Tidak penting kita dulu siapa dan bagaimana. Entah dulu kurang sekolah, anak nakal, miskin , bangkrut atau apapun kondisi kita. Yang penting adalah siapakah kita hari ini dan apa tujuan yang akan kita raih di hari depan.
Selasa, 5 Mac 2013
apakah politik di negeri ini membawa kebehagiaan dan kesejahtraan bagi rakyat ?
politik memang menjadi sesuatu yang dimanfaatkan oleh banyak orang di negri ini. mengapa saya bilang begitu, karena kita perhatikan saja begitu banyak masalah politik yang ada pada atau dalam negeri ini
Sabtu, 23 Februari 2013
kata-kata 7ang sering diucapkan sehari-hari padahal salah dalam arti yang sesungguhnya
Beberapa Istilah Arab yang Sering Salah Digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari
Ada beberapa penggunaan kata di dalam bahasa Arab yang sering kita gunakan di dalam bahasa Indonesia, namun karena terlalu seringnya kata-kata tersebut diulang sehingga menjadi hal yang biasa. Padahal penggunaan kata tersebut tidaklah tepat. Berikut beberapa kata tersebut adalah :
1. MAHRAM
Adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Mahram Sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ‘Ulama. Allah berfirman; "Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1) ibu-ibumu; (2) anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-sauda-ramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5) saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan" (QS. An Nisà’ [4] : 23)
Dari ayat ini Jumhùrul ‘Ulàmà’, Imam ‘Abù Hanifah, Imam Màlik dan Imam Ahmad bin Hanbal memasukan anak dari perzinahan menjadi mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allàh "anak-anakmu yang perempuan" (QS. An Nisà’ [4] : 23). Diriwayatkan dari Imam Asy Syàfi’iy, bahwa ia cenderung tidak menjadikan mahram (berarti boleh dinikahi) anak hasil zina, sebab ia bukan anak yang sah (dari bapak pelaku) secara syari’at. Ia juga tidak termasuk dalam ayat:
"Allàh mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk)anak-anakmu. Yaitu: bagian anak lelaki sama dengan dua bagian orang anak perempuan" (QS. An Nisà’ [4] : 11).
Karena anak hasil zina tidak berhak menda-patkan warisan menurut ‘ijma’ maka ia juga tidak termasuk dalam ayat ini. (Al Hàfizh ‘Imàduddin Ismà’il bin Katsir, Tafsirul Qurànil Azhim 1/510)
Mahram Sebab Susuan
Mahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al Hàfizh ‘Imàduddin Ismà’il bin Katsir. (Tafsirul Qurànil Azhim 1/511). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan" (HR. Al Bukhàri dan Muslim).
Al-Qur’àn menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan: "(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2)dan saudara-saudara perem-puan sepersusuan" (QS. An Nisà’ [4] : 23).
Mahram Sebab perkawinan
Mahram sebab perkawinan ada tujuh. "Dan ibu-ibu istrimu (mertua)" (QS. An Nisà’ [4] : 23) "Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)" (QS. An Nisà’ [4] : 23) "Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri" (QS. An Nisà’ [4] : 23).
Menurut Jumh urul `Ulàmà’ termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)". (QS. An Nisà’ [4] : 22). Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.
"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara" (QS. An Nisà’ [4] : 23)
Rasulullàh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu;Dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi bersabda: "Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya" (HR. Al Bukhàriy dan Muslim)
Jadi, keponakan (perempuan) tidak boleh dihimpun dengan bibinya dalam perkawinan, demikian pula bibi tidak boleh dihimpun dengan keponakan perempuan dalam perkawinan. Secara mudah, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu.
Larangan menghimpun antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah atau ibu berdasarkan hadits-hadits mutawàtirah dan ‘ijmà`ul `ulàmà’. (Muhammad bin Muhammad Asy Syaukàniy, Fathul Qadir 1/559).
Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, selamanya, begitu pula sebab pernikahan. Kecuali, menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, itu bila yang satu meninggal lalu ganti nikah dengan yang lain, maka boleh, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup. Dzun Nùrain, Utsmàn bin ‘Affàn menikahi Ummu Kultsùm setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Zina dengan seorang perempuan semoga Allàh menjauhkan kita semua dari itu tidak menjadikan mahram anaknya ataupun ibunya. Zina tidak mengharamkan yang halal.
Wanita yang bersuami
Allàh mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami. "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami" (QS. An Nisà’ [4] : 24). Perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halal dinikahkan. "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untk berzina" (An Nisà’/4:24). Wallàhu ‘a`làm (Asri Ibnu Tsani)
2. MUHRIM
Terkadang kita terbiasa mengucapkan kata non muhrim kepada perempuan atau laki-laki yang tidak boleh dinikahi karena factor sebab sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan, padahal pengguaan kata tersebut tidaklah tepat. Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram (haram dinikahi). (KBBI, hal. 669 dan juga lihat hal.614).
Kata Muhrim di dalam bahasa arab berasal dari akar kata حرم – haruma : menjadi terlarang
Bagaimana bentuk perubahan, atau tashrifnya?
Kata حرم – haruma, bentuk mudhory’ (present tense) adalah يحرم – yahrumu, dengan mashdar ada beberapa bentuk: حرم – hurmun , حرم – hurumun, حرمة – hirmatun, dan حرام – haraamun. Semua ini artinya: menjadi terlarang. Nah, kata mashdar حرام (haraam) ini yang sering dipadankan dengan sebagai lawan kata dari حلال (halaal)
Contoh penggunaan kata kerja-nya: حرمت السحور على الصائم : harumat assahuuru ‘alaa asshooimi (Sahur itu menjadi terlarang bagi yang berpuasa)
حرمت المرأة على زوجها : harrumat al-mar-a-tu ‘alaa zaujihaa (Wanita itu menjadi terlarang bagi suaminya)
Sedangkan kata mashdar حرام – haraam, yang berarti "yang haram" adalah bentuk singular, dan bentuk pluralnya adalah حروم – huruum.
Contohnya:
الارضى الحرام – al-ardh al-haraam : tanah terlarang, tidak dikuasai, neutral zone
البيت الحرام – al-bayt al-haraam : rumah terlarang (Ka’bah), terlarang bagi non-muslim
الشحر الحرام – asy-syahr al-haraam : bulan haram, terlarang berperang
الاشحر الحروم – al-asyhur al-huruum : bulan-bulan haram
Kalau kita teruskan, maka kita dapatkan bentuk isim fa’ilnya (kata benda pelaku) adalah حارم – haarimun, dan isim maf’ulnya (kata benda objek) محروم – mahruum. Dan bentuk isim zaman (kata benda keterangan terjadinya perbuatan) atau isim makan (kata benda tempat terjadinya perbuatan) adalah محرم – mahram. Kata mahram ini artinya "terlarang", juga berarti "orang yang haram dinikahi". Jamaknya محارم – mahaarim.
KKT-1
Bentuk KKT-1 (kata kerja turunan ke 1), adalah:
أحرم – ahrama : mengharamkan, dengan bentuk mudhory’ يحرم – yuhrimu, dan mashdarnya adalah إحرام : ihraam.
Kata mashdar ihraam, ini arti asalnya adalah "hal pelarangan", atau "hal pengharaman". Kata ini, dipakai pada umumnya untuk menyebut:
تكبيرة الإحرام : takbiiratul ihraam
Takbir "pengharaman": artinya dari takbir ini sholat dimulai, dan diharamkan melakukan yang membatalkan sholat.
