Jumaat, 15 Februari 2013

makalah tafsir ahkam : perkawinan


PERKAWINAN

Oleh:
       Hamdani Hakim 
11421021
                                   

A.     Pendahuluan
            Perkawinan merupakan anjuran dalam Islam dan ada keutamaan di dalamnya. Hal ini sesuai hadis: “Dari Ayyub, dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: ”ada empat hal yang termasuk sunnah para rasul, yaitu: malu, berwangi-wangian, bersiwak dan menikah”. (HR. At-Tirmidzi). Hadis ini berarti barang siapa menikah, maka dia telah mengikuti sunah para nabi. Sedang hadis lain: “Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, kami pergi persama Rasulullah dan kami masih bujang, kami tidak menyanggupi sesuatu apapun. Kemudian Rasulullah bersabda: Hai para bujang, hendaklah kamu menikah. Sesungguhnya nikah itu dapat memejamkan mata dan menyucikan kemaluan. Barangsiapa di antara kamu yang tidak sanggup menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu merupakan penghalang”. (HR. At-Tirmidzi). Hadis ini berarti anjuran menikah pada para bujang, dan menyebut keutamaan menikah.
                        Hal yang terkait dengan pembicaraan nikah yang akan dibahas, yaitu: segi anjuran, tentang poligami, maskawin, perkawinan beda agama, larangan menikah, wali  dan beberapa perbedaan pendapat ulama. Sedang ayat-ayat yang terkait: an-Nisa’ (4) ayat 3, al-Baqarah (2) ayat 236-237, an-Nur (24) ayat 32-33, al-Baqarah (2) ayat 221, an-Nisa’ (4) ayat 22-24.

B.        Anjuran Menikah, Poligami dan Maskawin
a.    Surat an-Nisa’ (4) ayat 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا۝
Sekiranya kamu khawatir tidak berlaku adil terhadap wanita yatim yang akan kamu nikahi, nikahilah wanita lain yang kamu senangi, dua tiga, atau empat. Tetapi, bila takut untuk tidak berlaku adil juga, satu adalah lebih baik bagimu, atau menikahi hamba perempuan yang kamu miliki. Tindakan itu lebih baik bagimu untuk tidak menyeleweng[1].۝
1) Makna mufradat (kosakata)
       اليتمى =          makna dasar: al-fard (tunggal), arti lain: faqd al-ab (ayahnya sudah iada).
       انكحوا= bentuk amr dari nakaha, etimologi: wath’i  atau jima’ (mempergauli isteri). Sebagian mengartikan ‘aqad (ijab qabul antara wali wanita dengan calon suami, setelahnya suami boleh mencampuri isterinya).
         عدل=  masdar dari ‘adala, etimologi: al-istiqamah (konsisten). Syar’i: menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dilarang agama. Lawan dari fasiq. Makna lain: kemampuan dalam jiwa seseorang menghalangi dirinya untuk berbuat perbuatan yang dilarang, termasuk ’adil terhadap isteri.
2) sebab an-Nuzul ( sebab turunnya ayat )
       Riwayat ‘Aisyah ra.: peristiwa seorang anak perempuan yatim yang dipelihara seorang laki-laki. anak yatim itu mempunyai harta benda. Menikah karena ingin menguasai harta. Memukul dan mempergauli dengan buruk.
       Riwayat lain dari ‘Aisyah ra.: seorang laki-laki memelihara anak yatim yang mempunyai kemuliaan dan keluhuran (‘adzqun atau nikhlah). Kemudian menikahi, tidak diberikan sesuatu, termasuk harta[2].
3) Syarah ayat
     - ayat ini secara implisit  berisi anjuran menikah
- ayat ini menggambarkan sikap (etika) yang harus dimiliki oleh orang-orang yang memelihara anak yatim. Bila tidak bisa berlaku adil (enggan memberi maskawawin), lebih baik menikahi wanita lain.
  -ayat ini menggambarkan kebolehan poligami, baik mendapatkan persetujuan     isteri atau tidak. Poligami paling banyak 4 orang.
  - syarat poligami adalah bisa berlaku adil terhadap para isteri. Bila tidak adil, tidak boleh poligami. Adil berarti setara dalam memberi nafkah (proporsional), dan pembagian waktu. Masalah perasaan sayang tidak termasuk.
  - maskawin adalah syarat pernikahan, hak isteri. Besarnya ditentukan isteri. Bila ‘akad sudah terjadi, suami sudah mempergauli isteri, tapi mahar belum ditentukan maka suami wajib membayar mahar mitsil (sesuai mahar saudaranya isteri.

