Rabu, 29 Januari 2014

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.    PENGERTIAN HAN
Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
Dalam arti luas Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi hukum tata pemerintah, hukum tata usahan Negara dan Hukum administrasi Negara dalam arti sempit.Hukum administrasi Negara merupakan suatu bidang pengaturan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

B.     SUMBER-SUMBER HAN
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
1.      Sumber materil
Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :
Ø  Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau.
Ø  Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu.
Ø  Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum.

2.      Sumber formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :
a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.

C.    FUNGSI HAN
1.      Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hokum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2.      Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis.
3.      Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.

D.    SUBYEK DAN OBYEK HAN
obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan atau penguasa dalam negara itu serta alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain membicarakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara adalah sama dengan obyek hukum tatanegara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur Negara
E.     KEDUDUKAN HAN
Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana.Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4).Sebagai contoh izin bangunan.Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan
Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.

1.      Teori Ekapraja (Ekatantra)
Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). Dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi negara berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat” (alat kekuatan) belaka.

2.      Teori Dwipraja (Dwitantra)
Hans Kelsen membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua bidang yaitu: 1) Legis Latio, yang meliputi “Law Creating Function”, dan 2) Legis Executio, yang meliputi:
a. Legislative power
b. Judicial power
Legis Executio ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The Constitution” beserta seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif, maka mencakup selain kekuasaan administratif juga seluruh judicial power. Lebih lanjut Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan administratif tersebut menjadi dua bidang yang lebih lanjut disebut sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau Dwitantra, yaitu: 1) Political Function (Government), dan 2) Administrative Function (Verwaltung atau Bestuur).

3.      Teori Tripraja (Trias Politica)
John Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif).
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern.


F.     NEGARA HUKUM
Pengertian negara hukum atau rechstaat secara umum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum (everything must be done according to law). Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum.
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu:
pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah
kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
1.      Demi kepastian hukum
2.      Tuntutan perlakuan yang sama
3.      Legitimasidemokrasi
4.      Tuntutan akal budi
Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1.      Perlindungan hak asasi manusia.
2.      Pembagian kekuasaan.
3.      Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4.      Peradilan tata usaha Negara.
Unsur-unsur Negara Hukum
1.      Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
1.      Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2.      Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3.      Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
4.      Menuntut pembagian kekuasaan
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.
1.      Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.

HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum.Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi.
NEGARA HUKUM KLASIK
NEGARA HUKUM MODERN
Corak Negara adalah Negara liberal yang mempertahankan dan melindungi ketertiban social dan ekonmi berdasarkan asas “Laisez fair laissez passer” yaitu asas kebebasan dari semua warga negaranya dan dalam persaingan diantara mereka
Corak Negara adalah “Welfare State”, suatu negara yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat
Tugas Negara adalah sebagai “Penjaga Malam” (Nachtswakerstaat) karena hanya menjaga keamanan dalam arti sempit, yaitu keamanan senjata
Ekonomi liberal telah diganti dengan system ekonomi yang lebih dipimpin oleh pemerintah pusat (central geleide ekonomie).
Adanya suatu “Staatsonthouding” sepenuhnya, artinya “pemisahan antara negara dan masyarakat” Negara dilarang keras ikut campur dalam lapangan ekonomi dan lapangan-lapangan kehidupan sosial lainnya
Staatsonhouding telah diganti dengan staatsbemoeienis artinya negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat

Ditinjau dari segi politik suatu “Nachtwakerstaat” Negara sebagai penjaga malam, tugas pokoknya adalah menjamin dan melindungi kedudukan ekonomi dari the rulling class nasib dari mereka yang bukan rulling class tidak dihiraukan oleh alat-alat pemerintah dalam suatu Nachtwakerstaat.
Tugas dari suatu Welfare State adalah “Bestuurszorg” yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum

Tugas Negara adalah menjaga keamanan dalam arti luas yaitu keamanan social disegala lapangan kehidupan masyarakat
D.    PERATURAN KEBIJAKAN
Pengertian Peraturan Kebijaksanaan
Peraturan kebijaksanaan adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung.
Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan adalah sebagai berikut:
·         Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
·         Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan.
·         Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
·         Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
·         Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan pada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak.
·         Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan.

