pelaksanaan Anggaran atas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Indonesia
A. Pendahuluan
Kebijakan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 adalah dalam
rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.Instrumen utama
kebijakan desentralisasi fiskal adalah melalui kebijakan Transfer ke Daerah,
yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus. Adapun Dana
Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan
Dana Alokasi Khusus (DAK), yang merupakan komponen terbesar dari dana Transfer
ke Daerah.
Selain
dana desentralisasi tersebut, Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk
membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah di daerah,
yaitu dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, dan dana untuk melaksanakan
program dan kegiatan instansi vertikal di daerah. Walaupun dana-dana tersebut
tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun secara
nyata dana tersebut dibelanjakan di daerah, baik dalam bentuk belanja fisik
maupun nonfisik. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan suatu
upaya dalam membantu daerah dalam mencapai kemandirian fiskal dan memeratakan
pembangunan di Indonesia.
B. Pembahasan
1.
Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat melalui kementerian negara/lembaga
kepada gubernur selaku wakil pemerintah. Dana Dekonsentrasi merupakan dana yang
berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal
pusat di daerah. Dana Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja kementerian
negara/lembaga dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
ditetapkan Gubernur.Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan
Dekonsentrasi.
Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk
kegiatan bersifat non-fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang
tidak menambah aset tetap.Dapat ditunjang dengan subkegiatan bersifat fisik,
dan tidak melebihi 25% dari total anggaran kegiatan yang bersangkutan. Kegiatan
yang bersifat non-fisik antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi,
penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.
Dalam pelaksanaan dekonsentrasi, Gubernur wajib mengusulkan
daftar SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi kepada kementerian
negara/lembaga yang memberikan alokasi dana, untuk ditetapkan sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Apabila Gubernur tidak menyampaikan
usulan daftar SKPD, kementerian negara/lembaga dapat meninjau kembali
pengalokasian dana dekonsentrasi.
Dana Tugas Pembantuan merupakan dana yang berasal dari APBN
yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran
dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Dana Tugas Pembantuan merupakan
bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan
rencana kerja kementerian negara/lembaga dan dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota. Tugas Pembantuan adalah
penugasan pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain, dengan
kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada
yang menugaskan. Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas Pembantuan
kepada DPRD.
Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dialokasikan untuk
kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang
menambah aset tetap. Dapat ditunjang dengan subkegiatan bersifat
non-fisik, dan tidak melebihi 10% dari total anggaran kegiatan yang bersangkutan.
Kegiatan yang bersifat fisik antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan
dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang
bersifat fisik lainnya. Kegiatan yang bersifat fisik lainnya antara lain
pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan
pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bantuan sosial yang diserahkan kepada
masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan, Kepala Daerah wajib
mengusulkan daftar SKPD yang mendapatkan alokasi dana Tugas Pembantuan kepada
kementerian negara/lembaga yang memberikan alokasi dana, untuk ditetapkan
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Apabila Kepala Daerah
tidak menyampaikan usulan daftar SKPD, kementerian negara/lembaga dapat
meninjau kembali pengalokasian Dana Tugas Pembantuan.
2.
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran dan Mekanisme Penyaluran Dana
Dalam melaksanakan anggaran dekonsentrasi dan tugas
pembantuan harus berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran yang disebut dengan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).Dokumen pelaksanaan anggaran tersebut
memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran.Alokasi
anggaran pendapatan disebut Estimasi pendapatan yang dialokasikan dan alokasi
anggaran belanja disebut allotment.Dalam dekonsentrasi dan tugas
pembantuan, belanja membebani anggaran setelah barang/jasa diterima.
Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana Dekonsentrasi dan
Dana Tugas Pembantuan tetap memperhatikan PMK No. 156/PMK.07/2008 tentang
pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
PenyaluranDana Dekonsentrasi /Tugas Pembantuan dilakukan melalui Rekening
Kas Umum Negara (KUN).DIPA yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima
Dana Dekonsentrasi / Dana Tugas Pembantuan sebagai dasar dalam penerbitan Surat
Perintah Membayar (SPM). Penerbitan SPM oleh SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran
didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA untuk Dekonsentrasi/DIPA
untuk Tugas Pembantuan. Kepala SKPD yang menerima Dana Dekonsentrasi/ Dana
Tugas Pembantuan menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara.Setelah menerima SPM
dari SKPD, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D). Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan
pencairan dan penyaluran Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan berpedoman
pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: Per-66/PB/2005yang mengatur
mengenai mekanisme pembayaran atas beban APBN
Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas
Pembantuan terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak
digunakan pada akhir tahun anggaran, SKPD wajib menyetorkan dana tersebut ke
Rekening Kas Umum Negara. Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas
Pembantuan menghasilkan penerimaan, penerimaan dimaksud wajib disetorkan ke
Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
sepanjang hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi/ Dana Tugas Pembantuan tersebut
belum dihibahkan.
3.
Permasalahan
dalam Pelasanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Beberapa permasalahan muncul dalam pelaksanaan dekonsentrasi
dan tugas pembantuan. Adanya ketidaksesuaian antara relalisasi dana untuk
kegiatan dalam DIPA dengan kebutuhan dana yang diusulkan dengan keinginan
daerah. Ini berhubungan dengan masalah kurangnya komunikasi pada saat
perencanaa dekonsentrasi dan tugas pembantuaan itu sendiri.Adanya keterlambatan
turunnya anggaran terhadap kegiatan/program.Keterlambatan turunnya DIPA ini
lebih disebabkan oleh makanisme dan pengaturan serta kebijakan yang ada pada
pemerintah pusat baik itu Departemen Keuangan RI maupun Departemen teknis itu
sendiri.Keterlambatan ini terjadi biasnya karena adanya perubahan kebijakan
pemerintah, misalnya pada tahun 2007 dengan adanya kebijakan efesiensi
anggaran.
C. Kesimpulan
Dekonsentrasi
dan tugas pembantuan adalah suatu kebijakan di dalam membantu daerah dalam
mencapai kemandirian untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sehingga pelaksanaannya sangat memegang peranan penting di dalam mencapai
tujuan tersebut.Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuaan merupakan
bagian dari pelaksanaan APBN dimana pelaksanaannya didelegasikan ke
daerah.Permasalahan yang muncul merupakan suatu reaksi atas kebijakan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dalam pelaksanaannya masih perlu
sosialisasi dan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.