b. surat al-baqarah (2) ayat 236-237
     Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.۝ Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjaka
1) Makna mufradat (kosakata)
          تمسو هن            = asal kata dari massa. Artinya menyentuh atau jima’. Dalam ayat ini berarti mempergauli atau ber-jima’.
          متعوهن= bentuk amr dari mata’a, berarti menyenangkan. Secara harfiah berarti “berikanlah kesenangan kepada mereka”. Dalam ayat ini berarti suatu pemberian dalam bentuk harta dari suami kepada isteri yang telah diceraikan. Pemberian itu disebut mata’ karena memberi kesenangan pada perempuan itu.
2) Syarah ayat
     -    penyebab wajib membayar mahar: pertama, isteri telah digauli setelah akad. Kedua, telah ditentukan besar mahar. Suami tidak wajib mahar bila cerai sebelum digauli, dan belum ditentukan besar mahar. Namun, wajib memberi mut’ah (harta yang tidak ditentukan kadarnya).
     -    jika cerai sesudah ditentukan kadar mahar, belum dicampuri, maka suami wajib mahar 50 %. Bila sudah diserahkan semua mahar, boleh diminta separo.
     -    bila isteri atau wali rela tidak menerima wajib mahar separo dari suami, maka suami tidak wajib membayar mahar. Namun dianjurkan agar suami yang rela membayar (membayar 100 %).
c.  Surat an-Nur (24) ayat 32-33
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.۝ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
1) Makna mufradat (kosakata)
       الايامى  =          jamak aymun, orang-orang yang tidak mempunyai pasangan hidup (laki atau perempuan, menikah atau belum).
       ليستعفف=bentuk masdar, kata dasar ‘affa, thalab al-‘ifaf (mencari kesucian), yaitu menahan diri dari sesuatu yang diharamkan dan meminta-minta kepada orang lain. Dalam ayat ini al-‘ifaf berarti menjaga kesucian diri dari zina atau hal yang mendekati
         البغاء = asal dari bagha, berbuat maksiat. Dalam ayat ini berarti zina, karena zina adalah perbuatan maksiat.
2) sebab an-nuzul (sebab turunnya ayat)
          Bagian awal tentang fakatibuhum, budak Huwaithib bernama Shabih, minta dimukatabkan, tetapi Huaitib enggan. Turun ayat, lalu Huwaitib memukatabkan 100 dinar, dan memberi 20 dinar pada Shabih.
          Bagian al-bigha’, Abdullah bin Ubay berkata kepada budaknya, pergilah menjual diri (melacur) untuk kami.
3) Syarah ayat
- berisi perintah nikah, dan perintah pada wali menikahkan setiap orang yang tidak mempunyai pasangan hidup dalam tanggung jawabnya (anak, saudara, budak).
   - tidak adanya harta bukan alasan tidak mau menikah, sebab Allah bisa menjadikan mampu setelah nikah.
   - Orang yang tidak mampu menikah, sebab harta untuk mahar tidak ada, dituntut bisa menjaga kesucian. Misalnya dengan puasa, banyak ibadah, hindari syahwat.
   - orang mampu nikah, karena tidak ada harta lalu tidak menikah, derajatnya  tidak lebih rendah dari orang menikah. Bila dapat harta, maka lebih baik nikah.
   - bila budak minta dimukatabkan, maka tuannya harus mau mengabulkan (meski dilihat kelayakan budah untuk dimukatabkan). Status mukatab bisa mendapat bantuan dari muslimin (termasuk zakat).

