JAWABAN SOAL UAS HUKUM PIDANA
1. Jelaskan
dan sebutkan jenis pidana dan doktrin menurut pasal 10 KUHP ?
Jawab
:
Pasal
10 KUHP menyatakan bahwa pidana sebagai sanksi atas pelanggaran aturan hukum
pidana , yang terdiri dari :
a. Pidana
pokok : terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda
dan pidana tutupan.
b. Pidana
tambahan : terdiri dari pidana pencabutan hak-hak tertentu, pidana perampasan barang-barang
tertentu dan pidana pengumumam putusan hakim.
Bagaiman stelsel jenis pidana dalam
system hukum pidana Indonesia ?
Jawab :
Sebenarnya
stesel jenis pidana telah tampak dalam aturan pidana di dalam jenis pidana dan
doktrin pidana, namun KUHP juga mengaturb adanya konsep sanksi yang berupa
tindakan yang secara kaulitatif lebih ringan daripada sanksi pidana sebagaimana
diatur dalam pasal 44 (masalah idiot dan skit jiwa) dan pasal 45 (masalah
perbuatan pidana anak dibwah umur.)
Jelaskan pandangan saudara mengenai
efektifitas pidana penjara dengan perubahan nama lembaga permasyarakatan dalam
kaitannya dengan tujuan pemidanaan?
Jawab :
Menurut
pendapat saya dengan perubahan dari penjara menjadi lembaga permasyarakatan
sangat efektif, karena jika dikaitan dnegan tujuan pemidaan itu itu sangat
berguna bagi narapidannay sendiri karena selama ini penjara dianggap sesatu
yang seram bagi penghuninya.Dan juga pembinaannya lebih kepada mendidik
narapidana agar menjadi lebih baik di dalamnya.Dll.
Tujuan
pidana :
Memperbaiaki
atau merehabilitasi penjahat menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
2.
Kejahatan
tehadap ketertiban umum dalam KUHP merupakan kejahatan yang sukar dimasukan
dalam tindak pidana tertentu.
Jelaskan dan sebutkan apa sajar
yang termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum ?
Jawab :
1. Menyatakan
perasaan tidak baik terhadap pemerintah.
Pasal 154 KUHP
menyatakan barang siapa menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia dihukum dengan maksimum hukuman
penjara 7 tahun atau denda 300.000
2. Menyatakan
tidak baik terhadap golongan tertentu.
3. Permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
4. Mengahsud
dimuka umum, baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dimuka umummengahsut
agar orang melakukan tindak pidana atau orang tidak menaati peraturan
perundang-undangan.
5. Merusak
keamanan dirumah. Pasal 167 KUHP ayat 1 dirumuskan “ dengan melanggar hukum
memasuki rumah kediaman atau ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang
dipakai orang lain atau setelah ada disitu dengan melanggar hukum….
3.
Jelaskan
batasan dan kreteria kejahatan terhadap kesusilaan dalam pandangan system hukum
pidana Indonesia ?
Jawab
:
Yang
dimaksud kejahatan kesusilaan adalah kejahatan-kejahatan yang diatur dalam bab
XIV dari buku ke-II KUHP.
1. Tindak
pidana dengan sengaja merusak kesusilaan di depan umum
2. Tindak
pidana menebar luaskan, mempertunjukan, menempelkan dan lain-lain secara
terbuka suatu tulisan, gambar atau benda-benda yang menyinggung kesusilaan
3. Tindak
pidana perzinaan
4. Tindak
pidana perkosaan
Jelaskan pandangan hukum pidana
positif mengenai delik zina ?
Jawab :
·
Menurut KUHP, zina hanya dapat terjadi
bila ada persetubuhan antara kedua orang pelaku (pria dan wanita) telah kawin,
atau salah satu dari keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain.
Bukanlah perzinahan apabila perzinahan itu dilakukan dengan paksaan, persetubuhan
dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dan persetubuhan
dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun
·
Ancaman pidana yang ditetapkan dalam
KUHP adalah pidana penjara sembilan bulan, baik bagi pelaku yang telah menikah
maupun bagi orang yang turut serta melakukan perbuatan zina itu
·
Ketentuan yang mengatur mengenai
persaksian tidak diatur secara khusus dalam delik perzinahan menurut KUHP. Maka
sistem pembuktian delik perzinahan sama dengan sistem pembuktian delik-delik
yang lain. Artinya, alat bukti yang digunakan dalam membuktian adanya perbuatan
zina ini seperti alat-alat bukti yang telah diatur dalam KUHAP, yaitu : 1. keterangan saksi; 2. keterangan ahli; 3. surat; 4.
petunjuk; 5. keterangan terdakwa.
Bandingkan dengan
pandangan hukum islam ?
jawab :
·
perbandingannya kalau Menurut Hukum
pidana Islam, tidak mempersoalkan apakah pelaku-pelakunya telah diikat
perkawinan dengan orang lain atau belum. Setiap persetubuhan di luar perkawinan
yang sah adalah zina.
·
menurut hukum pidana Islam, ancaman pidana disesuaikan
dengan pelaku perzinaan. Jika pelaku
zina itu muhsân atau telah menikah maka ancaman pidananya adalah rajam. Namun
jika perzinahan itu dilakukan oleh orang yang belum menikah (gâiru muhsân) maka
ancaman pidananya adalah dicambuk atau didera sebanyak delapan puluh .
·
Kemudian, didalam hukum pidana Islam
diatur mengenai keterangan saksi.
