan factor
kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya
betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan
menggunakan prinsip-prinsip good governance.
PEMILIHAN UMUM
Pengertian dan asas
pemilu
pemilihan Umum (pemilu)
merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil sebagai
perwujudan kedaulatan rakyat.
Morissan (2005:17) Pemilihan
umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah
dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tiga maca tujuan pemilihan umum,
yaitu :
1. memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman
dan tertib
2. untuk melaksanakan kedaualatan rakyat
3. dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.
2. untuk melaksanakan kedaualatan rakyat
3. dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.
Jadi pemilihan umum adalah suatu
cara untuk memilih wakil-wakil rakyat sebagai cirri dari negara demokrasi.
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 disebutkan pemilihan umum dilaksankan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ayat (2) Pemilihan Umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah.Ayat (5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri.Ayat (6) bahwa ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undan-undang.
Pasal 1 (1) Undang undang nomor
22 tahun 2007 bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut dengan pemilu adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adildalam NKRI berdasarkan pancasila dan
undang-undang dasar NRI 1945
bahwasanya pemilihan umum
dimaksudkan pertama pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan DPRD kedua juga
pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Ketiga,
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
asas pemilihan umum
Pasal 2 UU No.22 tahun 2007 bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pasal 2 UU No.22 tahun 2007 bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Penyelenggaraan pemilu
pasal 1 UU no 22 tahun 2007 ayat
:
(5). Penyelenggara Pemilihan
Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung oleh rakyat.
(6). Komisi Pemilihan Umum,
selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
(7) Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan
kabupaten/kota.
(8) Panitia Pemilihan Kecamatan,
selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
(9) Panitia Pemungutan Suara,
selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
(10) Panitia Pemilihan Luar
Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
(11) Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh
PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
(12) Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara luar negeri.
(13) Tempat Pemungutan Suara,
selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
(14) Tempat Pemungutan Suara
Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan
suara di luar negeri.
(15) Badan Pengawas Pemilu,
selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(16) Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut
Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk
oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
(17) Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk
oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan atau nama lain.
(18) Pengawas Pemilu Lapangan
adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
(19) Pengawas Pemilu Luar Negeri
adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di luar negeri.
(20) Dewan Kehormatan adalah alat
kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
SISTEM PEMERINTAHAN DI
DAERAH
Pengertian pemerintah
daerah
Pasal 18 (1) UUD NRI 1945 bahwa
negara kesatuan Republik Indonesia dibagi ats daerah-daerah provinsi dan daerah
Provinsi itu dibagi atas beberapa kabapuaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan
undang undang.
Hirarkhi dan pengertin
pemerintahan,yaitu :
Provinsi
Provinsi atau propinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda “provincie” yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi.Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial setelah kekuasaan presiden)”provinciae”.Kemungkinan kata ini berasal dari kata “provincia”, yang berarti daerah kekuasaan. Kemungkinan besar ini terdiri dari kata-kata “pro” (di depan) dan “vincia” (dihubungkan). Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur.
Provinsi atau propinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda “provincie” yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi.Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial setelah kekuasaan presiden)”provinciae”.Kemungkinan kata ini berasal dari kata “provincia”, yang berarti daerah kekuasaan. Kemungkinan besar ini terdiri dari kata-kata “pro” (di depan) dan “vincia” (dihubungkan). Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur.
Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Kota
Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.
Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.
Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan
terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang mempunyai
wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah “Kecamatan” di
provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan “Sagoe Cut” sedangkan di
Papua disebut dengan istilah “Distrik”.
Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit
pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.Berbeda dengan desa, kelurahan
memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas.Dalam perkembangannya, sebuah
desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
D e s a
Desa, atau udik, menurut
definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan
(rural).Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di
Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
Sejak diberlakukannya otonomi
daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat
(nagari), Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan istilah (kampung).
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan desa adalah:
Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Urusan pemerintahan lainnya yang
diserahkan kepada desa.
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan
dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki
wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama
BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa
kepada Tuhan YME
2. Setia
kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
Pemerintah
3. Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat
4. Berusia
paling rendah 25 tahun
5. Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa
Penduduk desa setempat
Penduduk desa setempat
6. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 tahun
7. Tidak
dicabut hak pilihnya
8. Belum
pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Salah satu perangkat desa
adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa
diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah.Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat,
golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1
kali masa jabatan berikutnya.Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.BPD berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah
daerah.Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa
terdiri atas:
Pendapatan Asli Desa, antara
lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas
desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong
royong Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota bagian dari Dana Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan; hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat.Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa.Salah satu
fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan.Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan desa
Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa,
atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa
bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.Desa
yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai
negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya
menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh
kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Rukun Warga
Rukun Warga (RW) adalah
pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan.Rukun Warga
bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya
adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua
RW yang dipilih oleh warganya.Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia
yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah,
dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah
Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga (RT) adalah
pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga.Rukun Tetangga bukanlah
termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui
musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan
oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh
Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah
(kepala keluarga).###
Asas pemerintaha daerah
1. asas
desentralisasi yaitu memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada
pemerintah local untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan
rumahtangganya sendiri. Atau pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain
untuk di laksanakan.
2. asas
dekosentrasi yaitu pelimpahan sebagaian dari kewenangan pemerintah pada alat-alat
pemerintah pusat yang ada didaerah.
