Rabu, 29 Januari 2014

JAWABAN SOAL UAS HUKUM PIDANA


JAWABAN SOAL UAS HUKUM PIDANA

1.      Jelaskan dan sebutkan jenis pidana dan doktrin menurut pasal 10 KUHP ?
Jawab :
Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa pidana sebagai sanksi atas pelanggaran aturan hukum pidana , yang terdiri dari :
a.       Pidana pokok : terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.
b.      Pidana tambahan : terdiri dari pidana pencabutan hak-hak  tertentu, pidana perampasan barang-barang tertentu dan pidana pengumumam putusan hakim.

Bagaiman stelsel jenis pidana dalam system hukum pidana Indonesia ?
Jawab :
Sebenarnya stesel jenis pidana telah tampak dalam aturan pidana di dalam jenis pidana dan doktrin pidana, namun KUHP juga mengaturb adanya konsep sanksi yang berupa tindakan yang secara kaulitatif lebih ringan daripada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 (masalah idiot dan skit jiwa) dan pasal 45 (masalah perbuatan pidana anak dibwah umur.)

Jelaskan pandangan saudara mengenai efektifitas pidana penjara dengan perubahan nama lembaga permasyarakatan dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan?
Jawab :
Menurut pendapat saya dengan perubahan dari penjara menjadi lembaga permasyarakatan sangat efektif, karena jika dikaitan dnegan tujuan pemidaan itu itu sangat berguna bagi narapidannay sendiri karena selama ini penjara dianggap sesatu yang seram bagi penghuninya.Dan juga pembinaannya lebih kepada mendidik narapidana agar menjadi lebih baik di dalamnya.Dll.
Tujuan pidana :
Memperbaiaki atau merehabilitasi penjahat menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
2.      Kejahatan tehadap ketertiban umum dalam KUHP merupakan kejahatan yang sukar dimasukan dalam tindak pidana tertentu.
Jelaskan dan sebutkan apa sajar yang termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum ?
Jawab :
1.      Menyatakan perasaan tidak baik terhadap pemerintah.
Pasal 154 KUHP menyatakan barang siapa menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia dihukum dengan maksimum hukuman penjara 7 tahun atau denda 300.000
2.      Menyatakan tidak baik terhadap golongan tertentu.
3.      Permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
4.      Mengahsud dimuka umum, baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dimuka umummengahsut agar orang melakukan tindak pidana atau orang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
5.      Merusak keamanan dirumah. Pasal 167 KUHP ayat 1 dirumuskan “ dengan melanggar hukum memasuki rumah kediaman atau ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain atau setelah ada disitu dengan melanggar hukum….


3.      Jelaskan batasan dan kreteria kejahatan terhadap kesusilaan dalam pandangan system hukum pidana Indonesia ?
Jawab :
Yang dimaksud kejahatan kesusilaan adalah kejahatan-kejahatan yang diatur dalam bab XIV dari buku ke-II KUHP.
1.      Tindak pidana dengan sengaja merusak kesusilaan di depan umum
2.      Tindak pidana menebar luaskan, mempertunjukan, menempelkan dan lain-lain secara terbuka suatu tulisan, gambar atau benda-benda yang menyinggung kesusilaan
3.      Tindak pidana perzinaan
4.      Tindak pidana perkosaan

Jelaskan pandangan hukum pidana positif mengenai delik zina ?
Jawab :
·         Menurut KUHP, zina hanya dapat terjadi bila ada persetubuhan antara kedua orang pelaku (pria dan wanita) telah kawin, atau salah satu dari keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain. Bukanlah perzinahan apabila perzinahan itu dilakukan dengan paksaan, persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun
·         Ancaman pidana yang ditetapkan dalam KUHP adalah pidana penjara sembilan bulan, baik bagi pelaku yang telah menikah maupun bagi orang yang turut serta melakukan perbuatan zina itu
·         Ketentuan yang mengatur mengenai persaksian tidak diatur secara khusus dalam delik perzinahan menurut KUHP. Maka sistem pembuktian delik perzinahan sama dengan sistem pembuktian delik-delik yang lain. Artinya, alat bukti yang digunakan dalam membuktian adanya perbuatan zina ini seperti alat-alat bukti yang telah diatur dalam KUHAP, yaitu : 1.  keterangan saksi; 2.  keterangan ahli; 3.  surat; 4.  petunjuk; 5.  keterangan terdakwa.

