Jumaat, 15 Februari 2013

mahkum fih (ushul fiqh)

 mahkum fih

KATA PENGANTAR

Pujisyukurkehadirat Allah SWT yang telahmencurahkanrahmat,taufikdanhidayahNyakepadakitasehinggakitamasihdiberikenikmatanbaik yang  berupakenikmatanjasmanimaupunkenikmatan yang paling utamayaituimandanislam, ShalawatdansalamsemogatercurahkankepadaJunjungankitaNabi Muhammad SAW,  Beliau yang telahmenuntunkitadarizaman yang biadab, zaman jahiliahmenujuzaman yang beradabyaknidenganajaran agama Islam.
Alhamdulillah akhirnyapenulisdapatmenyelesaikanmakalahyang  berjudul “Mahkumbih”  sebagaitugasdarimatakuliahUshulFiqih II. Padakesempatanini kami inginmengucapakanterimakasihkepada Prof.Dr.H. Amir Mu’allim, MS  selakudosenpengampumatakuliahUshulFiqih II yang telahbanyakmemberikanbimbingandanpengarahan, rekan-rekandansemuapihak yang telahmembantusehinggamakalahinidapatselesaipadawaktunya.

Selanjutnyapenulismemohonkritikdan saran darisemuapihakuntuklebihsempurnanyamakalahinidanpenulisberharapmakalah yang sederhanainibermanfaat, terutamabagi yang membutuhkannya.



Yogyakarta, 27 Oktober 2012





Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
      Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah. Dia-lah sang pembuat hukum yang diperintahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi (seperti:wajib,sunnah,haram,makruh, mubah), maupun yang terkait dengan hukum wad’i (seperti:sebab,syarat,halangan,sah,batal,fazid,azimah dan rukhsoh). Untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum bih/mahkum bih[1],karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum bih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) , berikut penjelasan tentang penguraian mahkum bih/mahkum bih. Melalui makalah ini kami yang dibebani tugas untuk mengkaji materi ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut antar mahkum bih dan mahkum alaih.

1.2 Rumusan Masalah
      Sesuai yang telah dijelaskan dalam latar belakang, pembuatan makalah ini mengacu pada rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Ta’rif (Apa yang dimaksud dengan mahkum Bih) ?
  2. Syarat-syarat Mahkum Bih
  3. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
1.3 Tujuan penulisan
      Tujuan dari pembuatan makalah ini tidak lain hanyalah untuk menjelaskan dan memaparkan lebih lanjut terhadap rumusan masalah, yaitu :
  1. Menjelaskan Ta’rir/pengertian mengenai mahkum Bih
  2. Syarat-syarat Mahkum Bih
-          Al-Masyaqqoh (kesulitan)
  1. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Mahkum Bih
       Untuk menyebut istilah peristiwa hukum atau objek hukum, sebagian ulama menggunakan istilah mahkum bih, karena di dalam perbuatan atau peristiwa itulah ada huku baik hukum wajib maupun hukum haram.Sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum bih, karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum, baik bersifat perintah ataupun larangan.
Obyak hokum adalah “perbuatan” itu sendiri.\hukum itu berlaku pada perbuatab dan bukan pada zatnya.Umpamanya “daging babi”.Pada daging babai tidak berlaku hokum, baik suruhan maupun larangan.Berlakunya hokum larangan adalah pada “memakan daging babi”, yaitu suatu perbuatan memakan, bukan pada zat daging babi itu[2].
     Para ulama sepakat, bahwa seluruh perintah syar’I itu ada objeknya, yakni perbuatan mukallaf.Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan suatu hukum.
Contoh:
1.)    Firman AllAh dalam surat al baqoroh:43
و اقيمو االصلاة (البقرة)
Dirikanlah Sholat
   Ayat ini berkaitan dengan perbuatan mukallaf untuk  mengerjakan sholat, atau kewajiban mendirikan sholat.

2.)    Firman Allah dalam surat al an’am:151
ولاتقتلواالنفس االتي حر م االله الا باالحق (الانعا م)
Jangan kamu membunuh jiwa yang telah di haramkan oleh Allah melainkan dengan sesuatu (sebab)yang benar”
      Dalam ayat ini terkandung suatu larangan tentang perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka membunuh itu hukumnya haram.

2.2. Syarat –Syarat Mahkum Bih
Para ulama ushul mengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu[3]:
1.      Perbuatan itu sah dan jelas adanya, tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukannya seperti :mencat langit”.
     Dalam Al qur’an perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global,Maka Rosululloh menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana sabdanya”sholatlah sebagaimana aku sholat”begitu pula perintah perintah syara’ yang lain seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.