3. asas
tugas pembantuan yaitu selain pengertian otonomi daerah juga mengandung arti
kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah menjalankan sendiri
aturan-aturan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi
tingkatannya.
Pasal 1 huruf (d) UU No. 5 Tahun
1974 bahwa yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta
dalam melaksanakan urusan pemerintah yang di tugaskan kepada pemerintah desa
oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Pemerintah daerah dalam undang
undang:
1. UU
No.1 Tahun 1945 Pasal 1 (2) Komite Nasional Daerah (KND) diadakan kecuali di
daerah surakarta dan yogyakarta di karesiden, di kota borotonomi, kabupaten,
dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh menteri dalam negeri. KND menjadi
Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) yang bersama-sama dengan dan dipimpin
oleh kepala daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya
2. UU
No. 22 Tahun 1948 menurut undang undang ini, pemerintah daerah terdiri dari
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Dewan Perwailan Daerah (DPD)
3. UU
No.1 tahun 1957 bahwa tidak memuat rincian urusan-urusan rumah tangga daerah,
tetapi secara luas diserahkan kepada daerah untuk mengatasinya. Pemerintah
pusat hanya mempunyai wewenang dalam hal-hal yang UU dutetapkan menjadi urusan
pemerintah pusat.
HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
Sebelum lebih memahami tentang
HAM terlebih dahulu di pahami bahwa HAK dalam kamus Bahasa Indonesia diartika
sebagai A) yang benar. B) milik,kepunyaan. C) kewenangan. D) kekuasaan untuk
berbuat sesuatu. E) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atan menuntut sesuatu, dan
E) derajat atau martabat.
Oleh Eleonor Roosevelt HAM
dikenal di Barat dengan Istilah right of man yang menggantikan istilah natural
right ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian Yg mencakup right
of woman. Karena itu istilah right of man diganti dgn istilah Human rigt .
Prof. Dardji Darmodihardjo
mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di bawa
manusia sejak lahir sebagai anugera Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi dasar dan
hak-hak dan kewajiban yang lain
Prof. Padmo Wahyono hak asasi
manusia adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan
martabat tertentu.
HAM adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamentatal sebagai suatu anugerah
Allah, yang harus di jaga, dihormati, dan dilindungi, oleh setiap individu,
masyarakat, dan negara.
Dalam pasal 1 UU No.39 Tahun
1999 bahwa HAM seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintahan dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Bentuk-bentuk HAM
1. HAk sispil
2.hak politik
3. hak ekonomi
4. hak social budaya
1. HAk sispil
2.hak politik
3. hak ekonomi
4. hak social budaya
Kontroversi HAM dalam UUD
1945
1. yang
tidak menyetujui Ham di masukkan dalam UUD 1945
·
Ir. Soekarno alasannya bahwa HAM berdasarkan
individualisme yang harus ditiadakan/dihilangkan
·
Soepomo
HAM alasannya bawah bersifat individualisme sehingga bertentangan dengan paham
Negara kesatuan.
2. yang
menyetujui HAM dimasukkan dalam UUD 1945
·
Drs. Muh Hatta alasannya untuk menghindari
penyalah gunaan kekuasaan penguasa terhadap warganegara.
·
Moh Yamin alasannya bahwa sebagai perlindungan
kemerdekaan terhadap warganegara.
Sejarah HAM
pertama magna Charta yang pada
awalnya menghilangkan hak absolutisme raja dengan praktinya kalau raja
melanggar hukum maka raja harus diadili dan mempertanggungjawabkan
pemerintahanya di depan parlemen. Sebagaimana pasal 21 Magna Charta
menggariskan bahwa “para pangeran dan Baron akan dihukum (didenda) berdasarkan
atas kesamaan dans sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.magna charta
diikuti oleh Bill of rights di Inggeris Tahun 1689 yang intinya bahwa manusia
sama di depan hukum equality befor the law.
Kedua, American declaration of
independence intinya bahwa merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak
logis ketika ia sudah kahir dibelenggu.
Ketiga, the French declaration
(deklarasi Perancis) bahwa tidak boleh ada penangkapan danpenahanan yang
semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa
surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Selanjutnya berangkat
dari itu maka dipertegas lagi oleh prinsip freedom of expression (kebebasan
mengeluarkan pendapat), Freedom of religion (kebebasan memeluk agama), the
right of property (perlindungan hak milik),
Keempat, The four Freedoms
memuat empat inti yaitu; hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak
kebebasan beragama dan memeluk sesuai denganajarang yang dipeluknya, hak
kebebasan darikemiskinan artinya hak berusaha mencapai kehidupan untuk
kesejahteraan, hak kebebasan dari rasa ketakutan.
Ham dalam UUD
HAM dalam UUD NRI 1945 memuat;
1. hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2. hak kedudukan yang sama didepan hukum
3. hak kebebasan berkumpul
4. hak penghidupan yang layak
5. hak kebebasan berserikat
6. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
1. hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2. hak kedudukan yang sama didepan hukum
3. hak kebebasan berkumpul
4. hak penghidupan yang layak
5. hak kebebasan berserikat
6. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
sebagai berikut;
1. hak untuk hidup
2. hak berkeluarga dan melanjutkanketurunan
3. hak mengembangkan diri
4. hak memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak atas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak
1. hak untuk hidup
2. hak berkeluarga dan melanjutkanketurunan
3. hak mengembangkan diri
4. hak memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak atas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.