Bandingkan dengan pandangan hukum islam ?
jawab :
·         perbandingannya kalau Menurut Hukum pidana Islam, tidak mempersoalkan apakah pelaku-pelakunya telah diikat perkawinan dengan orang lain atau belum. Setiap persetubuhan di luar perkawinan yang sah adalah zina.
·         menurut hukum  pidana Islam, ancaman pidana disesuaikan dengan pelaku perzinaan. Jika  pelaku zina itu muhsân atau telah menikah maka ancaman pidananya adalah rajam. Namun jika perzinahan itu dilakukan oleh orang yang belum menikah (gâiru muhsân) maka ancaman pidananya adalah dicambuk atau didera sebanyak delapan puluh .
·         Kemudian, didalam hukum pidana Islam diatur mengenai keterangan saksi.
·         Pasal KUHP mengatur bahwa delik perzinahan adalah delik aduan absolut  yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau isteri yang tercemar dengan adanya perzinahan itu Hal ini berbeda dengan dengan hukum pidana Islam yang tidak membatasi pada aduan absolut. Hukum pidana Islam tidak memandang zina  sebagai delik aduan, tetapi dipandang sebagai dosa besar yang harus ditindak tanpa menunggu pengaduan dari orang-orang yang bersangkutan. Jika persyaratan saksi-saksi telah terpenuhi maka qodli (hakim ) dapat memutuskan perkara perzinahan itu. Saksi di sini tidak menutup kemungkinan dari suami/isteri pelaku atau pun orang lain
.
apa yang melatar belakangi perbedaan pandangan di atas ?
jawab :
yang melatarbelakanginya adalah Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, perzinahan akan dipandang sebagai sebuah perbuatan yang asusila. Namun hal ini berbeda menurut masyarakat yang lebih bercorak individualis.Mereka menilai perzinahan sebagai bentuk perbuatan yang biasa dan tergantung kemauan tiap individu. Perzinahan akan dipandang tercela jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan.

4.      Apa nama asal KUHP Indonesia dalam bahas belanda ?
Jawab :
Secara  sistematis KUHP Indonesia yang berlaku sekarang ini, semula bernama wetboek van strafrecht nederherland indhie (w.v.s.n.i)

Bagaiman pengaturan hukum pidana dalam system KUHP Indonesia ?
Jawab :
Pengaturan hukum pidana dalam KUHP Indonesia , dibagi menjadi 3 buku :
1.      Buku kesatu : berisi tentang ketentuan-ketentuan umum yang berupa asas-asas atau prinsip-prinsip dasar hukum pidana Indonesia.
2.      Buku kedua : berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut dengan kejahatan
3.      Buku ketiga : berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut pelanggaran.
5.      Jelaskan mengapa tindak pidana korupsi, cyiber crime dan money loundring pengaturannya ada diluar KUHP?
Jawab :
Karena tindak pidana korupsi, cyber crime dan money loundrying telah diatur tersendiri dalam ketentuan/peaturan peruandang-undang khusu yang tidak terdapat di dalam KUHP.
artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil).
Contoh : tindak pidan korupsi
No
Perbedaan
KUHP
UU Tindak pidana korupsi
1
Penyadapan
Tidak dibolehkan
Dibolehkan dilakukan penyadapan
2
Aparat penegak hukum
Polisi sebagai penyidik dan penyelidik
Penyidik dan penyelidik selain polisi juga bisa jaksa penuntut umum dan penyidik KPK


Bagaiaman hubungannya pengaturan hukum pidana dalam KUHP dengan pengaturan di luar KUHP tersebut ?
Jawab :
Hubungan antara hukum pidana dalam KUHP dan ketentuan hukum pidana di luar KUHP yaitu KUHP pada intinya terdiri dua bagian: (1) Bagian Umum terdapat dalam ketentuan buku kesatu sebagai asas/prinsip dasar “bangunan” hukum pidana Indonesia, (2) Bagian Khusus terdapat dalam ketentuan buku kedua dan ketiga yang memuat aturan khusus mengenai tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Maka ilmu hukum pidana juga terbagi 2 yaitu (1) Ilmu hukum pidana umum, yang mempelajari pengertian dan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar seluruh hukum pidana, dan (2) Ilmu hukum pidana khusus, yang mempelajari delik-delik/tindak pidana-tindak pidana khusus.


6.      Apa yang dimaksud dengan politik criminal dalam ilmu hukum pidana ?
Jawab :
Politik criminal adalah pengaturan atau penyusunan secara rasioanl usaha-usaha penegndalian kejahatan oleh masyarakat.

Jelaskan bagaiman konsep kriminilatas dan deskriminalitas dalam upaya menanggulangi kejahatan?
Jawab :
Ditempuh melalui berbagai cara/pendekatan :
1.      Dengan menerapkan hukum pidana (criminal law application)
2.      Dengan pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
3.      Dengan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa

Bagaimana konsep penalisasi dan depenalisasi dalam pandangan ilmu hukum pidana?
Jawab :
Deengan pendekatan penal dalam menanggulangi kejahatan pada dasarnya adalah lebih menitik beratkan pada sifat d”repressive” dalam pemberantasan/penumpasa terhadap kejahatan dengan mennggunakn hukum pidana sesudah kejahatan itu terjadi
Mkasudnya drai hukum pidana disini adalah mengadakan atau membuat hukum pidana sebagai alat untuk diterapkan pada proses peradilan pidana sampai dengan penjatuhan sanksi dan eksekusi (melalui tahap legislative, aplihatif dan eksekutif )

Dengan pendekatn depenal dalam menanggulangi kejahatan pada dasarnya adalah lebih menitik beratkan sifat “preventif” dalam pencegahan/penangkalan sebelum kejahatn itu terjadi, seperti kegiatan patrol dari polisi yang dilakukan secara kontinyu mempunyai prevensi bagi timbulnya kejahatan dan peran-peran lain seperti  agama juga mampu menumbuhkan kesadaran dalam menanggulangi kejahatan.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.