HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.
PENGERTIAN
HAN
Istilah
Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya
adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan
sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam
keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
Hukum
Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu
mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman
menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan
masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang
mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau
alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang
masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain
serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
Dalam
arti luas Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi
hukum tata pemerintah, hukum tata usahan Negara dan Hukum administrasi Negara
dalam arti sempit.Hukum administrasi Negara merupakan
suatu bidang pengaturan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
B.
SUMBER-SUMBER
HAN
Pada umumnya, dapat dibedakan
menjadi dua :
1.
Sumber materil
Sumber
hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang
ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut
antara lain :
Ø Sejarah/historis :
a)
UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
b)
Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau.
Ø Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial
sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga
itu.
Ø Filosofis
Ada
2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a)
Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka
hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum
materiil;
b)
Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum.
2.
Sumber formil
Sumber
hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui
proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan
ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum
Administrasi Negara :
a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha
Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.
C.
FUNGSI HAN
1. Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hokum yang menyangkut
masalah bentuk dari hukum.
2. Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah
keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis.
3. Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai
Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk
arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang baik dan benar, ukuran maksudnya
untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan dengan benar atau
tidak.
D.
SUBYEK DAN OBYEK HAN
obyek hukum administrasi negara adalah
pemegang jabatan atau penguasa dalam negara itu serta alat-alat perlengkapan
negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain membicarakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara adalah sama dengan obyek hukum tatanegara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur Negara
E.
KEDUDUKAN
HAN
Dalam studi
hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari
hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum
Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari
administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi negara.
Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi
Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu
administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak
diantara hukum privat dan hukum pidana.Hukum administrasi dapat dikatakan
sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4).Sebagai contoh
izin bangunan.Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi
keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah
menentukan syarat-syarat keamanan
Sedangkan
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
(warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum
Administrasi Negara.
1.
Teori
Ekapraja (Ekatantra)
Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem
pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan
satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut
memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif)
dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). Dalam negara yang
berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi negara berbentuk
instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem
pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan
administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada
mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh
raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat”
(alat kekuatan) belaka.
2.
Teori
Dwipraja (Dwitantra)
Hans Kelsen
membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua bidang yaitu: 1) Legis Latio, yang
meliputi “Law Creating Function”, dan 2) Legis Executio, yang
meliputi:
a. Legislative
power
b. Judicial
power
Legis Executio
ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The Constitution” beserta
seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif, maka mencakup
selain kekuasaan administratif juga seluruh judicial power. Lebih lanjut
Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan administratif tersebut menjadi dua
bidang yang lebih lanjut disebut sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau
Dwitantra, yaitu: 1) Political Function (Government), dan 2) Administrative
Function (Verwaltung atau Bestuur).
3.
Teori
Tripraja (Trias Politica)
John Locke dalam bukunya “Two
Treatises on Civil Government”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang
berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya
juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu
kekuasaan pengadilan (yudikatif).
3) Kekuasaan federatif, yaitu
kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam
hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau
misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik
intern maupun ekstern.
F.
NEGARA
HUKUM
Pengertian negara hukum atau rechstaat secara umum
adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas
hukum (everything must be done according to law). Dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum.
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar
hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu:
pertama: hubungan antara yang memerintah dan
yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma
objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah
kedua: norma objektif itu harus memenuhi
syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan
berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan
setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan
tugasnya berdasarkan hukum
1. Demi kepastian hukum
2. Tuntutan perlakuan yang sama
4. Tuntutan akal budi
Di
zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara
lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain
dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam
tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V.
Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep
Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat
elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan
undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
Unsur-unsur
Negara Hukum
2. Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintahan dijalankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
4. Adanya peradilan administrasi dalam
perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri
Negara Hukum
1. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan
hukum positif yang berlaku
2. Kegiatan negara berada dibawah
kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
4. Menuntut pembagian kekuasaan
Dasar pijakan
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD
1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”.Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan
semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia
adalah dan harus merupakan negara hukum.
sebelumnya,
landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945
tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.
1. Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar
atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
Hubungan antara
negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada
dasarnya adalah negara hukum.Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi.
NEGARA HUKUM KLASIK
|
NEGARA HUKUM MODERN
|
Corak Negara adalah Negara liberal yang mempertahankan dan
melindungi ketertiban social dan ekonmi berdasarkan asas “Laisez fair
laissez passer” yaitu asas kebebasan dari semua warga negaranya dan dalam
persaingan diantara mereka
|
Corak Negara adalah “Welfare State”, suatu negara
yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat
|
Tugas Negara adalah sebagai “Penjaga Malam” (Nachtswakerstaat)
karena hanya menjaga keamanan dalam arti sempit, yaitu keamanan senjata
|
Ekonomi liberal telah diganti dengan system ekonomi yang
lebih dipimpin oleh pemerintah pusat (central geleide ekonomie).
|
Adanya suatu “Staatsonthouding” sepenuhnya, artinya
“pemisahan antara negara dan masyarakat” Negara dilarang keras ikut campur
dalam lapangan ekonomi dan lapangan-lapangan kehidupan sosial lainnya
|
Staatsonhouding telah diganti dengan staatsbemoeienis artinya negara ikut
campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat
|
Ditinjau dari segi politik suatu “Nachtwakerstaat” Negara
sebagai penjaga malam, tugas pokoknya adalah menjamin dan melindungi
kedudukan ekonomi dari the rulling class nasib dari mereka yang bukan rulling
class tidak dihiraukan oleh alat-alat pemerintah dalam suatu Nachtwakerstaat.
