Rabu, 29 Januari 2014

laporan kegiatan kunjungan ke lapas kelas II A sleman (lapas cebongan)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya.Penyusun berada dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga telah dapat menyelesaikan laporan kunjungan ke lembaga permasyarakat kelas II B Sleman ini.Sholawat serta salamnya dicurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para Sahabat dan semua umatnya yang mengikuti ajarannya sampai akhir masa.
Penyusunan laporan ini berdasarkan hasil pengamatan, Tanya jawab dan pengalaman langsung selama mengikuti kunjungan di lembaga permasayarakatan klas II B Sleman.
Keberhasilan laporan ini tidak terlepas dari bantuan serta arahan dari berbagai pihak baik itu secara individu maupun secara umum terutama bimbingan dan pengarahan yang tulus dan ikhlas dari pembimbing, untuk itu penyusun menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada :
1.      Bapak Dr. Drs. Sidik Tono S.H,. M.Hum selaku dosen pengampuh matakuliah hukum pidana
2.      Bapak Drs. Sofwan Jannah, M. Ag selaku  ketua lembaga penelitian dan bantuan hukum
3.      Keluaraga besar Lembaga Permasyarakatan kelas II B Sleman
4.      Rekan-rekan mahasiswa Universitas Islam Indonesia semester V, khususnya rekan satu matakuliah hukum pidana yang telah memberikan dukungan sehingga dapat terselesaikannya laporan ini.
Saya yakin dalam penulisan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga saya mengharapkan kritik dan saran yang nantinya dapat memperbaiki laporan ini. Akhir kata saya mohon maaf atas kesalahan-kesalahan yang ada pada laporan ini dan saya berharap laporan ini akan menjadi manfaat dikemudian hari.
                                                                                                            Yogyakarta, 26 Januari 2014


                                                                                                                        Penyusun

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR………………………………………………………………….......            1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………. 2
DATA DIRI MAHASISWA DAN LEMBAGA………………………………………......            3
BAB I : PENDAHULUAN……………………………………………………………...... 4
A.    Latar belakang…………………………………………………………………. 4
B.     Maksud dan tujuan…………………………………………………………...... 4
C.     Tahap-tahap palaksanaan kegiatan…………………………………………......  5
BAB II            : TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………………… 6
A.    Tentang lembaga permasayarakatan…………………………………………… 6
B.     Narapidana/Warga binaan permasyarakatan…………………………………… 7
BAB III : PEMBAHASAN………………………………………………………………...            8
A.    Sejarah singkat…………………………………………………………………. 8
a.       Sejarah kepenjaraan………………………………………………………... 8
b.      Sejarah lapas cebongan…………………………………………………….  9
B.     Warga Binaan Permasyarakatan……………………………………………….. 10
C.     Beberapa Catatan Kegiatan……………………………………………………. 13
BAB IV : PENUTUP……………………………………………………………………… 14
A.    Simpulan……………………………………………………………………….. 14
B.     Saran…………………………………………………………………………… 14
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………            15
LAMPIRAN-LAMPIRAN………………………………………………………………..

DATA DIRI MAHASISWA


Nama                                       : Hamdani Hakim
Tempat/Tanggal lahir              : Bengkulu, 22 Mei 1992
Nim                                         : 11421021
Alamat                                                : Jl. Kaliurang KM 14, 5 Ngaglik Sleman Yogyakarta


IDENTITAS LEMBAGA


Nama Lembaga/instansi          : Lembaga Permasayarakatan (lapas) Cebongan kelas II B Sleman
Alamat                                                : Dusun Bedingin, Desa Sumberadi, Kecamatan Melati, Kabupaten
                                                  Sleman Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta
Nama Pimpinan                       : Sukamto







BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem Kepenjaraan yang menekankan pada unsur penjaraan dan menggunakan titik tolak pandangannya terhadap narapidananya sebagai individu semata-mata dipandang sudah tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan  tidak sekedar pada aspek penjaraan belaka, tetapi juga merupakan suatu rehabilitasi dan reintegrasi sosial telah melahirkan suatu sistem pembinaan terhadap pelanggar hukum yang dikenal sebagai sistem pemasyarakatan.
Gagasan pemasyarakatan dicetuskan pertama kali oleh Dr. Saharjo, SH pada tanggal 5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di bidang hukum oleh Universitas Indonesia antara lain dikemukakan bahwa: “di bawah pohon beringin pengayoman telah kami tetapkan untuk menjadi penyuluh bagi petugas dalam membina Narapidana agar bertobat. Mendidik supaya ia menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan”.
Selain latar belakang diatas yang secara umum menjelelakan tentang lembaga permasyarakatan. Disini saya juga menyebutkan bahwa latar belakang pelaksanaan kunjungan ke lembaga permasyarakatan kelas II B Sleman ini adalah bahwa ini merupakan praktik matakuliah hukum pidana yang dilaksanakan seluruh mahasiswa hukum islam semester v (lima) program studi hukum islam. Yang mana dianggap mampu mewadahi segala bentuk kreativitas yang sesuai dengan prodi.

B.     Maksud dan Tujuan
1.      Maksud
Kegiatan kunjungan ini dimaksudkan sebagai upaya memberi bekal pengalaman dan pengetahuan praktis secara langsung.Khususnya dalam hal praktek hukum pidana yang ada dilingkungan Lembaga Permasayarakatan kelas II B Sleman Yogyakarta.


2.      Tujuan
Melalui kegiatan kunjungan ini penyusun berharap memiliki kemampuan sebagai orang yang memahami akan hukum, khususnya dalam hukum pidana tentang lembaga permasyarakatan. Dan juga dengan memperhatikan kegiatan dan tugas-tugas yang ada dilingkungan lembaga permasyarakatan (LAPAS) penyusun juga berharap mampu menyerap pengetahuan tentang hukum.Dimana LAPAS merupakan lembaga pelaksana dalam wilayah Departemen Hukum dan Ham.
Selanjutnya kegiatan kunjungan ini bertujuan sebagai media silaturrahmi kami (mahasiswa Universita Islam Indonesia, Fakultas Ilmu Agama Islam, Prodi Hukum Islam) dengan Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) kelas II B Sleman Yogyakarta.

C.     Tahap-Tahap Pelaksanaan Kegiatan
1.      Kegiatan kunjungan ke LAPAS diawali dengan melengkapi syarat-syarat seperti : surat izin yang diajukan kepada Kanwil Kementrian Hukum dan Ham di wilayah provinsi Yogyakarta. Pada tanggal 14 Januari 2014.
2.      Menuju ke lembaga permasayarakatan klas II B Sleman secara bersama-sama. Pada tanggal 15 Januari 2014. Jam 08.00 Wib.
3.      Memulai kegiatan atau aktivitas di lembaga permasayarakatan klas II B Sleman pada tanggal 15 Januari 2014, jam 19.30-12.00 Wib.








BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.    Tentang Lembaga Permasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara.Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara.Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.

Dalam proses pembinaan narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan dibutuhkan sarana dan prasarana pedukung guna mencapai keberhasilan yang ingin dicapai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi :
1.      Sarana gedung permasyarakatan
Gedung Pemasyarakatan merupakan representasi keadaan penghuni di dalamnya. Keadaan gedung yang layak dapat mendukung proses pembinaan yang sesuai harapan. Di Indonesia sendiri, sebagian besar bangunan Lembaga Pemasyarakatan merupakan warisan kolonial, dengan kondisi infrastruktur yang terkesan ”angker” dan keras. Tembok tinggi yang mengelilingi dengan teralis besi menambah kesan seram penghuninya.

