PERJANJIAN KEAGENAN
Padahariini, harisenin,
tanggalduapuluhjanuariduaribuempatbelas (Senin,20-01-2014),
telahdiadakanperjanjiankeagenanolehdanantara :
Nama : Hamdani Hakim
Alamat : Jl. Kaliurang KM 14, 5
Kab. SlemanKec. NgaglikYogyakarta
Jabatan : DirekturUtamadalamhalinibertindakuntukdanatasnama
PT. Damai
Sejahtera yang berkedudukan di Yogyakarta,
untukselanjutnyaakan
Disebut“Perusahaan”dansebagai
PIHAK PERTAMA.
Nama : Ali Sadikin
Jeniskelamin : laki-laki
Tempat,
tanggallahir : 22 Mei 1990
No.
KTP :
1701062250920005
Alamat : Jl. JendralSudirman
No. 08 Bantul Yogyakarta
Dalamhalinibertindakdanatasnamadirinyasendiri,
danselanjutnyadisebut“Agen” dansebagai PIHAK KEDUA. Perusahaan danAgensecarabersama-samaselanjutnyaakandisebutjugadengan
PARA PIHAK.
Para
pihakdenganinimenerangkanterlebihdahulubahwa :
Peusahaanadalahsuatuperseroan
yang didirikandantundukpadaperaturan-peraturandanhukum yang berlaku di wilayah
Negara KesatuanRepublik Indonesia.Perusahaan telahmembuatsuatualat-alatelektronik
(selanjutnyadisebut“Produk”).
Agenmemilikikeahliandankemampuandalammempromosikandanmemasarkanproduktersebut.Semuainformasi,
dokumen, bahanataumateripemasaran, operasional, metodebisnismaupunsistemkerja,
baikcetakmaupunelektronikataubentuk lain yang disediakanoleh Perusahaan
merupakankekayaanintelektualperusahaan (selanjutnyainformasi, dokumen,
bahanataumateripemasaran, operasional, metodebisnismaupunsistemkerja,
baikcetakmaupunelektronikataubentuklain,
baikmasing-masingmaupunbersama-samaakandisebut “InformasiRahasia”).
Sehubungandenganhal-haltersebut di atas, makadenganini Perusahaan
danAgentelahsalingsepakatsertamenyetujuiuntukmengadakansuatuPerjanjianKeagenan
(selanjutnyaakandisebut “Perjanjian”)
sesuaidenganketentuan-ketentuandansyarat-syarat yang telahdisepakatibersamaoleh
Para Pihak, yaitusebagaiberikut :
PENUNJUKAN
AGEN
Pasal
1
Perusahaan
menunjukdanmemberiwewenangkepadaagenuntukmemasarkanprodukmilikperusahaandanagenbersediaunutkmenerimapenunjukanperusahaanberdasarkansyarat-syaratdanketentuan-ketentuansebagaimana
yang diaturdalamperjanjianini.
Pasal
2
Agenbukanmerupakankaryawanperusahaandantidakadasatupundaripasal-pasaldalamperjanjianini
yang dapatdiartikansebagaimenciptakanhubunganketenagakerjaanantara Perusahaan
danAgenbaiksecarategasmaupundiam-diam.
KEWAJIBAN AGEN
Pasal
3
Agenberkewajibanmempergunakanwaktudanperhatianyauntukmelakukanhal-hal
di bawahini :
1. Mempromosikan,
memasarkandanmenjualsertamemeberikaninformasiProdukkepadapihakketigaataupihak
lain termasuktetapitidakterbataspadainstansipemerintahandan/atauswasta (selanjutnyaakandisebut
“Klien”).
2. MengumpulkandanmemberikanseluruhinformasimengenaiKlienkepada
Perusahaan.
3. Melakukandanmenyelesaikantugas-tugas,
kewajiban-kewajiban, hal-hal, fungsi-fungsi yang ditugaskanoleh Perusahaan
dariwaktukewaktu.
4. Untuksetiapsaatdalamsegalahalpatuhdantundukterhadapsetiapdanseluruhstrategi,
pedoman, perintahdanprosedur yang ditetapkanoleh Perusahaan
dariwaktukewaktusehubungandengankinerjaAgen.
5. Untukmelaksanakanfungsikaegenansecarakompetendanbaik,
sertawajibuntukbertindaksemata-matauntukkepentingan Perusahaan danKlien.
6. Dalammelaksanakanfungsikeagenan,
maka :
Agenwajibuntuksetiapsaat
:
a. Bertindakjujurdanpenuhintegritas
b. Menjaganamabaikperusahaan
c. BertindakdenganniatbaikdanmeletakkankepentinganKliendiataskepentinganAgen.
d. Memberikaninformasi
yang benardanakuratmengenaiProdukkepadaKlien.
