Prinsip-prinsip Good Governance
Prinsip-prinsip good governance pada dasarnya mengandung nilai yang bersifat obyektif dan universal yang menjadi acuan dalam menentukan tolok ukur atau indikator dan ciri-ciri/karekteristik penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik. Prinsip-prinsip good governance dalam praktek penyelenggaraan Negara dituangkan dalam … 7 (tujuh) asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dalam hubungan ini, kata prinsip mempunyai makna yang sama dengan asas, karena asas dan/atau prinsip pada hakekatnya merupakan awal suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar tujuan berpikir, berpendapat, dan bertindak.
1.
Asas-asas
umum penyelenggaraan negara meliputi :
a.
Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
b.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, dalam pengendalian
Penyelenggara Negara.
c.
Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
d.
Asas Keterbukaan
adalah asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e.
Asas Proporsionalitas
adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
f.
Asas Profesionalitas
adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
g.
Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik
(AAUPB) :
-
Asas tidak
boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara lainnya
-
Asas persamaan
atau non diskriminatif
-
Asas upaya
memaksa
-
Asas
kepercayaan
-
Asas
legalitas/kepastian hukum
-
Asas kecermatan
-
Asas pemberian
alasan (motivasi)
-
Asas larangan
penyalahgunaan wewenang
-
Asas fairplay
1.
Asas Kepastian
Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya
haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah
harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak
boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi
terciptanya suatu kepastian hukum.
2.
Asas
Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi
terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang
berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru
tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang
diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap
perlindungan bagi pegawai negeri.
3.
Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/
fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan,
tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.
4.
Asas Bertidak
Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati
agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban
pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki,
jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5.
Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai
alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan
pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6.
Asas Jangan
Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk
tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang
itu.
7.
Asas Fair
Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang
layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya
memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8.
Asas
Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak
sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk
kepentingan pribaduinya.
9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang
Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan
harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai
negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang
kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut,
tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu
Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu
keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan
untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang
dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana
harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.
13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan
umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi
Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah
dan pembangunan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.