Bentuk dari peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) :
-       Garis-garis kebijaksanaan (beleidsregel)
-       Kebijaksanaan (let beleids)
-       Peraturan-peraturan (voorschriften)
-       Pedoman-pedoman (richtlijnen)
-       Petunjuk-petunjuk (regelingen)
-       Surat edaran (circulaires)
-       Keputusan-keputusan (beschikkingen)
-       Pengumuman-pengumuman (enbekenmakingen)
Beleidsregel tidak memiliki payung hukum, dasar hukumnya menggunakan good governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Di Indonesia berbagai serangkaian peraturan kebijaksanaan dapat dilihat pada berbagai keputusan, surat edaran, surat edaran bersama dan lain-lain. Kewenangan diskresioner administrasi negara yang diwujudkan dalam instrumen yuridis tertulis melahirkan peraturan kebijaksanaan.Peraturan kebijaksanaan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sehingga tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan.Disebut psudeo-wetgeving (Per-uu-an semu) atau spigelsrecht (hukum bayangan).
Kekuatan Mengikat Peraturan Kebijaksanaan dimana Peraturan kebijaksanaan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara sendiri artinya peraturan kebijaksanaan hanya mengikat administrasi Negara.Peraturan kebijaksanaan bagi masyarakat menimbulkan keterikatan secara tidak langsung. Pembuatan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Tidak boleh bertentangan dng peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yg dijabarkan itu.
  2. Tidak boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar yg sehat
  3. Dipersiapkan dengan cermat
  4. Isi dari kebijaksanaan harus memberikan kejelasan yang cukup mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dr warga yang terkena peraturan tsb
  5. Tujuan dan dasar pertimbangan mengenai kebijaksanaan yang akan ditempuh harus jelas
  6. Harus memenuhi syarat kepastian hukum material.
Tiga langkah  Perbuatan/tindakan hukum yang bersifat hukum  publik khususnya dalam  hukum administrasi yang di kenal dengan BESCHIKKING, REGELING, METERIELE DAAD. Sebagai berikut: 
Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) menurut Prof. Muchsan adalah penetapan tertulis yang diproduksi oleh Pejabat Tata Usaha Negara, mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final. Jika kita melihat definisi tersebut, maka terdapat 4 (empat) unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan tertulis;
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final).

Macam-Macam Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)
Para sarjana hukum menggunakan istilah yang berbeda-beda untuk mengartikan “beschikking”. E.Utrecht menyebutnya “ketetapan”, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya “penetapan”. Pengelompokan istilah tersebut antara lain oleh: Van der Wel, E. Utrecht dan Prajudi Atmosudirdjo.

1. Van der Wel membedakan keputusan atas:
a. De rechtsvastellende beschikkingen;
b. De constitutieve beschikkingen yang terdiri atas:
1) Belastende beschikkingen (keputusan yang memberi beban);
2) Begunstigende beschikkingen (keputusan yang menguntungkan);
3) Statusverleningen (penetapan status).
c. De afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan).

2. E. Utrecht membedakan ketetapan atas:
a. Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan Positif menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Ketetapan Negatif tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada. Ketetapan Negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa (onbevoegd-verklaring), pernyataan tidak diterima (niet-ontvankelijk verklaring) atau suatu penolakan (awijzing).
b. Ketetapan Deklaratur dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan Deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (recthtsvastellende beschikking) sedangkan Ketetapan Konstitutif adalah membuat hukum (rechtscheppend).
c. Ketapan Kilat dan Ketetapan Tetap (blijvend)
1) Menurut Prins, ada empat macam Ketetapan Kilat: ketetapan yang berubah mengubah redaksi (teks) ketetapan lama;
2) Suatu Ketetapan Negatif;
3) Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan;
4) Suatu pernyataan pelaksanaan (uitverbaarverklaring);
5) Dispensasi, izin (vergunning), lisensi dan konsesi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.