2.       Perbuatan itu tertenru adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakannya serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya. Tidak mungkin berlaku taklif pada suatu perbuatan yang tidak jelas. Seumpamanya menyuruh orang menggantang angin.

3.       Perbuatan itu sesuatu yang mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya, dengan catatan :
a.       Tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di tinggalkan berdasarkan jumhur ulama, baik zatnya ataupun kemustahilan itu dilihat dari luar zatnya. Contoh yang mustahil berdasarkan zatnya adalah berkumpulnya antara perintah dan larangan dalam waktu yang bersamaan. Sedangkan contoh kemustahilan yang berdasarkan dari luar zatnya adalah sesuatu yang bisa digambarkan berdasarkan akal, namun menurut kebiasaan tidak mungkin untuk dilakukan, seperti menyuruh manusia terbang tanpa sayap, ataupun untuk mengangkat gunung.  
  1. Tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama orang lain. Oleh karena itu, seseorang tidak dibenarkan melakukan shalat untuk mengantikan saudaranya, atau menunaikan zakat mengantikan bapaknya. Dengan kata lain, seseorang tidaklah dituntut atas perbuatan yang dilakukan orang lain. Terkecuali dalam hal menasehati dan amar ma’ruf nahyi munkar.
  2. Tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia, seperti gembira, marah, takut, karena hal itu berada di luar kendali manusia.
  3. Tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah, suci dalam masalah sholat.

2.3. Al-Masyaqqoh (kesulitan/halangan)
      Perlu diketahui bahwa salah satu syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam melaksanakannya pasti ada ada suatu kesulitan. Untuk itu akan kami jelaskan yang dimaksud adalah masyaqqoh (kesulitan/halangan)  serta pembagiannya.
Masyaqqoh dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Masyaqqoh  Mu’tadah
Masyaqqah ytang mungkin dilakukan dan berketerusan dalam melaksanakannya[4].Kesulitan seperti ini tidak bisa di jadikan alasan untuk tidak mengerjakan taklif, karena setiap perbuatan itu tidak mungkin terlepas dari kesulitan dalam melaksanakannya. Contohnya, diwajibkannya adanya sholat ini bukan bermaksud agar badan capek atau bagaimana, akan tetapi untuk melatih dirinya diantaranya bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar. Atau lain contoh seperti ibadah puasa dan haji[5], masyaqqah dalam bentuk ini tidak menghalangi taklif dan dapat menjadi obyek hokum, karena memang semua obyek hokum tidak ada yang bebas dari kesulitan, namun dapat dilakukan oleh mukallaf meskipun dengan sedikit berat.
Oleh karena itu tidak dibenarkan untuk mengutamakan menghilangkan kesulitan atau mencari-cari sesuatu yang lebih sulit, dengan sangkaan bahwa semakin sulit suatu taklif semakin banyak pahalanya.Sangkaan semacam itu bertentangan dengan hukum syara. Maka bila ada orang sengaja meninggalkan jalan yang biasa ia gunakan untuk pergi ke masjid misalnya, dan memilih jalan yang penuh dengan rintangan ia tidak dapat dibenarkan.

2. Masyaqqoh Goiru Mu’tadah
    Masyaqqah yang tidak mungkin seorang melakukannya secara berketerusan atau tidak mungkin dilakukan kecuali dengan pengerahan tenaga yang maksimal.[6]. Taklif seperti ini mungkin bisa menurut akal, namun tidak ada dalam syariat.Allah, tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kesusahan, seperti berperang jihad dijalan Allah. Dalam masyaqqah seperti ini dapat berlaku taklif, namun tidak untuk semua orang dan tidak secara berketerusan  masyaqqah ini terdapat kesulitan yang besar sekali dan tidak semua orang mampu mengerjakannya. Karena itu hokumnya adalah wajib kifayah terhadap orang yang mampu melaksanakannya.[7]
ير يد الله بكم اليسر و لا ير يد بكم العسر البقره
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu
(al baqoroh 185)
Apabila dalam suatu amalan terdapat kesulitan untuk mengerjakannya, maka Allah SWT pun memberikan keringanan dengan cara rukshah. Adanya rukhshah dalam hukum syara, seperti dibolehkan manjamak dan mengqasar jumlah rakaat dalam shalat.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
      Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih (obyek hokum).Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum.Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta, pemaksaan diri, dan lain sebagainya. Mukallaf yang telah mampu  mengetahui khitob syar’i  (tuntutan syara’) maka sudah dikenakan taklif.


Daftar Pustaka :

“al-Qur’an dan terjemah”, Yogyakarta UII Press : 2008

Syarifuddin, Prof. Amir, “Ushul Fiqh 1”, Jakarta : Kencana, 2008


Tiada ulasan:

Catat Ulasan

berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.