C.     orang-orang yang tidak boleh dinikahi.
1. Larangan menikah karena beda agama
a. Surat al-Baqarah (2) ayat 221.
      Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu............
            Musyrik adalah menyekukutan Allah. Berbeda dengan ahli kitab (Yahudi, Nasrani), karena al-musyrikat dalam ayat ini adalah kafir watsani (paganisme). Artinya laki-laki boleh menikah dengan wanita Yahudi atau Nasrani. Tetapi perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki Yahudi atau Nasrani       . Pelarangan ini terkait keberimanan, di mana bila wanita musyrik sudah Islam, maka boleh dinikah. Menikahi budak lebih baik daripada menikahi wanita musyrik. Artinya standar mencari jodoh bukan cantiknya, tapi keimanan dan kesalehannya.
             Larangan ini ditujukan pada wali dalam menikahkan dengan laki musyrik. Wanita muslim hanya boleh menikah dengan laki muslim, karena bisa dikendalikan oleh keinginan laki non Islam. Bagaimanapun, mereka akan mengajak untuk mengikuti ajaran mereka.
2. larangan menikah karena ada hubungan keluarga.
b.  Surat an-Nisa’ ayat 22-24.
     Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).۝ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,۝ dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.۝
            Ayat ini menghilangkan kebiasaan jahiliyah menikahi ibu tiri. Artinya perempuan tidak diperlakukan seperti harta yang bisa diwaris. Kata illa ma qad salaf berarti perbuatan seperti itu sebeblun turun ayat dimaafkan oleh Allah. Setelah turun ayat, dihukum.
     Ada 7 golongan perempuan haram dinikah: ibu kandung (nenek dst); anak kandung (cucu dst); saudara kandung, seayah, seibu; anak saudara laki (anak-anaknya juga); anak saudara perempuan (anak-anaknya juga); saudara ayah (bibi); saudara ibu (tante).
            Wanita haram dinikah karena hubungan susuan (radha’ah), termasuk orang-orang yang ada hubungan nasab dengan penyusu. Larangan ini tidak mutlak, karena syarat keharaman: Pertama, usia anak waktu menyusu tidak lebih 2 tahun, air susu masuk perut. Kedua, menyusu minimal 5 kali.
     Wanita haram dinikah juga, mertua dan anak tiri. Anak tiri boleh dinikah bila ibunya belum digauli. Juga anak tiri tidak dalam perawatannya (meski syarat kedua ada beda pendapat). Adapun mertua, yang anaknya sebagai isteri sudah digauli atau belum, haram dinikah secara mutlak.
     Haram bagi muslim, menikahi menantu dan memadu 2 perempuan bersaudara. larangan ini berlaku mutlak, baik digauli anak atau belum. Sedang yang kedua, boleh menikahi saudara isteri bila sudah bercerai.
     Jadi ada 4 macam wanita haram dinikah: karena nasab, persemendaan (mushaharah), susuan (radha’ah), dan wanita sudah menikah.

3. Wali Nikah
     Surat al-Baqarah (2)  ayat 232
     Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
          Larangan bagi wali menghalangi nikah perempuan, secara analisis teks menunjuk wajibnya wali bagi suatu pernikahan, namun tidak boleh menghalangi. Ayat lain wajib wali adalah an-Nisa’ ayat 25. “Maka nikahilah mereka dengan izin dari keluarga mereka, dan berikanlah kepadanya maskawin yang cukup”.
     Orang yang berhak jadi wali adalah orang yang berhak mendapat ‘ushbah dalam warisan. Setelah itu pada orang yang memerdekakannya (jika bekas budak). Selanjutnya wali hakim.
     Selain wali, harus ada 2 saksi dalam ijab qabul