2.      Pembinaan Narapidana
Bahwa sarana untuk pendidikan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan sangat terbatas, baik dalam jumlahnya maupun dalam jenisnya, dan bahkan ada sarana yang sudah demikian lama sehingga tidak berfungsi lagi, atau kalau toh berfungsi, hasilnya tidak memadai dengan barang-barang yang diproduksikan di luar (hasil produksi perusahan).
3.      Petugas pembinaan di Lembaga Permasarakatan
Berkenaan dengan masalah petugas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dapat dikatakan belum sepenuhnya dapat menunjang tercapainya tujuan dari pembinaan itu sendiri, mengingat sebagian besar dari mereka relatif belum ditunjang oleh bekal kecakapan melakukan pembinaan dengan pendekatan humanis yang dapat menyentuh perasaan para narapidana, dan mampu berdaya cipta dalam melakukan pembinaan

B.     Narapidana/Warga Binaan permasyarakatan
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).Narapidana seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum.Hak-hak yang harus dilindungi tersebut terutama hak-hak yang sifatnya non-derogable, yakni hak – hak yang tidak dapat diingkari atau diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Adapun hak-hak asasi tersebut dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dirinci sebagai berikut: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Selanjutnya, dijabarkan lagi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni di antaranya: hak untuk memperoleh remisi, hak beribadah,hak untuk mendapat cuti, hak untuk berhubungan dengan orang luar secara terbatas, hak memperoleh pembebasan bersyarat, dan hak-hak lainnya seperti yang tercantum dalam pasal 14 Undang-undang Pemasyarakatan.

BAB III
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Singkat
a.       Sejarah Kepenjaraan
Sejarah kepenjaraan terbagi menjadi 4 (empat) periode :
1.      Periode kerja paksa
Ø  Terjadi pada tahun 1872 sampai dengan tahun 1905
Ø  Pidana kerja terbagi menajadi : kerja paksa (dwang arbeid) dilakukan diatas 5 tahun dirantai dan jika dibawah 5 tahun tidak dirantai, dipekerjakan (ter arbeid stellen) di bawah 1 tahun dan krakal dibawah 3 bulan.
2.      Periode Kolonial Belanda
Ø  Pada tahun 1905 dibuat penjaran sentral wilayah
Ø  Lahirnya cikal bakal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
Ø  Salah satu isi perundang-undangan itu adalah dihapusnya istilah pidan kerja menjadi pidana hilang kemerdekaan
Ø  Pada masa ini penjara-penjara memiliki kedudukan khusus :
-          Penjara sukamiskin untuk orag eropa dan kalangan intelektual
-          Penjara cipinang untuk terpidana kelas 1
-          Penjara glodok untuk terpidana psychopalen
-          Penjara sragen untuk terpidana kelas 1 (hukuman sumur hidup)
-          Penjara anak-anak ditanggerang
-          Penjara anak-anak dibanyu biru dan ambarawa
-          Penjara khas wanita di bulu tanggerang
3.      Periode pendudukan jepang
Pada masa ini perlakuan terpidana lebih merupakan eksploitasi atas manuasia.Yang diutamakan adalah hasil dari perusahaan-perusahaan di penjara khususnya untuk keperluan perang.
Di cipinang para terpidana dikerahkan sebagai romusha untuk pembuatan kapal-kapal atau sekochi pendarat dari kayu jati untuk kepentingan perang dan bahkan alat-alat kedokteran seperti, stetoskop, kain, selimut dan bahan pakaian sepatu tentara.
4.      Periode kemerdekaan
Akhirnya dengan melalui perjuangan yang panjang para pencari kemerdekaan Indonesia meraih kemerdekaannya pada 17 agustus 1945.Ini melahirkan babak baru juga bagi system kepenjaraan di Indonesia.System kepenjaraan sementara diambil oleh tentara.
-          1945-1950 periode kepenjaraan RI pertama
-          1950-1960 periode kepenjaraan RI kedua
-          1960-1963 periode kepenjaraan RI ketiga
-          1964 lahirnya permasyarakatan
-          1995 lahirnya undang-undang permasyarakatan