Kata الإحرامihraam juga berarti menyengaja untuk memulai ibadah haji atau umrah. Di Al-Quran dikatakan, jika berhaji diharamkan (di-ihraam-kan) perbuatan rafats (berkata kotor), fusuq (berbuat dosa), dan jidal (berbantah-bantahan).
Kalau kita teruskan bentuk KKT-1 ini maka kita akan bertemu dengan bentuk:
محرم – muhrim (orang yang berihram), atau bisa juga menjadi isim fa’il dari kata ahrama, yang bisa berarti "sesuatu yang mengharamkan".
Artinya kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul.
3. Penulisan Wallahu A’lam
Penulis artikel keagamaan (Islam) atau media Islam lazimnya mengakhiri tulisan dengan kalimat Wallahu a’lam (artinya: “Dan Allah lebih tahu atau Yang Mahatahu/Maha Mengetahui). Sering ditambah dengan bish-shawabi menjadi Wallahu a’lam bish-shawabi.
Hal itu untuk menunjukkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang Maha Tahu atau lebih tahu segala sesuatu dari kita. Hanya Allah yang Maha Benar dan Pemilik Kebenaran mutlak. Kebenaran yang kita tuliskan itu relatif, nisbi, karena kita manusia tempat salah dan lupa.
Namun coba perhatikan, banyak yang keliru dalam penulisannya, yaitu dalam penempatan koma di atas (‘). Catatan: sebutan “koma di atas” untuk tanda baca demikian sebenarnya tidak tepat, tapi disebut “tanda petik tunggal” juga tidak tepat karena petik tunggal itu begini ‘…’ dan bukan pula “apostrof” (tanda penyingkat untuk menjukkan penghilangan bagian kata) karena dalam kata itu tidak ada kata yang dihilangkan/disingkat. Kita sepakati aja deh ya, namanya “koma di atas”.
Penulisan yang benar, jika yang dimaksud “Dan Allah Maha Tahu” adalah Wallahu a’lam (tanda koma di atas [‘] setelah huruf “a” atau sebelum huruf “l”). Tapi sangat sering kita jumpai penulisannya begini: Wallahu ‘alam (koma di atas [‘] sebelum huruf “a”).
Jelas, Wallahu a’lam dan Wallahu ‘alam berbeda makna. Yang pertama (Wallahu a’lam) artinya “Dan Allah Mahatahu/Maha Mengetahui atau Lebih Tahu”. Yang kedua (Wallahu ‘alam) artinya “Dan Allah itu alam”, bahkan tidak jelas apa arti ‘alam di situ? Kalau ‘alamin atau ‘aalamin, jelas artinya alam, seperti dalam bacaan hamdalah –alhamdulillahi robbil ‘alamin.
Jadi, kalau yang kita maksud itu “Dan Allah Maha Tahu”, maka penulisan yang benar adalah Wallahu a’lam, bukan Wallahu ‘alam.
A’lam itu asal katanya ‘alima artinya tahu. Dari kata dasar ‘alima itu kemudian terbentuk kata ‘ilman (isim mashdar, artinya ilmu/pengetahuan), ‘alimun (fa’il/pelaku, yakni orang yang berilmu), ma’lumun (pemberitahuan, maklumat), dan sebagainya, termasuk a’lamu/a’lam (lebih tahu).
Tanda petik tunggal atau koma di atas (‘) dalam a’lam itu transliterasi bahasa Indonesia untuk huruf ‘ain dalam bahasa Arab (seperti Jum’ah, Ka’bah, Bid’ah, Ma’ruf, dan sebagainya). Kata a’lam artinya “lebih tahu”. Jadi, kian jelas ‘kan, penulisan yang benar: Wallahu a’lam, bukan Wallahu ‘alam.
Tentu, kesalahan penulisan itu tidak disengaja, salah kaprah aja alias kesalahan yang sering dilakukan, secara sadar atau tidak sadar, merasa benar —padahal salah— karena tidak ada yang mengoreksi. Saya yakin, maksudnya Wallahu a’lam, “Dan Allah Maha Tahu”.
A’ di sini pengganti ع yang lengkapnya tertulis الله أعلم , huruf أ menunjukkan arti lebih atau paling seperti menulis الله أكبر (Alloh Maha/ Paling Besar), hanya saja ketika melihat rekan2 menulis tanda koma tas sebelum huruf a, ana kira bermaksud sama yaitu pengganti a’in, walau sempat heran bunyi suara untuk koma atas kan ga ada, tapi jika setelah a, maksud dari koma atas adalah untuk menekan vokal a, karena letak huruf ع ditenggorokan jadi vokal a-nya ditekan tidak seperti a biasa yang hanya berada di rongga mulut.
4. Minal Aidin Wal Faizin
Menjelang lebaran atau hari raya Idul Fitri, banyak diantara kita yang terbiasa mengirim pesan atau mengucapkan kalimat Minal Aidin Wal Faizin kepada kerabat, teman atau orang-orang yang kita kunjungi. Yang mungkin ketika mengucapkan kalimat itu, mindset yang ada difikiran yang mengucapkanntya adalah “mohon maaf lahir dan bathin” . padahal artinya bukanlah demikian.
Dalam buku berjudul “Bahasa!” terbitan TEMPO. Di halaman 177 buku ini, Qaris Tajudin mengungkapkan bahwa memang frasa Minal Aidin Wal Faizin “berasal dari bahasa Arab, bahasa yang banyak menyumbang istilah keagamaan di Indonesia, baik agama Islam maupun Kristen.”
Qaris mengatakan bahwa selain tidak dikenal dalam budaya Arab, frasa Minal Aidin Wal Faizin juga hanya dapat dimengerti oleh orang Indonesia. Frasa ini bisa ditemui dalam kamus bahasa Indonesia, tapi tidak ditemukan dalam kamus bahasa Arab, kecuali dalam lema kata per kata.
Lalu, apa arti Minal Aidin Wal Faizin? Terjemahan frasa ini adalah : dari orang yang kembali dan orang-orang yang menang. Mungkin maksud lengkapnya adalah : ”Semoga Anda termasuk orang-orang yang kembali (ke jalan Tuhan) dan termasuk orang yang menang (melawan hawa nafsu).”
Ternyata, adalah suatu kesalahan besar jika kita mengartikan Minal Aidin Wal Faizin dengan “mohon maaf lahir dan batin”.
Lantas, bagaimanakah pengucapan yang disyariatkan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] :
“Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكم
Taqobbalallahu minnaa wa minkum“Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian”
Dan (Ahaalallahu ‘alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya.
Akan tetapi Imam Ahmad berkata :
“Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.” [Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan]
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [2/446] :
“Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :
“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.
Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka”.
5. Silaturahim/silaturahmi
Di Indonesia sering kita temui kata silaturahmi sebagai kata yg menggambarkan aktivitas hubungan antar sesama manusia. Aktivitas yg dimaksud adalah aktivitas saling mempererat tali persaudaraan dan kekerabatan. Kata ini kian populer menjelang dan selama bulan Syawal, saat idul Fitri, meski kata ini juga sering digunakann dalam hal2 lainnya.
Sebenarnya bisa dibilang silaturahmi adalah sebuah salah kaprah, karena jika merujuk kepada asal katanya, bahasa Arab, maka kata yg benar adalah SILATURAHIM. Mari kita tinjau per-kata-nya.
