KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya.Penyusun berada dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga telah dapat
menyelesaikan laporan kunjungan ke lembaga permasyarakat kelas II B Sleman
ini.Sholawat serta salamnya dicurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW beserta
keluarganya, para Sahabat dan semua umatnya yang mengikuti ajarannya sampai
akhir masa.
Penyusunan
laporan ini berdasarkan hasil pengamatan, Tanya jawab dan pengalaman langsung
selama mengikuti kunjungan di lembaga permasayarakatan klas II B Sleman.
Keberhasilan
laporan ini tidak terlepas dari bantuan serta arahan dari berbagai pihak baik
itu secara individu maupun secara umum terutama bimbingan dan pengarahan yang
tulus dan ikhlas dari pembimbing, untuk itu penyusun menyampaikan rasa terima
kasih yang sedalam-dalamnya kepada :
1. Bapak
Dr. Drs. Sidik Tono S.H,. M.Hum selaku dosen pengampuh matakuliah hukum pidana
2. Bapak
Drs. Sofwan Jannah, M. Ag selaku ketua
lembaga penelitian dan bantuan hukum
3. Keluaraga
besar Lembaga Permasyarakatan kelas II B Sleman
4. Rekan-rekan
mahasiswa Universitas Islam Indonesia semester V, khususnya rekan satu
matakuliah hukum pidana yang telah memberikan dukungan sehingga dapat
terselesaikannya laporan ini.
Saya
yakin dalam penulisan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga saya
mengharapkan kritik dan saran yang nantinya dapat memperbaiki laporan ini.
Akhir kata saya mohon maaf atas kesalahan-kesalahan yang ada pada laporan ini
dan saya berharap laporan ini akan menjadi manfaat dikemudian hari.
Yogyakarta,
26 Januari 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………....... 1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………. 2
DATA DIRI MAHASISWA DAN
LEMBAGA………………………………………...... 3
BAB I : PENDAHULUAN……………………………………………………………...... 4
A. Latar
belakang…………………………………………………………………. 4
B. Maksud
dan tujuan…………………………………………………………...... 4
C. Tahap-tahap
palaksanaan kegiatan…………………………………………...... 5
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………………… 6
A. Tentang
lembaga permasayarakatan…………………………………………… 6
B. Narapidana/Warga
binaan permasyarakatan…………………………………… 7
BAB III : PEMBAHASAN………………………………………………………………... 8
A. Sejarah
singkat…………………………………………………………………. 8
a. Sejarah
kepenjaraan………………………………………………………... 8
b. Sejarah
lapas cebongan……………………………………………………. 9
B. Warga
Binaan Permasyarakatan……………………………………………….. 10
C. Beberapa
Catatan Kegiatan……………………………………………………. 13
BAB IV : PENUTUP……………………………………………………………………… 14
A. Simpulan……………………………………………………………………….. 14
B. Saran…………………………………………………………………………… 14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………… 15
LAMPIRAN-LAMPIRAN………………………………………………………………..
DATA DIRI MAHASISWA
Nama : Hamdani
Hakim
Tempat/Tanggal
lahir : Bengkulu, 22 Mei 1992
Nim :
11421021
Alamat :
Jl. Kaliurang KM 14, 5 Ngaglik Sleman Yogyakarta
IDENTITAS LEMBAGA
Nama
Lembaga/instansi : Lembaga
Permasayarakatan (lapas) Cebongan kelas II B Sleman
Alamat :
Dusun Bedingin, Desa Sumberadi, Kecamatan Melati, Kabupaten
Sleman Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta
Nama
Pimpinan : Sukamto
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem Kepenjaraan yang menekankan pada unsur
penjaraan dan menggunakan titik tolak pandangannya terhadap narapidananya
sebagai individu semata-mata dipandang sudah tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia
pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan
tidak sekedar pada aspek penjaraan belaka, tetapi juga merupakan suatu
rehabilitasi dan reintegrasi sosial telah melahirkan suatu sistem pembinaan
terhadap pelanggar hukum yang dikenal sebagai sistem pemasyarakatan.
Gagasan pemasyarakatan dicetuskan pertama kali oleh
Dr. Saharjo, SH pada tanggal 5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar
Doktor Honoris Causa di bidang hukum oleh Universitas Indonesia antara lain
dikemukakan bahwa: “di bawah pohon beringin pengayoman telah kami tetapkan
untuk menjadi penyuluh bagi petugas dalam membina Narapidana agar bertobat.