|
Tugas dari suatu Welfare State adalah “Bestuurszorg” yaitu
menyelenggarakan kesejahteraan umum
|
Tugas Negara adalah menjaga keamanan dalam arti luas yaitu
keamanan social disegala lapangan kehidupan masyarakat
|
D. PERATURAN
KEBIJAKAN
Pengertian
Peraturan Kebijaksanaan
Peraturan kebijaksanaan
adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan
dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap
instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki
dasar yang tegas dalam UUD dan undang-undang formal baik langsung maupun tidak
langsung.
Ciri-ciri
peraturan kebijaksanaan adalah sebagai berikut:
·
Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan
peraturan perundang-undangan.
·
Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap
peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan
kebijaksanaan.
·
Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara
wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk
membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
·
Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan
freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat
peraturan perundang-undangan.
·
Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih
diserahkan pada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum
pemerintahan yang layak.
·
Dalam praktik diberi format dalam berbagai
bentuk dan jenis aturan.
Bentuk dari peraturan
kebijaksanaan (beleidsregel) :
- Garis-garis
kebijaksanaan (beleidsregel)
- Kebijaksanaan
(let beleids)
- Peraturan-peraturan
(voorschriften)
- Pedoman-pedoman
(richtlijnen)
- Petunjuk-petunjuk
(regelingen)
- Surat edaran
(circulaires)
- Keputusan-keputusan
(beschikkingen)
- Pengumuman-pengumuman
(enbekenmakingen)
Beleidsregel tidak memiliki payung hukum, dasar hukumnya
menggunakan good governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Di
Indonesia berbagai serangkaian peraturan kebijaksanaan dapat dilihat pada
berbagai keputusan, surat edaran, surat edaran bersama dan lain-lain.
Kewenangan diskresioner administrasi negara yang diwujudkan dalam instrumen
yuridis tertulis melahirkan peraturan kebijaksanaan.Peraturan kebijaksanaan
hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan sehingga tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan
perundang-undangan.Disebut psudeo-wetgeving (Per-uu-an semu) atau spigelsrecht
(hukum bayangan).
Kekuatan
Mengikat Peraturan Kebijaksanaan dimana Peraturan kebijaksanaan pada dasarnya
ditujukan kepada administrasi negara sendiri artinya peraturan kebijaksanaan
hanya mengikat administrasi Negara.Peraturan kebijaksanaan bagi masyarakat
menimbulkan keterikatan secara tidak langsung. Pembuatan Peraturan
Kebijaksanaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak boleh bertentangan dng peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yg dijabarkan itu.
- Tidak boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar yg sehat
- Dipersiapkan dengan cermat
- Isi dari kebijaksanaan harus memberikan kejelasan yang cukup mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dr warga yang terkena peraturan tsb
- Tujuan dan dasar pertimbangan mengenai kebijaksanaan yang akan ditempuh harus jelas
- Harus memenuhi syarat kepastian hukum material.
Tiga langkah
Perbuatan/tindakan hukum yang bersifat hukum publik khususnya dalam
hukum administrasi yang di kenal dengan BESCHIKKING, REGELING,
METERIELE DAAD. Sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
(beschikking) menurut Prof. Muchsan adalah penetapan tertulis yang
diproduksi oleh Pejabat Tata Usaha Negara, mendasarkan diri pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final. Jika
kita melihat definisi tersebut, maka terdapat 4 (empat) unsur Keputusan Tata
Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan tertulis;
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual
dan final).
Macam-Macam
Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)
Para sarjana
hukum menggunakan istilah yang berbeda-beda untuk mengartikan “beschikking”.
E.Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya
“penetapan”. Pengelompokan istilah tersebut antara lain oleh: Van der Wel, E.
Utrecht dan Prajudi Atmosudirdjo.
1. Van der Wel membedakan keputusan atas:
a. De
rechtsvastellende beschikkingen;
b. De
constitutieve beschikkingen yang terdiri atas:
1) Belastende
beschikkingen (keputusan yang memberi beban);
2) Begunstigende
beschikkingen (keputusan yang menguntungkan);
3) Statusverleningen
(penetapan status).
c. De
afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan).
2. E. Utrecht membedakan ketetapan atas:
a. Ketetapan
Positif dan Negatif
Ketetapan
Positif menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Ketetapan
Negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada.
Ketetapan Negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd-verklaring),
pernyataan tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaring) atau suatu
penolakan (awijzing).
b. Ketetapan
Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan
Deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (recthtsvastellende
beschikking) sedangkan Ketetapan Konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend).
c. Ketapan
Kilat dan Ketetapan Tetap (blijvend)
1) Menurut
Prins, ada empat macam Ketetapan Kilat: ketetapan yang berubah mengubah redaksi
(teks) ketetapan lama;
2) Suatu
Ketetapan Negatif;
3) Penarikan
atau pembatalan suatu ketetapan;
4) Suatu
pernyataan pelaksanaan (uitverbaarverklaring);
5) Dispensasi,
izin (vergunning), lisensi dan konsesi.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.