b.      Tentang  Lapas Cebongan
Penjara atau dalam bahasa jawa disebut “pakunjaran” itu lebih dikenal oleh masyarakat setempat sebagai lapas cebongan.Nama lapas cebongan ini muncul karena lapas ini berada di dusun yang disebut cebongan. Meski nama asli dusun itu adalah Dusun Bedingin, Desa Sumberadi, Kecamatan Melati, Sleman DIY.
Lapas cebongan berada di tengah perkampungan dan relative jauh dari jalan utama Melati Sayegan di sebelah utara dan barat. Lembaga permasyarakatan klas II B Sleman ini berbatasan dengan sawah penduduk sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan kompleks rumah dinas dan bian timur berbatasan dengan jalan desa.
Lapas cebongan dibangun pada 1999 di atas lahan seluas 1, 64 hektare dan merupakan salah satu unit pelaksana teknis permasayarakatan di lingkungan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham DIY. Awalnya bangunan dibuat untuk 163 penghuni dan disiapkan untuk jadi rumah tanahan Negara.Dalam perkembangannya rumah tahanan (RUTAN) tersebut malah menjadi lembaga permasyarakatan (LAPAS).Alasannya DIY masih kekurangan lapas, pada saat itu baru satu lapas yang berdiri yakni di jalan Tamansiswa, Wirogunan.
Pemilihan lokasi penjara di Slemanpun ada alasannya tersendiri. Sebelum dibangu Kabupaten sleman dikenal memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi dibanding daerah lainnya, baik dari segi kualitas maupu  kuantitas. Oleh karena itu kemudian pada 2003 melalui Kepmenhukan dan HAM No. 02 PR- 07.02 Tertanggal 16 april 2003 Rumah tahanan (RUTAN) berubah menjadi lembaga permasyarakatan (LAPAS) kelas II B Sleman.

B.     Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)
a.       Hak-hak warga binaan permasyarakatan (WBP)
1.      Menjalankan ibadah menurut agama/keyakinannya
2.      Menerima makanan/minuman yang sehat menurut menu
3.      Menerima perawatan dari pemerintah
4.      Menerima kunjungan dari penasihat hukum dan keluarga
5.      Menerima perlindungan hukum
6.      Sepanjang tidak ditetapkan lain, setiap warga binaan permasyarakatan berhak :
-          Memperoleh remisi
-          Memperoleh cuti menjelang bebas  (CMB) dan cuti bersyarat (CB)
-          Memperoleh asimilasi
-          Memperoleh pemebebasan bersayarat (PB)

b.      Kewajiban warga binaan permasyarakatan (WBP)
1.      Wajib dan taat mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas
2.      Berkelakuan baik dan sopan di dalam lembaga permasyarakatan baik sesama warga binaan permasyarakatan maupun kepada petugas
3.      Memberikan jawaban yang sopan jika ditanya oleh petugas
4.      Mememlihara kebersihan dan keindahan dilingkungan kamar atau bloknya serta memelihara barang inventaris yang dipinjamkan kepadanya
5.      Wajib bekerja

c.       Larangan warga binaan permasyarakatan (WBP)
1.      Dilarang membuat keributan
2.      Dilarang melarikan diri
3.      Dilarang merusak bangunan, taman yang ada dilingkungan kamar/bloknya
4.      Dilarang merusak barang inventaris yang dipinjamkan kepadanya untuk dipakai
5.      Dilarang mengambil barang-barang orang lain tanpa izinnya
6.      Dilarang minum-minuman keras, judi dan menggunakan narkoba
7.      Dilarang membuat tattoo
8.      Dilarang membawa, menyimpan benda tajam, senjata api dan barang-barang yang membahayakan orang lain.
9.      Dilarang melawan petugas lembaga permasyarakatan

d.      Sanksi warga binaan permasyarakatan
WBP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu pengasingan/tutupan sunyi/straapsel dan pencabutan hak-hak yang bersangkutan.
Data-data di lapas kelas II B Sleman :

ISI TAHANAN LAPAS KELAS II B SLEMAN
RABU, 15 JANUARI 2014

Golongan
Dewasa pria
Anak pria
Jumlah

AI

-
-
0
AII
28
-
28
AIII
46
1
47
AIV
4
3
7
Total
80
6
86





ISI NARAPIDANA LAPAS KELAS II B SLEMAN
RABU, 15 JANUARI 2014

Golongan
Dewasa pria
Anak pria
Jumlah
BI
105
3
108
BIIa
82
2
84
BIIb
-
-
-
BIII
-
1
1
SH
-
-
0
Total
187
6
193

