Rabu, 22 Januari 2014

contoh perjanjian keagenan


PERJANJIAN KEAGENAN
Padahariini, harisenin, tanggalduapuluhjanuariduaribuempatbelas (Senin,20-01-2014), telahdiadakanperjanjiankeagenanolehdanantara :

Nama                           : Hamdani Hakim
Alamat                        : Jl. Kaliurang KM 14, 5 Kab. SlemanKec. NgaglikYogyakarta
Jabatan                                    : DirekturUtamadalamhalinibertindakuntukdanatasnama PT. Damai
                                      Sejahtera yang berkedudukan di Yogyakarta, untukselanjutnyaakan
                                    Disebut“Perusahaan”dansebagai PIHAK PERTAMA.

Nama                           : Ali Sadikin
Jeniskelamin                : laki-laki
Tempat, tanggallahir   : 22 Mei 1990
No. KTP                      : 1701062250920005
Alamat                                    : Jl. JendralSudirman No. 08 Bantul Yogyakarta

Dalamhalinibertindakdanatasnamadirinyasendiri, danselanjutnyadisebut“Agen” dansebagai PIHAK KEDUA. Perusahaan danAgensecarabersama-samaselanjutnyaakandisebutjugadengan PARA PIHAK.
Para pihakdenganinimenerangkanterlebihdahulubahwa :
Peusahaanadalahsuatuperseroan yang didirikandantundukpadaperaturan-peraturandanhukum yang berlaku di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.Perusahaan telahmembuatsuatualat-alatelektronik (selanjutnyadisebut“Produk”).
Agenmemilikikeahliandankemampuandalammempromosikandanmemasarkanproduktersebut.Semuainformasi, dokumen, bahanataumateripemasaran, operasional, metodebisnismaupunsistemkerja, baikcetakmaupunelektronikataubentuk lain yang disediakanoleh Perusahaan merupakankekayaanintelektualperusahaan (selanjutnyainformasi, dokumen, bahanataumateripemasaran, operasional, metodebisnismaupunsistemkerja, baikcetakmaupunelektronikataubentuklain, baikmasing-masingmaupunbersama-samaakandisebut “InformasiRahasia”). Sehubungandenganhal-haltersebut di atas, makadenganini Perusahaan danAgentelahsalingsepakatsertamenyetujuiuntukmengadakansuatuPerjanjianKeagenan (selanjutnyaakandisebut “Perjanjian”) sesuaidenganketentuan-ketentuandansyarat-syarat yang telahdisepakatibersamaoleh Para Pihak, yaitusebagaiberikut :

PENUNJUKAN AGEN
Pasal 1
Perusahaan menunjukdanmemberiwewenangkepadaagenuntukmemasarkanprodukmilikperusahaandanagenbersediaunutkmenerimapenunjukanperusahaanberdasarkansyarat-syaratdanketentuan-ketentuansebagaimana yang diaturdalamperjanjianini.
Pasal 2
Agenbukanmerupakankaryawanperusahaandantidakadasatupundaripasal-pasaldalamperjanjianini yang dapatdiartikansebagaimenciptakanhubunganketenagakerjaanantara Perusahaan danAgenbaiksecarategasmaupundiam-diam.





KEWAJIBAN AGEN

Pasal 3
Agenberkewajibanmempergunakanwaktudanperhatianyauntukmelakukanhal-hal di bawahini :
1.      Mempromosikan, memasarkandanmenjualsertamemeberikaninformasiProdukkepadapihakketigaataupihak lain termasuktetapitidakterbataspadainstansipemerintahandan/atauswasta (selanjutnyaakandisebut “Klien”).
2.      MengumpulkandanmemberikanseluruhinformasimengenaiKlienkepada Perusahaan.
3.      Melakukandanmenyelesaikantugas-tugas, kewajiban-kewajiban, hal-hal, fungsi-fungsi yang ditugaskanoleh Perusahaan dariwaktukewaktu.
4.      Untuksetiapsaatdalamsegalahalpatuhdantundukterhadapsetiapdanseluruhstrategi, pedoman, perintahdanprosedur yang ditetapkanoleh Perusahaan dariwaktukewaktusehubungandengankinerjaAgen.
5.      Untukmelaksanakanfungsikaegenansecarakompetendanbaik, sertawajibuntukbertindaksemata-matauntukkepentingan Perusahaan danKlien.
6.      Dalammelaksanakanfungsikeagenan, maka :