Agendilaranguntuk
:
a. Memberikaninformasidan/ataupernyataan
yang salahdan/ataumenyesatkanbaikmengenaiProdukmaupun Perusahaan.
b. MembuatperjanjiandalambentukapapundenganKlienatasnama
Perusahaan.
c. Baiksecarasadarmaupuntidaksadar,
memberikaninformasi yang salahmengenaiKliensehinggamengakibatkan Perusahaan
mengalamikerugianbaikmaterilmaupunnon materil.
PelanggaranterhadapkententuaniniakandiprosesberdasarkanUndang-undangdanhukum
yang berlaku di Negara republik Indonesia.
BIAYA-BIAYA
Pasal 1
Keagenan
yang perinciannyaakandisebutkanpadalampirandanmerupakanbagian yang
tidakterpisahkandariperjanjianini, akandikenakankepadaAgenatasbahanataumateripromosidanpemasarandalambentukapapun
yang disediakanolehperusahaan, termasuktetapitidakterbataspadabrosurpenjualan,
CD porno dan lain-lain yang digunakanolehAgenuntukmemasarkanProduk.
KOMISI AGEN
Pasal 5
Selamamasaberlakunyaperjanjianini,
Perusahaan sepakatmemberikankomisikepadaAgenatasProduk yang
berhasildijualolehAgenkepadaKliensebesar 4% (empatpersen) darihargajual yang
telahdisepakatiolehKlien,
denganketentuanbahwapenjualantersebuttelahdilakukansesuaidengansyaratdanketentuandalamperjanjian.
Pasal 6
Pajakataskomisi
yang dibayarkankepadaAgenakanditanggungolehperusahaan.
Pasal 7
Selainsebagaimanayang
diaturdenganjelasdalamperjanjianini, Agentidakberhakatasremunerasi, pembayaran,
penggantian, gantirugiataukompensasidari Perusahaan
sehubungandenganpelaksanaanperjanjianini.Agenbertanggungjawabatassegalabiaya,
pengeluaran, termasuknamuntidakterbataspadabiayakorespodensi,
akomodasidanbiaya-biaya lain dalambentukapapunsehubungandenganatau yang
diperlukanolehAgenmemasarkanProduk.
KERAHASIAAN
Pasal 8
Agenwajibuntukmenjagakerahasiaaninformasirahasiadantidakakanmemberitahukanataumembocorkaninformasirahasiakepadasiapapun,
baiklangsungmaupuntidaklangsung,
kecualisemata-matauntukmenjalankanfungsikeagenansesuaidenganketentuandansyaratdalamperjanjianinidan/atauataspersetujuantertulisperusahaan.
Pasal 9
Perjanjianinimulaiberlakuterhitungsejaktanggaldibuatnyaperjanjianini,
sampaisuatuwaktutidakterbatas,
kecualidiakhiriolehsalahsatupihakberdasarkanperjanjianini.
Pasal 10
Salah
satupihakberhakuntukmengakhiriperjanjianinisetiapsaattanpaadanyaalasandankewajibanuntukmembayarkompensasidalambentukapapundenganmemberikanpemberitahuantertuliskepadapihak
lain.
Pasal 11
Dalamhalberakhirnyaperjanjianini,
agentidakberhakmenuntutataumenerimakomisiterhitungsetelahtanggalefektifpengakhiranperjanjianini,
selainkomisi yang telahjatuh tempo dandapatdibayarkankepadaAgensebelumafektifberkahirnyaperjanjianini.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
Dalamhalterjadiperselisihandiantaraparapihakmengenaipelaksanaaperjanjianini.Makaparapihaksepakatunutukterlebihdahulumenyelesaikansecaramusyawarahdenganitikadbaik
Pasal 13
Jikamelaluicarapenyelesaiansecaramusyawarahtidaktercapaisuatukesepakatan,
makaparapihaksepakatuntukmenyelesaikanmelaluipengadilannegeridanuntukituparapihakmemilihdomisihukum
yang tetapdantidakberubahyaitu di kantorKepaniteraanpengadilanNegeriBantul di
Yogyakarta.
LAIN-LAIN
Pasal 14
Jikaadasebagiandariketentuan-ketentuandalamperjanjianini
yang bertentangandenganperaturanperundang-undangan yang
berlakuatautidakdapatdilaksanakankarenasebabapapun.Makahalinitidakmempengaruhikeabsahandanpelaksanaandariketentuan-ketentuan
yang
lainnyadalamperjanjianinidanparapihaksepakatuntukmencariketentuan-ketentuanpenggantinya.
Pasal 15
Demikianperjanjianinidibuatdalamrangkap
2 (dua) danmasing-masingmemilikikekuatanhukum yang sama. Para Pihakdenganini
pula menyatakantelahmembacadanmemahamiisinya yang terkandung di dalamnyasertamembubuhkantandatangan
di atasmateraidengansadardantanpapaksaandaripihakmanapunjugasebagaitandaperjanjianinimengikatkeduabelahpihak.
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : senin, 20 januari 2014
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
( DirekturUtama ) (
AliSadikin )
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.