Silaturahmi dan silaturahim, jika merujuk pada bahasa Arab, mempunyai huruf penyusun yg sama. Yang membedakan adalah akhirannya yg otomatis akan mempengaruhi artinya. Silah itu berarti menyambungkan. Sementara rahmi mempunyai arti rasa nyeri yg timbul (dan diderita sang ibu) pada saat melahirkan. Adapun rahim adalah kasih sayang (ingat: ALLOH SWT mempunyai sifat Ar Rahim, Yang Maha Penyayang).
Dengan demikian, silaturahim = hubungan kasih sayang, sedangkan silaturahmi = penghubung uterus (tali pusar yg menghubungkan ibu dan anak).
6. Makna Idul Fitri yang diartikan Kembali Suci atau pada Fitrah
Kata ‘ied sendiri berarti adalah kembali atau berulang, tetapi dalam bahasa arab sudah menjadi istilah khusus untuk menyebut hari raya, karena memang menjadi peringatan yang selalu berulang setiap tahun. Yang menjadi masalah kemudian kata fitri, yang sering diartikan kembali suci atau kembali kepada fitrah.
Digambarkan pula bagaimana seorang yang keluar dari ramadhan bagaikan hari dilahirkan ibunya, alias tanpa dosa sedikitpun. Subhanallah, tentu kita semua menginginkan hal tersebut bukan. Pendapat ini tidak sepenuhnya salah, karena berangkat dari harapan yang dijanjikan dari sebuah hadits : “ Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan penuh pengharapan, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu “ (HR Bukhori Muslim).
Namun secara objektif bahasa dan istilah arab dan arti syar’I sebagaimana terdapat dalam hadits, fitri disini maksudnya adalah berbuka atau kondisi tidak berpuasa. Jadi yang dimaksud idul fitri adalah kembali berbuka atau hari raya menyambut berbuka.
Karenanya dalam hari idul fitripun kita dilarang untuk berpuasa. Makna fitri dalam arti berbuka bisa kita ambil dengan mudah dalam hadits berikut :
لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ.
Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan yaitu
kegembiraa ketika dia berbuka dan kegembiraan ketika berjumpa dengan
Rabbnya. (HR Bukhori).Jumaat, 15 Februari 2013
pembahasan ilmu kalam
PENGERTIAN, NAMA DAN SEJARAH
MUNCULNYA AQIDAH ILMU KALAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan
kehadirat Ilahi Rabbi yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya, Sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Aqidah islam yang berjudul “Pengertian, Nama dan sejarah munculnya Aqidah ilmu kalam” dengan baik dan lancar.
Penulisan makalah ini tidak
akan selesai tanpa bantuan dari pihak –pihak yang mendukung. teman –teman yang terlibat dalam
pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa penulisan
makalah ini, masih terdapat kesalahan dan kekurangan, Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah
selanjutnya.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
- Latar Belakang............................................................................................. 1
- Rumusan masalah......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
- Pengertian Aqidah Ilmu Kalam............................................................ ....... 2
- Nama-nama Aqidah Ilmu Kalam…………………………………….. 3
- Ruang lingkup aqidah ilmu kalam……………………………………........ 3
- Sejarah munculnya aqidah ilmu kalam………………………………......... 3
- Sumber-sumber Ilmu kalam………………………………………….. 5
- Faktor-faktor timbulnya ilmu kalam…………………………………........ 6
- Hubungan aqidah ilmu kalam dengan ilmu keislaman lainnya.................... 7
1.
Titik persamaan……………………………………………………. 7
2.
Titik perbedaan............................................................................... ....... 7
BAB
III PENUTUP............................................................................................... 9
Kesimpulan.................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aqidah ilmu kalam sebagaimana diketahui, membahas
ajaran-ajaran dasar dari suatu agama. Setiap orang yang ingin menyelami
seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari akidah yang terdapat
dalam agamanya. Mempelajari akidah/teologi akan memberi seseorang
keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan yang kuat , yang tidak mudah
diombang-ambingkan oleh peredaran zaman.
Teologi
dalam Islam disebut juga ilmu At-Tauhid.
Kata Tauhid mengandung arti satu/esa dan keEsaan dalam pandangan Islam merupakan
sifat yang terpenting diantara sifat-sifat Tuhan. Teologi Islam disebut
juga ilmu kalam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertia aqidah ilmu kalam, nama-nama dan ruang
lingkupnya?
2.
Bagaiman sejarah munculnya aqidah ilmu kalam dan
sumber-sumbernya?
3. Apa faktor-faktor timbulnya ilmu kalam?
4.
Bagaiman hubungan aqidah ilmu kalam dengan ilmu keIslaman
lainnya?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Aqidah Ilmu Kalam
Aqidah Ilmu Kalam secara bahasa terdiri dari
kata Aqidah dan ilmu kalam . Aqidah berasal dari bahasa
arab yaitu aqidah, aqid, uqad, uqud, I’tiqad yang artinya ikatan, perjanjian
dan keyakinan. Sedangkan ilmu kalam artinya Ilmu yang
membicarakan/membahas tentang masalah ketuhanan/ketauhidan (mengesakan Tuhan). Jadi
Aqidah Ilmu Kalam artinya ilmu yang mempelajari ikatan/keyakinan
seseorang tentang masalah ketuhanan dengan menggunakan dalil-dalil fikiran dan
disertai alasan-alasan yang rasional. Secara istilah pengertian aqidah
ilmu kalam yaitu :
1.
Menurut Musthafa Abdul Raziq definisi aqidah
ilmu kalam adalah ilmu yang berkaitan dengan aqidah imani yang dibangun dengan
argumentasi-argumentasi rasional. [1]
2.
Menurut Al-Farabi definisi aqidah ilmu kalam
adalah disiplin ilmu yang membahas dzat dan sifat Allah beserta eksistensi
semua yang mungkin mulai yang berkenaan
dengan masalah dunia sampai
masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam
3.
Menurut Ibnu Khaldun definisi aqidah ilmu kalam
adalah ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang
diperkuat dalil-dalil rasional.
4.
Menurut Syekh Muhammad Abduh definisi ilmu kalam
adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib baginya, sifat-sifat
yang jaiz baginya dan tentang sifat-sifat yang ditiadakan darinya dan juga
tentang rasul-rasul Allah baik mengenai sifat wajib, jaiz dan muhal dari mereka.
[2]
B.
Nama-nama aqidah ilmu kalam
Aqidah ilmu kalam atau yang biasa disebut
dengan ilmu kalam mempunyai beberapa nama yaitu ilmu ushuluddin, ilmu
tauhid, fiqh al-akbar dan teologi Islam. Disebut ilmu ushuluddin
karena membahas pokok-pokok agama, disebut ilmu tauhid karena membahas
keesaan Allah swt. Abu Hanifah menyebut nama ilmu ini dengan fiqh
al-akbar. karena menurut persepsinya hukum Islam yang dikenal dengan
istilah fiqh terbagi menjadi dua yaitu fiqh al-akbar (membahas keyakinan/
pokok-pokok agama/ilmu tauhid dan fiqh al-asghar (membahas hal-hal yang
berkaitan dengan masalah muamalah). Teologi Islam merupakan istilah yang
diambil dari bahasa inggris, theology William L Reese mendefinisikan
dengan “discourse or concerning” (diskursus/pemikiran tentang Tuhan[3]).