Mendidik supaya ia menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat
tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan”.
Selain latar belakang diatas yang secara umum
menjelelakan tentang lembaga permasyarakatan. Disini saya juga menyebutkan
bahwa latar belakang pelaksanaan kunjungan ke lembaga permasyarakatan kelas II
B Sleman ini adalah bahwa ini merupakan praktik matakuliah hukum pidana yang
dilaksanakan seluruh mahasiswa hukum islam semester v (lima) program studi
hukum islam. Yang mana dianggap mampu mewadahi segala bentuk kreativitas yang
sesuai dengan prodi.
B. Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
Kegiatan kunjungan ini
dimaksudkan sebagai upaya memberi bekal pengalaman dan pengetahuan praktis
secara langsung.Khususnya dalam hal praktek hukum pidana yang ada dilingkungan
Lembaga Permasayarakatan kelas II B Sleman Yogyakarta.
2. Tujuan
Melalui kegiatan
kunjungan ini penyusun berharap memiliki kemampuan sebagai orang yang memahami
akan hukum, khususnya dalam hukum pidana tentang lembaga permasyarakatan. Dan
juga dengan memperhatikan kegiatan dan tugas-tugas yang ada dilingkungan
lembaga permasyarakatan (LAPAS) penyusun juga berharap mampu menyerap
pengetahuan tentang hukum.Dimana LAPAS merupakan lembaga pelaksana dalam
wilayah Departemen Hukum dan Ham.
Selanjutnya kegiatan
kunjungan ini bertujuan sebagai media silaturrahmi kami (mahasiswa Universita
Islam Indonesia, Fakultas Ilmu Agama Islam, Prodi Hukum Islam) dengan Lembaga Permasyarakatan
(LAPAS) kelas II B Sleman Yogyakarta.
C. Tahap-Tahap
Pelaksanaan Kegiatan
1. Kegiatan
kunjungan ke LAPAS diawali dengan melengkapi syarat-syarat seperti : surat izin
yang diajukan kepada Kanwil Kementrian Hukum dan Ham di wilayah provinsi
Yogyakarta. Pada tanggal 14 Januari 2014.
2. Menuju
ke lembaga permasayarakatan klas II B Sleman secara bersama-sama. Pada tanggal
15 Januari 2014. Jam 08.00 Wib.
3. Memulai
kegiatan atau aktivitas di lembaga permasayarakatan klas II B Sleman pada
tanggal 15 Januari 2014, jam 19.30-12.00 Wib.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tentang
Lembaga Permasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah
tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik
pemasyarakatan di Indonesia.Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat
tersebut di sebut dengan istilah penjara.Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit
Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga
Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada
dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di
lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu
lebih di kenal dengan istilah sipir penjara.Konsep pemasyarakatan pertama kali
digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan
bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas
yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke
dalam masyarakat.
Dalam
proses pembinaan narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan dibutuhkan sarana dan
prasarana pedukung guna mencapai keberhasilan yang ingin dicapai. Sarana dan
prasarana tersebut meliputi :
1. Sarana
gedung permasyarakatan
Gedung Pemasyarakatan
merupakan representasi keadaan penghuni di dalamnya. Keadaan gedung yang layak
dapat mendukung proses pembinaan yang sesuai harapan. Di Indonesia sendiri,
sebagian besar bangunan Lembaga Pemasyarakatan merupakan warisan kolonial,
dengan kondisi infrastruktur yang terkesan ”angker” dan keras. Tembok tinggi
yang mengelilingi dengan teralis besi menambah kesan seram penghuninya.
2. Pembinaan
Narapidana
Bahwa sarana untuk
pendidikan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan sangat terbatas, baik dalam
jumlahnya maupun dalam jenisnya, dan bahkan ada sarana yang sudah demikian lama
sehingga tidak berfungsi lagi, atau kalau toh berfungsi, hasilnya tidak memadai
dengan barang-barang yang diproduksikan di luar (hasil produksi perusahan).