5.  Perbedaan pendapat ulama
     a. Tentang haramnya anak tiri dinikah. Jumhur: haram, baik dalam kepengasuhan atau tidak. Pendapat lain, boleh bila tidak dalam kepengasuhannya.
b. Tentang haramnya menikahi mertua, jumhur: haram, baik anaknya ketika jadi isteri sudah digauli atau belum. Pendapat lain, boleh bila anaknya ketika sebagai isteri belum digauli.
c. Tentang sudara sesusuan, sepakat dengan keharaman, naum tidak sepakat dalam syarat susuan (frekuensinya). Juga pada batas maksimal usia menyusu.
d. Tentang batas minimal mahar. Hanafiyah: minimal 10 dirham (30,2 gr perak). Malikiyah: ¼ dinar (1,25 gr emas) atau 3 dirham. Syafi’iyah dan hanabilah: tidak ada ketentuan minimal.
E. Tentang wali, jumhur: wali adalah syarat, aqad tidak terlaksana tanpa wali. Hanafi: tidak harus ada dalam pernikahan. Maka ayat 232 al-Baqarah berarti mantan suami dilarang mencegah mantan isterinya menikah dengan laki-laki lain, setelah idah habis. Jadi wali dari teks itu bukan wajib, tapi keutamaan.

Kesimpulan
                        Pernikahan dalam Islam adalah anjuran, di dalamnya ada keutamaan. Sedang poligami itu bukan asli Islam, tapi budaya. Analisis tekstual ayat, poligami ada sebagai akibat adanya keadaan tertentu yang membolehkan poligami. Di samping itu masalah adil sebagai syarat utama, dan ayat lain mensinyalir ketiadaan (kesulitan) berbuat adil yang bisa benar-benar dilakukan oleh seseorang.
            Maskawin adalah syarat dalam nikah, demikian juga adanya wali dan 2 orang saksi. Aqad tidak bernilai sah, apabila tidak ada wali.
            Inti dari pernikahan adalah tujuan membina keluarga yang bisa membawa pada ketenangan, bukan dalam pengertian tujuan memperoleh kenikmatan seksual belaka.
            Islam sudah mengatur wanita-wanita mana saja yang boleh dinikahi, demikian juga wanita-wanita mana yang haram dinikahi. Tentang alasan-alasan keharaman sebenarnya membuka peluang bagi menelitian ilmiah untuk menemukan segenap rahasia yang tersimpan di dalam pelarangan itu.
            Banyak sekali pendapat para ulam tentang penikahan. Pendapat-pendapat tersebut menimbulkan berbagai perbedaan yang memang harus perlu dikaji dan perhatiak agar tidak ada salah pemahaman dalam perbedaan pendapat tersebut. Pendapat-pendapat tersebut yang berkaitan dengan tentang haramnya menikahi anak tiri, haramnya menikahi mertua, tentang saudara sesusuan, tentang mahar juga yang berkaitan dengan wali.
            Oleh karena itu betapa  pentingnya  kita memahami tentang pernikahan agar kita tidak salah melangkah dalam melaksanakan sunnah nabi yang satu ini. Agar kita juga terhindar dari dosa berbagai polemik dalam masalah pernikahan.
Dan sebagai umat yang beragama islam dan tentunya sebagai pengikut nabi muhammad SAW kita perlu mengetahui dan melakukan hal ini.


Bahan bacaan:

al-Bukhari , Abi ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il, Matn Masykul al-Bukhari, bihasiyah as-Sindiy (tp.kt, Maktabah dar Ikhya’ lilkutub al-‘Arabiyah, tp.th), Juz 3.

Dahlan, Zaini, Qur’an Karim dan Terjemah Artinya, (Yogyakarta: UII Press, 2010), cetakan Ke-9.

Yusuf, Kadar M., Tafsir Ayat Ahkam, Tafsir Tematik Ayat-ayat Hukum, (Jakarta: Amzah, 2011).
                                


[1] Zaini Dahlan, Qur’an Karim dan Terjemah Artinya, (Yogyakarta: UII Press, 2010) cet. Ke-9, hlm. 137.
[2] Hadis Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah, dari Ibrahim bin Sa’id, dari Shalih bin Kaysan, dari Ibn Syihab, dari ‘Urwah bin Zubair, bertanya pada ‘Aisyah tentang sebab turun an-Nisa’ ayat 3. Dalam Abi ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Matn Masykul al-Bukhari, bihasiyah as-Sindiy (tp.kt, Maktabah dar Ikhya’ lilkutub al-‘Arabiyah, tp.th), Juz 3, hlm. 117

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.