Dengan mengutip William Ockhan Reese lebih lanjut mengatakan “Theologi to be a discipline
and independent of both philoopy and science” (teologi merupakan disiplin ilmu
yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu
pengetahuan). Sementara itu Gove menyatakan bahwa teologi adalah
penjelasan tentang keimanan, perbuatan dan pengalaman agama secara rasional.
C.
Ruang lingkup aqidah ilmu kalam
Masalah yang dibahas dalam aqidah ilmu kalam adalah
mempercayai adanya Allah, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Nabi dan Rasul Allah,
hari kiyamat, Qadha’ dan Qadar, Akhirat, akal dan wahyu, surga , neraka, dosa
besar, dan masalah iman dan kafir. yang diperkuat dengan-dengan dalil-dalil
rasional agar terhindar dari aqidah-aqidah yang menyimpang.
D.
Sejarah kelahiran aqidah ilmu kalam
Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam
dipicu persoalan politik yang menyangkut peristiwa terbunuhnya Usman bin affan
yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan
antara . Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib mengkristal menjadi perang siffin
yang berakhir dengan keputusan Tahkim (arbitrase). sikap ali yang menerima tipu
muslihat Amr bin Ash(utusan Mu’awiyah dalam tahkim), sungguhpun dalam keadaan
terpaksa , tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. mereka berpendapat bahwa
persoalan yang terjadi saat itu tidak
dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan datang dari Allah dengan kembali
kepada hukum-hukum Al-Qur’an La Hukma Ila Lillah(tidak ada hukum selain
dari hukum Allah). atau La Hukma Illa Allah( tidak ada perantara selain Allah)
menjadi semboyan mereka . mereka memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat
salah sehingga meninggalkan barisannya, mereka terkenal dengan nama khawarij. dan
kelompok yang tetap mendukung Ali bin Abi Thalib dikenal dengan nama syiah. [4]
Harun lebih lanjut mengatakan bahwa persoalan
kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan
siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam
dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij sebagaimana yang telah
disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim
yakni Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, Abu Musa Al-Asy’ari adalah kafir berdasarkan
firman Allah surat Al-Maidah ayat 44.
Persoalan ini telah menimbulkan tiga alioran teologi
dalam Islam yaitu:
- Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.
- Aliran Murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.
- Aliran Mu’tazilah , yang tidak menerima pendapat kedua diatas. Bagi mereka orang yang berdosa besar bukan kafir , tetapi bukan mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahjasa arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain(posisi diantara dua posisi). dalam Islam timbul pula dua aliran teologi yang terkenal dengan Qadariyah dan Jabariyah. menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. adapun Jabariyah berpendapat sebaliknya, manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional mendapat tantangan keras dari golongan tradisional Islam yaitu aliran Asy’ariyah dan Aliran Maturidiyah.
E.
Sumber-Sumber Ilmu Kalam
Pembahasan ilmu kalam selalu berdasarkan/bersumber
pada dua dalil yaitu dalil naqli(al-qur’an dan hadits) dan dalil
aqli (dalil fikiran)[5]. Sebagai
sumber Ilmu Kalam, Al-qur;an banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan
masalah ketuhanan, diantaranya adalah
- Q. S. Al-Ikhlas(112):3-4. ayat ini menunjukkan bahwa tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan, serta tidak satupun di dunia ini yang tampak sekutu (sejajar) dengan-Nya.
- Q. S. Asy-Syura(42):7. ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan tidak menyerupai apapun di dunia ini. Ia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
- Al-Furqan(25):59. ayat ini menunjukkan bahwa tuhan Yang Maha Penyayang bertahta diatas Arsy. Ia pencipta langit, bumi, dan semua yang ada diantara keduanya.
- Q. S. Al-Fath. (48):10. ayat ini menunjukkan Tuhan mempunyai tangan yang selalu berada diatas tangan-tangan orang yang melakukan sesuatu selama mereka berpegang teguh dengan janji Allah.
- Q. S. Thaha(20):39. ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan mempunyai mata yang selalu digunakan untuk mengawasi seluruh gerak , termasuk gerakan hati makhluknya.
- Q. S. Ar-Rahman(55):27. ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan mempunyai wajah yang tidak akan rusak selama-lamanya.
- Q. S. An-Nisa’(4)125. ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan menurunkan aturan berupa agama . seseorang dikatakan telah melaksanakan aturan agama apabila melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah.
F.
Faktor-faktor Timbulnya Ilmu Kalam
1.
Faktor dari dalam(intern) :
a.
Sebagian orang musyrik ada yang mentuhankan
bintang-bintang sebagai sekutu Allah. hal ini ditolak dengan firman Allah surat
Al-An’am ayat 76-78.
b.
Ada yang mentuhan kan Nabi Isa as. Hal ini ditolak
dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 116.
c.
Orang-orang
yang menyembah berhala. Hal ini ditolak dengan firman Allah surat
al-an’am ayat 74.
d.
Golongan yang tidak percaya akan kerasulan nabi(nabi
Muhammad saw. ) dan tidak percaya akan kehidupan akhirat. hal ini ditolak
dengan firman Allah surat al-Ambiya’ ayat 104.
e.
Golongan
orang-orang yang mengatakan semua yang terjadi di dunia ini adalah
perbuatan Tuhan semuanya dan Soal politik (Khilafah) pemimpin negara. yang dimulai ketika Rasulullah
meninggal dunia serta peristiwa terbunuhnya usman dimana antara golongan yang
satu dengan yang lain saling mengkafirkan dan menganggap golongannya yang
paling benar.
2.
Sebab dari luar (ekstern) yaitu:
a.
Danyak diantara pemeluk-pemeluk Islam yang mula-mula
beragam yahudi, masehi dan lain-lain, setelah fikiran mereka tenang dan sudah
memegang teguh Islam , mereka mulai mengingat-ingat agama mereka yang dulu dan
dimasukkannya dalam ajaran-ajaran Islam.
b.
Golongan Islam yang dulu, terutama golongan mu’tazilah
memusatkan perhatiannya untuk penyiaran agama Islam dan membantah alasan-alasan
mereka yang memusuhi Islam. mereka tidak akan bisa menghadapi
lawan-lawanya kalau mereka sendiri tidak
mengetahui pendapat-pendapat lawan-lawannya beserta dalil-dalilnya. sehingga
kaum muslimin memakai filsafat untuk menghadapi musuh-musuhnya.
c.
Para mutakallimin ingin mrngimbangi lawan-lawanya yang
menggunakan filsafat , dengan mempelajari logika dan filsafat dari segi
ketuhanan.
G.
Hubungan aqidah ilmu kalam dengan ilmu keIslaman
lainnya (filsafat dan tasawwuf)
1.
Titik persamaan
Ilmu kalam, filsafat dan tasawwuf mempunyai obyek
kemiripan. Obyek ilmu kalam
ketuhanan dan yang berkaitan dengan-Nya. Obyek kajian filsafat adalah masalah
ketuhanan disamping masalah alam, manusia, dan segala sesuatu yang ada.
Sementara itu obyek kajian tasawwuf adalah Tuhan, yakni upaya-upaya pendekatan
terhadap-Nya. Jadi dilihat dari aspek objeknya, ketiga ilmu itu membahas
masalah yang berkaitan dengan ketuhanan. Argumentasi filsafat sebagaimana ilmu kalam dibangun diatas dasar
logika. Oleh karena itu , hasil kajiannya bersifat spekulatif(dugaan yang tak
dapat dibuktikan secara empiris, riset, dan eksperimen). [6] Baik ilmu kalam, filsafat, maupun tasawwuf
berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran yang rasional.