3. Petugas
pembinaan di Lembaga Permasarakatan
Berkenaan dengan
masalah petugas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dapat dikatakan
belum sepenuhnya dapat menunjang tercapainya tujuan dari pembinaan itu sendiri,
mengingat sebagian besar dari mereka relatif belum ditunjang oleh bekal
kecakapan melakukan pembinaan dengan pendekatan humanis yang dapat menyentuh
perasaan para narapidana, dan mampu berdaya cipta dalam melakukan pembinaan
B. Narapidana/Warga
Binaan permasyarakatan
Narapidana
adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga
Pemasyarakatan (UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).Narapidana seperti
halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh
hukum.Hak-hak yang harus dilindungi tersebut terutama hak-hak yang sifatnya
non-derogable, yakni hak – hak yang tidak dapat diingkari atau diganggu gugat
oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Adapun hak-hak asasi tersebut dalam
pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dirinci sebagai berikut: Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut. Selanjutnya, dijabarkan lagi dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni di antaranya: hak untuk
memperoleh remisi, hak beribadah,hak untuk mendapat cuti, hak untuk berhubungan
dengan orang luar secara terbatas, hak memperoleh pembebasan bersyarat, dan
hak-hak lainnya seperti yang tercantum dalam pasal 14 Undang-undang
Pemasyarakatan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Singkat
a. Sejarah
Kepenjaraan
Sejarah kepenjaraan
terbagi menjadi 4 (empat) periode :
1. Periode
kerja paksa
Ø Terjadi
pada tahun 1872 sampai dengan tahun 1905
Ø Pidana
kerja terbagi menajadi : kerja paksa
(dwang arbeid) dilakukan diatas 5 tahun dirantai dan jika dibawah 5 tahun tidak
dirantai, dipekerjakan (ter arbeid
stellen) di bawah 1 tahun dan krakal dibawah
3 bulan.
2. Periode
Kolonial Belanda
Ø Pada
tahun 1905 dibuat penjaran sentral wilayah
Ø Lahirnya
cikal bakal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
Ø Salah
satu isi perundang-undangan itu adalah dihapusnya istilah pidan kerja menjadi
pidana hilang kemerdekaan
Ø Pada
masa ini penjara-penjara memiliki kedudukan khusus :
-
Penjara sukamiskin untuk orag eropa dan
kalangan intelektual
-
Penjara cipinang untuk terpidana kelas 1
-
Penjara glodok untuk terpidana
psychopalen
-
Penjara sragen untuk terpidana kelas 1
(hukuman sumur hidup)
-
Penjara anak-anak ditanggerang
-
Penjara anak-anak dibanyu biru dan
ambarawa
-
Penjara khas wanita di bulu tanggerang
3. Periode
pendudukan jepang
Pada masa ini perlakuan
terpidana lebih merupakan eksploitasi atas manuasia.Yang diutamakan adalah
hasil dari perusahaan-perusahaan di penjara khususnya untuk keperluan perang.
Di cipinang para
terpidana dikerahkan sebagai romusha untuk pembuatan kapal-kapal atau sekochi
pendarat dari kayu jati untuk kepentingan perang dan bahkan alat-alat
kedokteran seperti, stetoskop, kain, selimut dan bahan pakaian sepatu tentara.
4. Periode
kemerdekaan
Akhirnya dengan melalui
perjuangan yang panjang para pencari kemerdekaan Indonesia meraih
kemerdekaannya pada 17 agustus 1945.Ini melahirkan babak baru juga bagi system
kepenjaraan di Indonesia.System kepenjaraan sementara diambil oleh tentara.
-
1945-1950 periode kepenjaraan RI pertama
-
1950-1960 periode kepenjaraan RI kedua
-
1960-1963 periode kepenjaraan RI ketiga
-
1964 lahirnya permasyarakatan
-
1995 lahirnya undang-undang permasyarakatan
b. Tentang
Lapas Cebongan
Penjara atau dalam
bahasa jawa disebut “pakunjaran” itu lebih dikenal oleh masyarakat setempat
sebagai lapas cebongan.Nama lapas cebongan ini muncul karena lapas ini berada
di dusun yang disebut cebongan. Meski nama asli dusun itu adalah Dusun
Bedingin, Desa Sumberadi, Kecamatan Melati, Sleman DIY.
Lapas cebongan berada
di tengah perkampungan dan relative jauh dari jalan utama Melati Sayegan di
sebelah utara dan barat. Lembaga permasyarakatan klas II B Sleman ini berbatasan
dengan sawah penduduk sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan kompleks
rumah dinas dan bian timur berbatasan dengan jalan desa.