·
Pasal KUHP mengatur bahwa delik
perzinahan adalah delik aduan absolut
yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau isteri yang tercemar
dengan adanya perzinahan itu Hal ini berbeda dengan dengan hukum pidana Islam
yang tidak membatasi pada aduan absolut. Hukum pidana Islam tidak memandang
zina sebagai delik aduan, tetapi
dipandang sebagai dosa besar yang harus ditindak tanpa menunggu pengaduan dari
orang-orang yang bersangkutan. Jika persyaratan saksi-saksi telah terpenuhi
maka qodli (hakim ) dapat memutuskan perkara perzinahan itu. Saksi di sini
tidak menutup kemungkinan dari suami/isteri pelaku atau pun orang lain
.
apa yang melatar belakangi
perbedaan pandangan di atas ?
jawab :
yang
melatarbelakanginya adalah Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang
masih menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, perzinahan akan dipandang
sebagai sebuah perbuatan yang asusila. Namun hal ini berbeda menurut masyarakat
yang lebih bercorak individualis.Mereka menilai perzinahan sebagai bentuk
perbuatan yang biasa dan tergantung kemauan tiap individu. Perzinahan akan
dipandang tercela jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan.
4.
Apa
nama asal KUHP Indonesia dalam bahas belanda ?
Jawab :
Secara sistematis KUHP Indonesia yang berlaku
sekarang ini, semula bernama wetboek van strafrecht nederherland indhie
(w.v.s.n.i)
Bagaiman pengaturan hukum pidana
dalam system KUHP Indonesia ?
Jawab
:
Pengaturan
hukum pidana dalam KUHP Indonesia , dibagi menjadi 3 buku :
1. Buku kesatu
: berisi tentang ketentuan-ketentuan umum yang berupa asas-asas atau
prinsip-prinsip dasar hukum pidana Indonesia.
2. Buku kedua
: berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut dengan kejahatan
3. Buku ketiga
: berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut pelanggaran.
5.
Jelaskan
mengapa tindak pidana korupsi, cyiber crime dan money loundring pengaturannya
ada diluar KUHP?
Jawab
:
Karena
tindak pidana korupsi, cyber crime dan money loundrying telah diatur tersendiri
dalam ketentuan/peaturan peruandang-undang khusu yang tidak terdapat di dalam
KUHP.
artinya
dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materiil dan
hukum acara pidana (hukum pidana formil).
Contoh
: tindak pidan korupsi
No
|
Perbedaan
|
KUHP
|
UU Tindak pidana korupsi
|
1
|
Penyadapan
|
Tidak dibolehkan
|
Dibolehkan dilakukan penyadapan
|
2
|
Aparat penegak hukum
|
Polisi sebagai penyidik dan
penyelidik
|
Penyidik dan penyelidik selain
polisi juga bisa jaksa penuntut umum dan penyidik KPK
|
Bagaiaman hubungannya pengaturan
hukum pidana dalam KUHP dengan pengaturan di luar KUHP tersebut ?
Jawab :
Hubungan
antara hukum pidana dalam KUHP dan ketentuan hukum pidana di luar KUHP yaitu
KUHP pada intinya terdiri dua bagian: (1) Bagian Umum terdapat dalam ketentuan
buku kesatu sebagai asas/prinsip dasar “bangunan” hukum pidana Indonesia, (2)
Bagian Khusus terdapat dalam ketentuan buku kedua dan ketiga yang memuat aturan
khusus mengenai tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Maka ilmu
hukum pidana juga terbagi 2 yaitu (1) Ilmu hukum pidana umum, yang mempelajari
pengertian dan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar seluruh hukum pidana,
dan (2) Ilmu hukum pidana khusus, yang mempelajari delik-delik/tindak
pidana-tindak pidana khusus.
6.
Apa
yang dimaksud dengan politik criminal dalam ilmu hukum pidana ?
Jawab :
Politik
criminal adalah pengaturan atau penyusunan secara rasioanl usaha-usaha
penegndalian kejahatan oleh masyarakat.
Jelaskan bagaiman konsep
kriminilatas dan deskriminalitas dalam upaya menanggulangi kejahatan?
Jawab
:
Ditempuh
melalui berbagai cara/pendekatan :
1. Dengan
menerapkan hukum pidana (criminal law application)
2. Dengan
pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
3. Dengan
mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media
massa
Bagaimana konsep penalisasi dan
depenalisasi dalam pandangan ilmu hukum pidana?
Jawab :
Deengan
pendekatan penal dalam menanggulangi kejahatan pada dasarnya adalah lebih
menitik beratkan pada sifat d”repressive” dalam pemberantasan/penumpasa
terhadap kejahatan dengan mennggunakn hukum pidana sesudah kejahatan itu
terjadi
Mkasudnya
drai hukum pidana disini adalah mengadakan atau membuat hukum pidana sebagai
alat untuk diterapkan pada proses peradilan pidana sampai dengan penjatuhan
sanksi dan eksekusi (melalui tahap legislative, aplihatif dan eksekutif )
Dengan
pendekatn depenal dalam menanggulangi kejahatan pada dasarnya adalah lebih
menitik beratkan sifat “preventif” dalam pencegahan/penangkalan sebelum
kejahatn itu terjadi, seperti kegiatan patrol dari polisi yang dilakukan secara
kontinyu mempunyai prevensi bagi timbulnya kejahatan dan peran-peran lain
seperti agama juga mampu menumbuhkan
kesadaran dalam menanggulangi kejahatan.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.