2.
Titik Perbedaan
Perbedaan diantara ketiga ilmu itu tersebut terletak
pada aspek metodologinya. Ilmu kalam , sebagai ilmu yang menggunakan
logika di samping argumentasi-argumentasi naqliyah berfungsi untuk
mempertahankan keyakinan ajaran agama, yang sangat tampak nilai-nilai
ketuhananya . Sebagian ilmuwan bahkan
mengatakan bahwa ilmu ini berisi keyakinan-keyakinan kebenaran, praktek dan
pelaksanaan ajaran agama, serta pengalaman keagamaan yang dijelaskan dengan
pendekatan rasional. Sementara filsafat adalah sebuah ilmu yang digunakan untuk
memperoleh kebenaran rasional. Metode yang digunakannya pun adalah metode
rasional. filsafat menghampiri kebenaran dengan cara menuangkan (mengembarakan
atau mengelana) akal budi secara radikal (mengakar) dan integral (menyeluruh)
serta universal tidak merasa terikat
oleh ikatan apapun kecuali oleh ikatan tangannya sendiri yang bernama logika. Adapun
ilmu tasawwuf adalah ilmu yang lebih menekankan rasa dari pada rasio. Sebagai
sebuah ilmu yang prosesnya diperoleh dari rasa, ilmu tasawwuf bersifat
subyektif, yakni sangat berkaitan dengan pengalaman seseorang. Dilihat dari aspek
aksiologi(manfaatnya), teologi diantaranya berperan sebagai ilmu
yang mengajak orang yang baru untuk mengenal rasio sebagai upaya mengenal Tuhan
secara rasional. Adapun filsafat, lebih berperan sebagai ilmu yang lebih
berperan sebagai ilmu yang mengajak kepada orang yang yang mempunyai rasio
secara prima untuk mengenal Tuhan secara lebih bebas melalui pengamatan dan
kajian langsung. Adapun tasawwuf lebih peran sebagai ilmu yang memberi
kepuasan kepada orang yang telah melepaskan rasionya secara bebas karena tidak
memperoleh yang ingin dicarinya. Sebagian orang
memandang bahwa ketiga ilmu itu memiliki jenjang tertentu . jenjang
pertama adalah ilmu kalam, kemudian filsafat dan yang terakhir adalah ilmu
tasawwuf. [7]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Pengertian Aqidah Ilmu kalam adalah artinya ilmu yang
mempelajari ikatan/keyakinan seseorang tentang masalah ketuhanan dengan
menggunakan dalil-dalil fikiran dan disertai alasan-alasan yang rasional. Nama-nama
ilmu kalam yaitu ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-akbar dan teologi Islam.
dan Ruang lingkupnya adalah tentang mengesakan tuhan yang diperkuat
dengan-dengan dalil-dalil rasional agar terhindar dari aqiah-aqidah yang
menyimpang.
2.
Sejarah munculnya ilmu kalam adalah ketika Rasulullah
meninggal dunia dan peristiwa terbunuhnya usman diman antara golongan yang satu
dengan yang lain saling mengkafirkan dan menganggap golongannya yang paling
benar. dan sumber-sunber ilmu kalam adalah dalil naqli(al-qur’an dan
hadits) dan dalil aqli (dalil fikiran)
3. Faktor timbulnya ilmu kalam ada dua yaitu
faktor intern dan ekstern.
4. Hubungan ilmu kalam dengan ilmu keIslaman
lainnya(filsafat dan tasawwuf mempunyai persamaan dan perbedaan.
DAFTAR PUSTAKA
Razak. , Abdul. Dr. M. Ag.
2003. Ilmu Kalam. Bandung :CV Pustaka Setia . hlm. 13-27
Hanafi, Ahmad. M. A. 1974. Theologi
Islam(ilmu kalam). Jakarta: Bulan Bintang. hlm. 3-12
A. Nasir, Sahilun Drs. H.
1996. Pengantar Ilmu Kalam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm. 28-29
Nasution, Harun. 1986. Teologi
Islam. Jakarta: Universitas Indonesia. hlm. 1-
Al-Ghazali. 1999. Tauhidullah.
Risalah Gusti: Surabaya
Abd Razak, Musthfa , Tamhid
Li Tarikh Al-Falsafah Al-Islamiyah, Lajnah Wa At-Tha’lif Wa At-Tarjamah wa
An-Nasyr. 1959. hlm. 265
Abduh, Muhammad . Risalah.
Tauhid, Ter. Firdaus An. Jakarta:Bulan Bintang.
Harun Nasution, Teologi Islam. Jakarta:Universitas Indonesia, 1986
Endang Saifudin Anshari, Ilmu Filsafat dan Agama. Surabaya:PT Bina
Ilmu . 1990. hlm. 174
Ahmad Hanafi MA. Theologi
Islam (ilmu kalam). Jakrta:Bulan Bintang. 1974. hlm. 6-13
Geogle. 09.00 wib
[1]
Musthofa Abd Razak, Tamhid Li Tarikh Al-Falsafah Al-Islamiyah, Lajnah Wa
At-Tha’lif Wa At-Tarjamah wa An-Nasyr, 1959, hlm. 265
[2]
Muhammad Abduh. Risalah. Tauhid, Ter. Firdaus An. Bulan Bintang, Jakarta, 1965 hlm. 25
[4]
Harun Nasution, Teologi Islam, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986
[5]
Drs. H. Sahilun A Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta:PT RajaGrafindo
Persada, 1996, hlm. 28
[6]
Endang Saifudin Anshari, Ilmu Filsafat dan Agama, PT Bina Ilmu ,
Surabaya, 1990, hlm. 174
[7]
Ahmad Hanafi MA. Theologi islam (ilmu kalam), Bulan Bintang, Jakrta, 1974, hlm.
6-13
ijtihad alternatif
Ijtihad Alternatif
dan Legislasi Hukum Islam Indonesia
disusun oleh :
hamdani hakim
11421021
1. Pendahuluan
Ijtihad
merupakan bagian penting dari kajian ilmu Ushul
Fiqh. Ia bahkan menempati posisi sentral dalam pembahasan ilmu ushul fiqh, karena ijtihad dapat
dijadikan kata kunci, yaitu pada al-Qur`an dan as-Sunnah yang dipahami oleh
ulama (usaha memahami al-Qur`an dan as-Sunnah disebut ijtihad, dan produk
ijtihadnya disebut fiqh). Ijma’
adalah bagian dari teknik ijtihad. Ijtihad yang dilakukan oleh ulama secara
individual disebut fardhiyyat, sedang
yang kolektif disebut ijma’[1].
Kemandekan pemikiran fiqh
di dunia Islam selama ini adalah karena kekeliuran dalam menetapkan pilihan
dari pasangan-pasangan pilihan, atau sekurang-kurangnya kekeliuran dalam
menentukan bobot dari masing-masing pilihan. Pilihan-pilihan itu adalah pilihan
antara wahyu dan akal, pilihan antara kesatuan dan keragaman, pilihan antara
idealisme dan relisme, dan pilihan antara stabilitas dan perubahan. Fiqh telah
dipandang sebagai identik dengan hukum Islam dan wahyu, ketimbang sebagai
produk pemikiran manusia dan produk sejarah. Fiqh telah dipandang sebagai
ekspresi kesatuan hukum Islam yang universal ketimbang sebagai ekspresi
keragaman yang partikular. Fiqh telah mewakili hukum dalam bentuk cita-cita
ketimbang sebagai respon atau refleksi kenyataan yang ada secara realis. Semua
itu mengakibatkan kemandekan pemikiran fiqh[2].