Lapas
cebongan dibangun pada 1999 di atas lahan seluas 1, 64 hektare dan merupakan
salah satu unit pelaksana teknis permasayarakatan di lingkungan Kanwil Kementrian
Hukum dan Ham DIY. Awalnya bangunan dibuat untuk 163 penghuni dan disiapkan
untuk jadi rumah tanahan Negara.Dalam perkembangannya rumah tahanan (RUTAN)
tersebut malah menjadi lembaga permasyarakatan (LAPAS).Alasannya DIY masih
kekurangan lapas, pada saat itu baru satu lapas yang berdiri yakni di jalan
Tamansiswa, Wirogunan.
Pemilihan
lokasi penjara di Slemanpun ada alasannya tersendiri. Sebelum dibangu Kabupaten
sleman dikenal memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi dibanding daerah
lainnya, baik dari segi kualitas maupu
kuantitas. Oleh karena itu kemudian pada 2003 melalui Kepmenhukan dan
HAM No. 02 PR- 07.02 Tertanggal 16 april 2003 Rumah tahanan (RUTAN) berubah menjadi
lembaga permasyarakatan (LAPAS) kelas II B Sleman.
B. Warga
Binaan Permasyarakatan (WBP)
a. Hak-hak
warga binaan permasyarakatan (WBP)
1. Menjalankan
ibadah menurut agama/keyakinannya
2. Menerima
makanan/minuman yang sehat menurut menu
3. Menerima
perawatan dari pemerintah
4. Menerima
kunjungan dari penasihat hukum dan keluarga
5. Menerima
perlindungan hukum
6. Sepanjang
tidak ditetapkan lain, setiap warga binaan permasyarakatan berhak :
-
Memperoleh remisi
-
Memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB)
-
Memperoleh asimilasi
-
Memperoleh pemebebasan bersayarat (PB)
b. Kewajiban
warga binaan permasyarakatan (WBP)
1. Wajib
dan taat mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas
2. Berkelakuan
baik dan sopan di dalam lembaga permasyarakatan baik sesama warga binaan
permasyarakatan maupun kepada petugas
3. Memberikan
jawaban yang sopan jika ditanya oleh petugas
4. Mememlihara
kebersihan dan keindahan dilingkungan kamar atau bloknya serta memelihara
barang inventaris yang dipinjamkan kepadanya
5. Wajib
bekerja
c. Larangan
warga binaan permasyarakatan (WBP)
1. Dilarang
membuat keributan
2. Dilarang
melarikan diri
3. Dilarang
merusak bangunan, taman yang ada dilingkungan kamar/bloknya
4. Dilarang
merusak barang inventaris yang dipinjamkan kepadanya untuk dipakai
5. Dilarang
mengambil barang-barang orang lain tanpa izinnya
6. Dilarang
minum-minuman keras, judi dan menggunakan narkoba
7. Dilarang
membuat tattoo
8. Dilarang
membawa, menyimpan benda tajam, senjata api dan barang-barang yang membahayakan
orang lain.
9. Dilarang
melawan petugas lembaga permasyarakatan
d. Sanksi
warga binaan permasyarakatan
WBP yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan larangan tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku yaitu pengasingan/tutupan sunyi/straapsel dan pencabutan
hak-hak yang bersangkutan.
Data-data di lapas kelas
II B Sleman :
ISI
TAHANAN LAPAS KELAS II B SLEMAN
RABU, 15 JANUARI 2014 |
|||
Golongan
|
Dewasa
pria
|
Anak
pria
|
Jumlah
|
AI |
-
|
-
|
0
|
AII
|
28
|
-
|
28
|
AIII
|
46
|
1
|
47
|
AIV
|
4
|
3
|
7
|
Total
|
80
|
6
|
86
|
ISI
NARAPIDANA LAPAS KELAS II B SLEMAN
RABU, 15 JANUARI 2014 |
|||
Golongan
|
Dewasa
pria
|
Anak
pria
|
Jumlah
|
BI
|
105
|
3
|
108
|
BIIa
|
82
|
2
|
84
|
BIIb
|
-
|
-
|
-
|
BIII
|
-
|
1
|
1
|
SH
|
-
|
-
|
0
|
Total
|
187
|
6
|
193
|
JUMLAH ISI
LAPAS KELAS II B SLEMAN
RABU, 15 JANUARI 2014 |
|
OT
|
86
|
NP
|
193
|
CB
|
16
– ada di luar lapas
|
CMB
|
1
– ada di luar lapas
|
RSU
|
0
|
Total
|
296
|
PELAKSANAAN PROGRAM
INTEGRASI
TAHUN 2013
|
|
Pelaksanaan CB |
86
|
Pelaksanaan CMB
|
3
|
Pelaksanaan PB
|
58
|
C. Beberapa
Catatan Kegiatan
a. Cataran-catatan
Pada saat kami sampai
di ke lembaga permasyarakatan kelas II B Sleman, kami disambut dengan ramah
oleh petugas lapas, dengan diberikan kartu sebagai tamu.Kemudian kemudian kami
dikumpulkan di ruangan tempat penyambutan. Di dalam ruangan itu ada beberapa
kegiatan dianataranya :
1. Penyambutan
tamu oleh petugas lapas dengan menampilkan kreasi music sebagai salah satu
program binaan yang ada di lapas tersebut. Dan yang menjadi pemain musiknya
adalah para warga binaan yang dibimbing oleh Sri Mulyadi. Dengan menyanyikan
tiga buah lagu yang bergenre islami.
