KEPUTUSAN DAN KETETAPAN
Menurut
Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan,
mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie
(hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam
keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait
dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum
dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling),
sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang
bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun
keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan
istilah putusan.
Oleh
karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan
keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”,
“keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut
sebaiknya hanya digunakan untuk:
1.
Istilah
“peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang
menghasilkan peraturan (regels).
2.
Istilah
“keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan
atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3.
Istilah
“tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang
menghasilkan putusan (vonnis).
Namun,
sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah
tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut
“tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”.
Dari
penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah
“keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah
“keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”,
“keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam
istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan
penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).Mengenai
perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling)
disebutkan dalam buku Hukum Acara
Pengujian Undang-undang
karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking)
selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete),
sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general
and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu
keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah
umum.Selain itu, menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu
Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking)
bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan (regeling)
selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Lebioh
jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan
digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial
review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke
Mahkamah Konstitusi.
Dari
penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara
keputusan dengan peraturan sebagai berikut:
Keputusan (beschikking)
|
Peraturan (regeling)
|
Selalu bersifat individual and concrete.
|
Selalu bersifat general and abstract.
|
Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha
negara.
|
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial
review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke
Mahkamah Konstitusi.
|
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
|
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
|
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.