Upaya mereaktualisasikan
ajaran-ajaran Islam, harus membalikkan pilihan-pilihan itu. Kita harus
memandang fiqh sebagai produk dominan akal ketimbang wahyu, dan karenanya boleh
diutak-atik, diubah bahkan dibuang pada setiap saat untuk diganti dengan yang
baru. Fiqh harus dipandang sebagai variasi dari suatu keragaman yang bersifat
partikularistik yang terkait dengan tempat dan waktu. Fiqh harus dikembangkan
dari yurisprudensi pengadilan yang bertumpu pada realisme. Pendek kata fiqh
harus dilihat sebagai mata rantai perubahan yang tak henti-hentinya tanpa harus
dipersoalkan keabsahannya karena akhir fiqh itu hanya menyangkut soal cabang
dari agama[3].
Harus diakui bahwa terlalu
menumpukan segala aspek kehidupan pada fiqh klasik, ternyata mengakibatkan
kemandegan dan keterbelakangan umat Islam dibanding dengan perkembangan dunia
global. Ketika kehidupan modern banyak membutuhkan jawaban hukum kepada Islam,
maka hukum Islam khususnya fiq h, karena
hanya menumpukan pada produk fiqh klasik, akhirnya banyak tantangan kemodernan
tidak mampu dijawab oleh fiqh.
Lalu upaya ijtihad seperti
apa yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan modernitas tersebut? Apa syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk mewujudkannya? Adakah solusi alternatif metodologis
dalam pengupayaan ijtihad masa depan? Bagaimana pula upaya legislasi di lokal
Indonesia? Beberapa hal inilah yang akan dicoba diungkap dalam tulisan ini.
Tentu saja perlu pembatasan bahwa tulisan ini hanya sekedar sumbang pikiran
untuk melengkapi khazanah pikiran yang lain, terkait keterbatasan penggunaan
referensi yang digunakan.
2.
Pembahasan
Perumusan metodologi hukum
Islam yang sistematis dan komprehensif, hendaklah berpangkal tolak dari
perumusan metode pemahaman al-Qur`an terutama ayat-ayat hukum dengan pendekatan
historis kronologis, guna merekonstruksi ideal moral yang dituju al-Qur`an,
dengan bantuan Hadis sebagai bagian organisnya[4].
Akan tetapi alasan yang
lebih kuat adalah kepercayaan Umar yang tak tergoyahkan pada prinsip-prinsip
yang dipegangnya. Kasus Umar banyak memberi pelajaran betapa suatu hukum dapat
berubah secara formal menghadapi perubahan sosial, tetapi jiwa dan ideal moral
yang mendasari hukum formal itu tetap bertahan tidak berubah[5].
Selama 10 tahun pemerintahan Umar, sebagian besar ditandai dengan penaklukan
untuk melebarkan pengaruh Islam. Namun, dia terkenal sebagai mujtahid, termasuk
tujuh besar sahabat yang banyak memberi fatwa. Dia terdepan dalam membawa
panji-panji mazhab ra’yi. Ijtihadnya
dimulai ketika bersama Rasul maupun diikuti orang-orang sepeninggalnya.
Misalnya, putusan Umar menghapus Muallaf
sebagai mustahiq zakat[6].
Pendapat ini
mengarah pada dua tinjauan yang berbeda dan dampaknya ikut mempengaruhi
perkembangan pemikiran hukum Islam samapi kini. Pertama, konsensus sahabat masa Abu Bakar menggugurkan saham muallaf tersebut telah membatalkan
bagian muallaf yang dimaksud surat at-Taubah ayat 60. Pemikiran semacam ini
barangkali yang membawa adanya teori lokal dan temporal pada ayat-ayat
al-Qur`an. Kedua, pengguguran saham muallaf pada masa sahabat itu bukanlah
sama dengan pembatalan (nasikh),
tetapi yang sebenarnya adalah penghentian hukum disebabkan berhenti (tidak
terpenuhi) illat-nya. Pendekatan
kedua ini membuka teori adanya sifat-sifat situasional dan kondisional terhadap
pehamanan ayat al-Qur`an[7]. Oleh
karenanya, dibutuhkan teoritisasi Hukum Islam yang sistematis dan komprehensif.
a. Metodologi hukum Islam sistematis
komprehensif
Setiap masalah
menurut pandangan Islam tentu ada hukumnya. Hanya kebanyakan masalah terutama mu`ammalah tidak ditetapkan secara rinci
hukumnya. Hal ini bukan karena kealpaan atau kelengahan dari syari’ (law maker), sebab masalah ini akan terus berkembang dengan cepat
sesuai perkembangan zaman. Karena itu Islam hanya memberi pedoman pokok dan
prinsip, sedang pengaturannya diserahkan pada ulil amri[8].
Di sinilah perlunya upaya menemukan hukum untuk mengatur masyarakat Islam.
Upaya menemukan
metodologi hukum yang sistematis dan komprehensif terkait untuk menjawab
tantangan modernitas, ada tiga langkah yang diperlukan[9]:
1) Pendekatan
historis untuk menemukan makna teks al-Qur`an
2)
Pembedaan antara ketetapan legal, sasaran dan rujukan
al-Qur`an
3) Pemahaman
dan penetapan sasaran al-Qur`an dengan mempertimbangkan secara sepenuhnya latar
belakang sosiologisnya.
Pendekatan historis yang serius
dan jujur harus digunakan untuk menemukan makna teks al-Qur`an. Aspek metafisis
ajaran al-Qur’an mungkin tidak menyediakan dirinya dengan mudah untuk dikenakan
terapi historis, tetapi bagian-bagian sosiologisnya pasti menyediakan dirinya
untuk dikenakan terapi historis tersebut. Pertama,
Al-Qur’an harus dipelajari dalam tatanan kronologisnya mengawali dalam
pemeriksaan terhadap bagian-bagian wahyu paling awal akan memberikan suatu
persepsi yang cukup akurat mengenai dorongan dasar gerakan Islam, dibedakan
dengan yang belakangan. Kedua,
perbedaan antara ketetapan legal dengan tujuan dan sasaran al-Qur`an, karena
al-Qur`an biasanya menjelaskan alasan-alasan bagi pernyataan legal spesifiknya.
Ketiga, memahami dan memantapkan
sasaran tujuan al-Qur’an dengan memahami latar belakang sosiologisnya. Ini
untuk menghindari penafsiran subyektif, yang bermanfaat bagi penafsiran
al-Qur`an yang berhasil[10].
Di
samping pencarian metodologi yang sistematis komprehensif, juga diperlukan
syarat dalam mereaktualisasi hukum Islam, setidaknya: Pertama, adanya tingkat pendidikan dan tingkat keterbukaan yang
tinggi dari masyarakat muslim; kedua,
adanya keberanian di kalangan umat Islam untuk mengambil pilihan-pilihan yang
tidak konvensional dari pasangan-pasangan pilihan; ketiga, memahami faktor sosio-kultural dan politik yang
melatarbelakangi lahirnya suatu produk pemikiran fiqhiyah tertentu, agar dapat
memahami partikularisme dari produk pemikiran Hukum Islam. Dengan demikian, jika di tempat lain atau
pada waktu lain ditemukan unsur-unsur partikularisme yang berbeda, maka produk
pemikiran hukum itu dengan sendirinya harus diubah. Hukum Islam akan terus
terjaga dan dikembangkan[11].
b. Prosedur dan prinsip ijtihad
Metodologi
yang dikemukakan sebelum ini, memperlihatkan prosedur pendekatan berfokus pada
penafsiran, pemahaman, aspek hukum atau ajaran-ajaran sosial al-Qur`an.
