Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden.
Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam
persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu
Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi
Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.
DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu
tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu
tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Peraturan Pemerintah (Indonesia)
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada
Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak
belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani
oleh Presiden.
Peraturan Presiden (Indonesia)
disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan
Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau
materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan
Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004.
Peraturan Daerah (Indonesia)
Contoh Perda No. 5 tahun 2002 di Kota Pekanbaru tentang pelarangan bertingkah laku asusila di muka umum
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau
kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh
Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh
DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau
bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat
pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus
menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7
hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur
atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak
Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika
dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan
wajib diundangkan.
Negara hukum
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang
adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah
dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu
norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif
itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat
dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa
negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
- Demi kepastian hukum
- Tuntutan perlakuan yang sama
- Legitimasidemokrasi
- Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya
sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam
hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi
putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan
kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Unsur-unsur Negara Hukum
- Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
- Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
- Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
- Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
- Menuntut pembagian kekuasaan
Pemilihan umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan
orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.[rujukan?] Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.[rujukan?] Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi
jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.[rujukan?]
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif
(tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain
kegiatan.[rujukan?] Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam
kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga
dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye.[rujukan?]Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.[rujukan?]
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[rujukan?] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang
yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih.[rujukan?]
Pemilu di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di
Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu
dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai
partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada
pemilu tahun 1977 sampai 1997.[rujukan?]
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[rujukan?] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk
memilih anggota DPR.[rujukan?] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih
anggota konstituante.[5]
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.