ADIL
Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada
di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna
suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran.Dengan demikian orang
yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum
positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Dalam Al
Quran, kata ‘adl disebut juga dengan qisth (QS Al Hujurat 49:9).
Dengan demikian, orang yang adil
selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada
kebenaran.Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun
agama. Keberpihakan karena faktor-faktor terakhir—bukan berdasarkan pada
kebenaran– dalam Al Quran disebut sebagai keberpihakan yang mengikuti hawa nafsu
dan itu dilarang keras (QS An Nisa’ 4:135). Dengan sangat jelas Allah
menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu golongan, atau individu, janganlah
menjadi pendorong untuk bertindak tidak adil (QS Al Maidah 5:8).
Menurut bahasa,Adil
berasal dari bahasa arab yang artinya tidak berat sebelah,jujur,tidak
berpihak,atau proporsional.
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya tidak berat sebelah ,
tidak berpihak,berpihak yang benar, dan tidak sewenang-wenang.
Pengertian Adil menurut ilmu akhlak antara lain sebagai
berikut:
o
Menempatkan
sesuatu pada tempat yang semestinya.
o
Menerima
hak tanpa lebih dan memberikan hak kepada orang lain tanpa kurang
o
Memberikan
hak kepada yang berhak secara lengkap tidak lebih dan tidak kurang dan
memberikan hukuman bagi yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya.
Sedangkan menurut istilah,Adil ialah suatu
keputusan/tindakan yang tidak memihak dan dapat memberikan kepuasan batin bagi
pihak lain. Lawan kata adil adalah zalim, yaitu perbuatan aniaya yang
dapat merugikan orang lain/pihak lain.
berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para filsof dan
para ahli hukum:
1. Plato,
menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang
dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu.Untuk istilah keadilan ini
Plato menggunakan kata yunani”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu
mencakup moralitas individual dan sosial.Penjelasan tentang tema keadilan
diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini
menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan
tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.
2. Aristoteles,
adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan
bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
fiat jutitia bereat mundus.Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua
bentuk yaitu:[ Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan
oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi
anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua,
keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara
distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada
prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara
mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi
atas miliknya yang hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah
keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif
adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang
diberikan.
3. Hans
Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari
segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia
menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative
dengan sebuah norma “adil” hanya kata lain dari “benar”.
4. Jhon
Rawls, Konsep keadilan menurut rawls, ialah suatu upaya untuk
mentesiskan paham liberalisme dan sosialisme. Sehingga secara konseptual rawls
menjelaskan keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas-asas, “bahwa
orang-orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan
kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada
saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka
untuk memasuki perhimpuan yang mereka hendaki.
5. Soekanto,
menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang
hendak dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni
"jangan merugikan orang lain", secara luas azas ini berarti "
Apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain
mengalaminya". Kedua, Suum Cuique Tribuere, yakni "bertindaklah
sebanding". Secara luas azas ini berarti "Apa yang boleh anda dapat,
biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya". Azas pertama merupakan
sendi equality yang ditujukan kepada umum sebagai azas pergaulan hidup.
Sedangkan azas kedua merupakan azas equity yang diarahkan pada penyamaan apa
yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang tidak sama.
Terlepas dari beberapa pendapat
dari para ahli di atas maka perlu diambil benang merah tentang teori keadilan
tersebut, agar pertanyaan apa itu keadilan dapat dijawab dengan gamblang dan
komplit serta universal. Keadilan baru dapat dikatakan bersifat universal jika
dapat mencakup semua persoalan keadilan sosial dan individual yang
muncul.Universal dalam penerapannya mempunyai arti tuntutan-tuntutannya harus
berlaku bagi seluruh anggota masyarakat.Dapat diuniversalkan dalam arti harus
menjadi prinsip yang universalitas penerimaannya dapat dikembangkan seluruh
warga masyarakat.
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal (baik memenangkan/memberikan dan ataupun menjatuhkan/menolak) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal (baik memenangkan/memberikan dan ataupun menjatuhkan/menolak) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada
setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa
diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak;
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan
merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai
aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak
hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan
sebagai tujuan risalah samawi.
adil
asal kata nya dari bahasa arab ‘adala, alih bahasa nya adalah lurus.
secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat/aturan nya, lawan katanya adalah zalim/aniyaya {meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya}.untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, kita harus tahu aturan-aturan sesuatu itu, tanpa tahu aturan-aturan sesuatu itu bagaimana mungkin seseorang dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya.
secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat/aturan nya, lawan katanya adalah zalim/aniyaya {meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya}.untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, kita harus tahu aturan-aturan sesuatu itu, tanpa tahu aturan-aturan sesuatu itu bagaimana mungkin seseorang dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya.
istilah
ADIL ini di gunakan dalam wilayah hukum, maka akan janggal dan salah kaprah
jika kata adil di gunakan bukan pada wilayah hukum.hukum ini bukan cuma pidana
dan perdata, tapi juga hukum agama/syariat [hal-hal yg berkaitan dengan
ibadah}.
Berbicara
tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
Menurut
W.J.S Poerwadarminta dalam KamusBesar bahasa Indonesia
memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak
memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan
yang sama.
Menurut
Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil
adalah :
1) Adil
ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2) Adil
adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kuran
3) Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak
secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam
keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai
dengan kesalahan dan pelanggarannya.
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
A. Keadilan
Legal atau keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun).Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya.Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu.Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
B. Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
C. Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang
pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan
baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka
berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.
Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada
keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
Angkasa,
Filsafat Hukum ( Materi Kuliah ), (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman,
2010), hal. 105.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, (Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010), hal. 63.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, (Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010), hal. 63.
E.
Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan, (Jakarta: Buku Kompas,
2007), hal 20.
http://suramkuadrat.blogspot.com/2011/11/pengertian-adil-dan-keadilan.html
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.