Kandungan syari’ah hendaknya menjadi sasaran pemeriksaan yang segar dalam
sinaran bukti al-Qur`an. Aspek metafisik al-Qur`an yang menjadi esensi
pendekatannya, penekanan tegas perbedaan antara sasaran-sasaran dan tujuan
al-Qur`an (ideal moral) dari ketentuan legal spesifik. Selain itu, pertimbangan
konteks kekinian hendaklah menjadi perhatian pula[12].
Perlu
diteliti kembali tentang arti dan cakupan prinsip maslahat (kepentingan umum) serta upaya dalam memberikan
konseptualisasi kontemporer terhadap prinsip tersebut. Kemudian dirumuskan
kembali metodologi untuk memperoleh prinsip-prinsip hukum Islam dari al-Qur`an
dan as-Sunnah. Metodologi dimaksud terdiri dari dua pemikiran yuristik; Pertama, dari yang khusus (partikular)
kepada yang umum (general), dan Kedua,
dari yang umum kepada yang khusus[13].
Al-Qur`an juga menyebutkan alasan bagi suatu pernyataan yang berisi prinsip
moral atau legal. Pemahaman alasan sangat penting bagi pemahaman terhadap
pernyataan legal atau kuasi legal. Alasan ini adalah hikmah yang merupakan
esensi ajaran al-Qur`an. Tujuan dan prinsip al-Qur`an dipadukan teori
sosio-moral yang padu dan komprehensif baik dalam al-Qur`an dan as-Sunnah.
Gerakan
ganda ini (umum ke khusus dan khusus ke umum) lebih tertuju pada penafsiran
hukum atau ajaran sosial al-Qur`an. Proses penafsiran yang diajukan dari
gerakan ganda, yaitu dari situasi sekarang ke masa al-Qur`an diturunkan dan
kembali lagi ke masa kini. Gerakan ganda inilah prosedur ijtihad, berdasarkan
asimilasi, elaborasi sistematis pandangan seorang yuris Maliki bernama
asy-Syathibi.
c. Rekonstruksi metodologi modern
Untuk hal ini, yang utama adalah
memformulasikan tentang pandangan al-Qur`an terhadap dunia, menyangkut Tuhan,
hubungan Tuhan manusia dan alam, peran-Nya dalam sejarah manusia dan
masyarakat. Ujungnya akan terbentuk etika al-Qur`an. Selanjutnya merumuskan
hukum selaras dengan kebutuhan kontemporer. Perlu ditekankan lagi, pandangan
dunia al-Qur`an terkait secara organis dengan etika al-Qur`an dan formulasi
hukum. Karena, hanya dengan menjernihkan pengertian terhadap pandangan dunia
al-Qur`an , barulah etika al-Qur`an sebagai sumber formulasi hukum Islam
kontemporer dapat dibangun. Etika al-Qur`an memiliki basis nyata dalam
pandangan dunia. Lebih jauh, bagian metafisis al-Qur`an ini merupakan latar belakang
elaborasi, yang kohern atas pesan al-Qur`an di bidang moral, sosial dan legal[14].
Selanjutnya
adalah proses penubuhan dengan mewujudkan maslahat
(kepentingan umum) yang terkait secara organis dengan prinsip-prinsip yang
telah dirumuskan dalam etika al-Qur`an serta tidak lepas mengambang secara
bebas dari nilai-nilai religius[15].
Indonesia bisa saja memiliki fiqh ala Indonesia. Jadi ijtihad merupakan kata
kunci menyelesaikan problem-problem yang dihadapi umat Islam, terutama era kini
dan akan datang. Adanya kompleksitas ilmu dan sudut pandang dari permasalahan
tertentu, menghendaki ijtihad dilakukan tidak hanya oleh satu ulama dengan
spesialisasi tertentu, tetapi dilakukan secara jama’i (kolektif).
Metode
ijtihad alternatifnya yaitu metode ijtihad responsif, dengan penjabaran[16]:
1) Mengidentifikasi
dan memahami problem kontemporer yang perlu solusi dari aspek hukum Islam;
2) Mencari dan
memahami teks yang berkaitan dengan problem yang dihadapi;
3) Membaca filosofi
teks untuk menemukan substansi pesan teks;
4) Melihat maqasid
Syari’ah. Teori maqashid asy-syari’ah
al-maslahah bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan, yaitu: (a)
memelihara agama, (b) memelihara jiwa, (c) memelihara akal, (d) memelihara
keturunan dan (e) memelihara harta[17].
Mengetahui urutan peringkat maslahat menjadi penting, juga dalam hal dharuriyyat, hajjiyyat dan tahsiniyyat-nya. Terutama dikaitkan
dengan skala prioritas[18];
5) Memahami
realitas sosial termasuk sejarah sosial dan pendapat ulama/pakar;
6) Meresponsifkan
substansi pesan teks, pemahaman maqashid
syari’ah, pendapat ulama/pakar, realitas sosial, dan problem kontemporer yang
perlu dicarikan solusinya;
7) Menemukan solusi
dan menetapkan solusi yang dianggap benar sebagai jawaban terhadap problem
kontemporer yang dihadapi masyarakat.
d. Legislasi hukum Islam kontemporer Indonesia
Karakteristik
hukum adat Indonesia adalah faktor etika (moral)nya, yang dalam KUHP warisan
Barat hanya dianggap sepele sehingga memberi nuansa tidak adil. Ketidakadilan
dalam hukum akan memicu untuk berbuat
dan main hakim sendiri.
Ijtihad
merupakan persentuhan antara ajaran Islam dan tuntutan realitas kehidupan. Kita
mewarisi fiqh Islam klasik, yang diciptakan dengan kondisi dan realitas sosial
tersendiri. Kita juga dihadapkan pada konteks historis dan realitas tersendiri,
yang berbeda dengan konteks fiqh klasik itu. Maka perlu disusun metodologi dan
langkah ijtihad untuk memperoleh teoritisasi hukum Islam Indonesia.
Upaya
pembumian pesan-pesan ajaran al-Qur’an dalam situasi kekinian, harus
memperhatikan empat komponen pokok[19]:
1) Konteks
sastra al-Qur’an, dimana terma tertentu muncul atau digunakan di dalam
al-Qur’an, mencakup ayat yang terdapat sebelum maupun sesudah term itu, rujukan
silangnya pada konteks relevan pada surat lain;
2) Perkembangan
term yang dikandungnya dalam bentangan kronologi al-Qur`an;
3) Konteks
kesejarahan global, historical background
Arabia masa pewahyuan dan asbab an-nuzul;
4) Konteks
sosio-historis kontemporer yang merupakan lahan penubuhan al-Qur`an (menetapkan
term tertentu sebagai obyek kajian; mengkaji term secara terpadu komprehensif
dalam konteks sastra, historis unit wahyu, bentangan kronologis wahyu; dan pemahamannya,
kemudian diproyeksikan ke dalam konteks sosio-historis konkrit dewasa ini).