2. Diskusi
: setelah penyambutan dengan penampilan dari WBP, kami berdiskusi dengan
petugas lapas mengenai “ Administrasi
registrasi permasyarakatan” yang bersangkutan dengan lapas, seperti :
sejarah lapas, isi lapas dan masih banyak lagi. Diskusi itu juga diadakan Tanya
jawab dengan mahasiswa.
b. Program/Kegiatan
yang ada di lapas
1. Penyaluran
minat dan bakat setiap warga binaan permasyarakatan
2. Melaksanakan
ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing
3. Pengajaran
bagi WBP yang beragama islam yaitu mengaji dan sholat. Karena menurut petugas
lapas WBP yang telah keluar dari lapas harus bisa membaca al-qur’an dan sholat.
4. Pelaksanaan
ujian bagi WBP yang masih bersekolah, seperti ujian paket B.
c. Fasilitas-fasilitas
yang ada di lapas
1. Tempat
ibadah
2. Peralatan
kesenian, seperti alat musik. Kerajinan, pertukangan dll
3. Dokter
umum
4. Dapur
umum
5. Koperasi
6. Perpustakaan
7. Lapangan
olahraga
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
hasil laporan yang saya buat, saya menarik sebuah kesimpulan bahwasanaya
Lembaga permasyarakatn (LAPAS) kelas II B Sleman melayani warga binaan dengan
sangat baik mereka sangat di perhatikan apalagi dalam urusan memenuhi hak-hak
warga binaan, sehingga dari hasil laporan saya ini menghapus sebuah image atau
gambaran dalam benak saya bahwasanya Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) itu identik
dengan kekerasan, balas dendam, dan kehidupan yang tidak bersahabat, sehingga
seringkali LAPAS ini disebut sebagai tempat yang angker atau menakutkan, dan
yang membuat saya kagum adalah keakraban antara warga binaan dengan petugas
lapas, dengan saling membantu satu sama lain.
B. Saran
Dalam
akhir pembuatan laporan ini saya sebagai anggota msyarakat khususnya memberikan
saran kepada :
1. Petugas
lapas : Untuk meningkatkan lagi dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan
permasyarakatan dan dalam membinanya pun diharapkan menggunakan pendekatan yang
baik.
2. Narapidana/Warga
binaan permasyarakatan (WBA) jangan sampai terperosok ke dalam lubang yang sama
untuk kedua kalinya atau lebih. Dan juga kalau sudah keluar dari lapas agar
tidak berkecil hati, karena kalian tetap sama dengan manusia lainnya.
3. Yang
terakhir kepada semua yang membaca laporan ini , semoga laporan ini bisa
memberikan manfaat bagi diri saya sendiri dan kita semua. Amin ya rabbal
alamin.
DAFTAR RUJUKAN
1.
UU NO. 12 Tahun 1995 tentang
permasyarakatan
2.
Petrus, irwan panjaitan. 1955. Lembaga permasyarakatan dalam perpektif
system peradilan pidana. Jakarta. Pustaka sinar harapan
3.
http://hmibecak.wordpress.com/2007/05/29/esensi-lembaga-permasyarakatan-sebagai-wadah-pembinaan-narapidana/
Diakses pada 21 januari 2014
Laporan studi yang sangat menarik, terima kasih atas sharenya sangat bermanfaat bagi kami, Salam kenal Lapas Sarolangun
BalasPadam