JUMLAH ISI LAPAS KELAS II B SLEMAN
RABU, 15 JANUARI 2014

OT
86
NP
193
CB
16 – ada di luar lapas
CMB
1 – ada di luar lapas
RSU
0
Total
296


PELAKSANAAN PROGRAM
INTEGRASI TAHUN 2013

Pelaksanaan CB

86
Pelaksanaan CMB
3
Pelaksanaan PB
58
C.     Beberapa Catatan Kegiatan
a.       Cataran-catatan
Pada saat kami sampai di ke lembaga permasyarakatan kelas II B Sleman, kami disambut dengan ramah oleh petugas lapas, dengan diberikan kartu sebagai tamu.Kemudian kemudian kami dikumpulkan di ruangan tempat penyambutan. Di dalam ruangan itu ada beberapa kegiatan dianataranya :
1.      Penyambutan tamu oleh petugas lapas dengan menampilkan kreasi music sebagai salah satu program binaan yang ada di lapas tersebut. Dan yang menjadi pemain musiknya adalah para warga binaan yang dibimbing oleh Sri Mulyadi. Dengan menyanyikan tiga buah lagu yang bergenre islami.
2.      Diskusi : setelah penyambutan dengan penampilan dari WBP, kami berdiskusi dengan petugas lapas mengenai “ Administrasi registrasi permasyarakatan” yang bersangkutan dengan lapas, seperti : sejarah lapas, isi lapas dan masih banyak lagi. Diskusi itu juga diadakan Tanya jawab dengan mahasiswa.

b.      Program/Kegiatan yang ada di lapas
1.      Penyaluran minat dan bakat setiap warga binaan permasyarakatan
2.      Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing
3.      Pengajaran bagi WBP yang beragama islam yaitu mengaji dan sholat. Karena menurut petugas lapas WBP yang telah keluar dari lapas harus bisa membaca al-qur’an dan sholat.
4.      Pelaksanaan ujian bagi WBP yang masih bersekolah, seperti ujian paket B.

c.       Fasilitas-fasilitas yang ada di lapas
1.      Tempat ibadah
2.      Peralatan kesenian, seperti alat musik. Kerajinan, pertukangan dll
3.      Dokter umum
4.      Dapur umum
5.      Koperasi
6.      Perpustakaan
7.      Lapangan olahraga
BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil laporan yang saya buat, saya menarik sebuah kesimpulan bahwasanaya Lembaga permasyarakatn (LAPAS) kelas II B Sleman melayani warga binaan dengan sangat baik mereka sangat di perhatikan apalagi dalam urusan memenuhi hak-hak warga binaan, sehingga dari hasil laporan saya ini menghapus sebuah image atau gambaran dalam benak saya bahwasanya Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) itu identik dengan kekerasan, balas dendam, dan kehidupan yang tidak bersahabat, sehingga seringkali LAPAS ini disebut sebagai tempat yang angker atau menakutkan, dan yang membuat saya kagum adalah keakraban antara warga binaan dengan petugas lapas, dengan saling membantu satu sama lain.

B.     Saran
Dalam akhir pembuatan laporan ini saya sebagai anggota msyarakat khususnya memberikan saran kepada :
1.      Petugas lapas : Untuk meningkatkan lagi dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan permasyarakatan dan dalam membinanya pun diharapkan menggunakan pendekatan yang baik.
2.      Narapidana/Warga binaan permasyarakatan (WBA) jangan sampai terperosok ke dalam lubang yang sama untuk kedua kalinya atau lebih. Dan juga kalau sudah keluar dari lapas agar tidak berkecil hati, karena kalian tetap sama dengan manusia lainnya.
3.      Yang terakhir kepada semua yang membaca laporan ini , semoga laporan ini bisa memberikan manfaat bagi diri saya sendiri dan kita semua. Amin ya rabbal alamin.




DAFTAR RUJUKAN


1.      UU NO. 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan

2.      Petrus, irwan panjaitan. 1955. Lembaga permasyarakatan dalam perpektif system peradilan pidana. Jakarta. Pustaka sinar harapan



4.      http://www.depkumham.go.id/  Diakses pada 21 januari 2014


















1 ulasan:

  1. Laporan studi yang sangat menarik, terima kasih atas sharenya sangat bermanfaat bagi kami, Salam kenal Lapas Sarolangun

    BalasPadam

berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.