Menghadapi
bahan yang akan digunakan dalam pembentukan Hukum Nasional, sering terjadi
pertentangan antar bahan hukum. Umumnya hanya karena beda rumusan dan isi norma
konkrit suatu masalah. Padahal kebutuhannya tetap sama, yaitu kepastian hukum.
Perlu penelitian dan pengkajian intensif atas asas, prinsip, dasar norma
konkrit, kemudian membandingkannya dengan asas, prinsip, dasar norma hukum
Islam. Mungkin diketemukan sama, sehingga tidak ada pertentangan. Bila cara ini
ditempuh, akan lebih besar kemungkinan unsur dari hukum Islam diangkat menjadi
Hukum Nasional yang dapat diterima oleh semua pihak. Pijakannya adalah prinsip
yang mendasari hukum, bukan norma masing-masing. Selanjutnya menjadi Hukum
Nasional. Inilah cara yang memungkinkan unsur hukum tertentu diterima semua
pihak sebagai Hukum Nasional.
Mujtahid
masa depan tidak cukup menguasai bahasa dan metodologi baca kitab, tetapi juga
menguasai metodologi ilmiah dengan kemampuan analisis empiris dalam kemampuan
analisis empiris teoritisasi idealitas Hukum Islam. Pengukuhan hukum Islam atas
realitas memberikan keyakinan bahwa hukum Islam memiliki sifat keluwesan yang
memungkinkan untuk diterapkan di segala tempat dan zaman, hingga akan dapat
dirasakan benar-benar bahwa agama Islam diturunkan Allah menjadi rahmat bagi
sekalian alam. Dengan demikian, dapat diyakini hukum Islam yang bersifat
universal benar-benar mengantar umat manusia mencapai kesejahteraan jasmani dan
ruhani, di dunia kini dan di akhirat nanti[20].
Demikianlah,
upaya ijtihad alternatif dan upaya nasionalisasi hukum Islam yang sudah
dijelaskan, bisa mengantar dan menjadi pedoman masyarakat muslim Indonesia
untuk melaksanakan keberagamaan mereka di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Eklektisitas ajaran Islam yang bisa menyesuaikan dengan realitas ala Indonesia
inilah yang harus terus digalakkan, sehingga Islam mampu menunjukkan fungsinya
sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Akhirnya tujuan baldatun thayyibatun wa
rabbun ghafur akan lebih berpeluang dapat dicapai. Wallahu a’lam.
3. Kesimpulan
Upaya ijtihad yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan
modernitas dilakukan melalui tiga langkah: melakukan pendekatan
historis untuk menemukan makna teks al-Qur`an; membedakan antara ketetapan
legal, sasaran dan rujukan al-Qur`an; serta memahami dan menetapkan sasaran
al-Qur`an dengan mempertimbangkan secara sepenuhnya latar belakang
sosiologisnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkannya: Pertama, adanya tingkat pendidikan dan tingkat keterbukaan yang
tinggi dari masyarakat muslim; kedua,
adanya keberanian di kalangan umat Islam untuk mengambil pilihan-pilihan yang
tidak konvensional dari pasangan-pasangan pilihan; ketiga, memahami faktor sosio-kultural dan politik yang
melatarbelakangi lahirnya suatu produk pemikiran fiqhiyah tertentu, agar dapat
memahami partikularisme dari produk pemikiran Hukum Islam.
Solusi alternatif metodologis dalam pengupayaan ijtihad
masa depan ialah memeriksa isi kandungan syari’ah, aspek metafisik sebagai esensi
pendekatan, penekanan tegas perbedaan antara sasaran-sasaran dan tujuan
al-Qur`an (ideal moral) dari ketentuan legal spesifik. Selain itu, pertimbangan
konteks kekinian, bertumpu pada arti dan cakupan prinsip maslahat (kepentingan umum) serta upaya dalam memberikan
konseptualisasi kontemporer terhadap prinsip tersebut. Kemudian dirumuskan
kembali metodologi untuk memperoleh prinsip-prinsip hukum Islam dari al-Qur`an
dan as-Sunnah, dengan dua pemikiran yuristik (dari yang partikular ke general,
dan dari yang umum kepada yang khusus.
Upaya legislasi hukum
Islam di lokal Indonesia dilakukan dengan meneliti asas, prinsip, dasar norma
konkrit adat, kemudian membandingkannya dengan asas, prinsip, dasar norma hukum
Islam. Mungkin diketemukan sama, sehingga tidak ada pertentangan. Bila cara ini
ditempuh, akan lebih besar kemungkinan unsur dari hukum Islam diangkat menjadi
Hukum Nasional yang dapat diterima oleh semua pihak.
Daftar Bacaan:
Khalaf, ‘Abdul Wahab, ‘Ilmu
Ushul al-Fiqh, (Jakarta: al-Majlis al-A’la al-Indonesia li ad-da’wah
al-Islamiyah, 1392 H/1972 M), cet. Ke-9.
Mu’alim, Amir dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press,
2004).
Mu’allim, Amir, Metode
Ijtihad Hukum Islam di Indonesia: Upaya Mempertemukan Pesan-pesan Teks dengan
Realitas Sosial, Pidato Pengukuhan dalam Jabatan Guru Besar Bidang Ilmu
Fiqh, Sidang Senat Terbuka UII, 17 Juni 2006.
Mubarok, Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002).
Mudzhar, Atho, Membaca
Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, (Yogyakarta: Titian Ilahi
Press, 1998).
Nurudin, Amiur, Ijtihad ‘Umar bin al-Khaththab. Studi
Tentang Perubahan Hukum dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1987).
Zuhdi, Masjfuk, Pengantar
Hukum Syari’ah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1987).
[1] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad
Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press,
2002), hlm. 7-8.
[2] Atho Mudzhar, Membaca Gelombang
Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, (Yogyakarta: Titian Ilahi Press,
1998), hlm. 95-101.
[3] Atho Mudzhar, Ibid, hlm. 101-102.
[4]
Amir Mu’alim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press,
2004), hlm. 117.
[5] Amir Mu’alim dan Yusdani, Ibid,
hlm. 119.
[6] Amiur Nurudin, Ijtihad ‘Umar bin
al-Khaththab. Studi Tentang Perubahan Hukum dalam Islam, (Jakarta: Rajawali
Press, 1987), hlm. 136-142.
[12] Amir Mu’alim dan Yusdani, Ibid,
hlm. 121.
[13] Amir Mu’alim dan Yusdani, Ibid,
hlm. 122.
[16] Amir Mu’allim, Metode Ijtihad Hukum
Islam di Indonesia: Upaya Mempertemukan Pesan-pesan Teks dengan Realitas Sosial,
Pidato Pengukuhan dalam Jabatan Guru Besar Bidang Ilmu Fiqh, Sidang Senat
Terbuka UII, 17 Juni 2006, hlm. 18-23.
[17] ‘Abdul Wahab Khalaf, ‘Ilmu Ushul
al-Fiqh, (Jakarta: al-Majlis al-A’la al-Indonesia li ad-da’wah
al-Islamiyah, 1392 H/1972 M), cet. Ke-9, hlm. 200-201.
[19] Amir Mu’alim dan Yusdani, Ibid,
hlm. 150-151.
[20] Amir Mu’alim dan Yusdani, Ibid,
hlm. 155.
Langgan:
Catatan (Atom)