Agenwajibuntuksetiapsaat :
a.       Bertindakjujurdanpenuhintegritas
b.      Menjaganamabaikperusahaan
c.       BertindakdenganniatbaikdanmeletakkankepentinganKliendiataskepentinganAgen.
d.      Memberikaninformasi yang benardanakuratmengenaiProdukkepadaKlien.
Agendilaranguntuk :
a.       Memberikaninformasidan/ataupernyataan yang salahdan/ataumenyesatkanbaikmengenaiProdukmaupun Perusahaan.
b.      MembuatperjanjiandalambentukapapundenganKlienatasnama Perusahaan.
c.       Baiksecarasadarmaupuntidaksadar, memberikaninformasi yang salahmengenaiKliensehinggamengakibatkan Perusahaan mengalamikerugianbaikmaterilmaupunnon materil. PelanggaranterhadapkententuaniniakandiprosesberdasarkanUndang-undangdanhukum yang berlaku di Negara republik Indonesia.

BIAYA-BIAYA
Pasal 1
BiayaPendaftaran
Keagenan yang perinciannyaakandisebutkanpadalampirandanmerupakanbagian yang tidakterpisahkandariperjanjianini, akandikenakankepadaAgenatasbahanataumateripromosidanpemasarandalambentukapapun yang disediakanolehperusahaan, termasuktetapitidakterbataspadabrosurpenjualan, CD porno dan lain-lain yang digunakanolehAgenuntukmemasarkanProduk.

KOMISI AGEN
Pasal 5
Selamamasaberlakunyaperjanjianini, Perusahaan sepakatmemberikankomisikepadaAgenatasProduk yang berhasildijualolehAgenkepadaKliensebesar 4% (empatpersen) darihargajual yang telahdisepakatiolehKlien, denganketentuanbahwapenjualantersebuttelahdilakukansesuaidengansyaratdanketentuandalamperjanjian.

Pasal 6
Pajakataskomisi yang dibayarkankepadaAgenakanditanggungolehperusahaan.

Pasal 7
Selainsebagaimanayang diaturdenganjelasdalamperjanjianini, Agentidakberhakatasremunerasi, pembayaran, penggantian, gantirugiataukompensasidari Perusahaan sehubungandenganpelaksanaanperjanjianini.Agenbertanggungjawabatassegalabiaya, pengeluaran, termasuknamuntidakterbataspadabiayakorespodensi, akomodasidanbiaya-biaya lain dalambentukapapunsehubungandenganatau yang diperlukanolehAgenmemasarkanProduk.
KERAHASIAAN
Pasal 8
Agenwajibuntukmenjagakerahasiaaninformasirahasiadantidakakanmemberitahukanataumembocorkaninformasirahasiakepadasiapapun, baiklangsungmaupuntidaklangsung, kecualisemata-matauntukmenjalankanfungsikeagenansesuaidenganketentuandansyaratdalamperjanjianinidan/atauataspersetujuantertulisperusahaan.

Pasal 9
Perjanjianinimulaiberlakuterhitungsejaktanggaldibuatnyaperjanjianini, sampaisuatuwaktutidakterbatas, kecualidiakhiriolehsalahsatupihakberdasarkanperjanjianini.

Pasal 10
Salah satupihakberhakuntukmengakhiriperjanjianinisetiapsaattanpaadanyaalasandankewajibanuntukmembayarkompensasidalambentukapapundenganmemberikanpemberitahuantertuliskepadapihak lain.

Pasal 11
Dalamhalberakhirnyaperjanjianini, agentidakberhakmenuntutataumenerimakomisiterhitungsetelahtanggalefektifpengakhiranperjanjianini, selainkomisi yang telahjatuh tempo dandapatdibayarkankepadaAgensebelumafektifberkahirnyaperjanjianini.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
Dalamhalterjadiperselisihandiantaraparapihakmengenaipelaksanaaperjanjianini.Makaparapihaksepakatunutukterlebihdahulumenyelesaikansecaramusyawarahdenganitikadbaik




Pasal 13
Jikamelaluicarapenyelesaiansecaramusyawarahtidaktercapaisuatukesepakatan, makaparapihaksepakatuntukmenyelesaikanmelaluipengadilannegeridanuntukituparapihakmemilihdomisihukum yang tetapdantidakberubahyaitu di kantorKepaniteraanpengadilanNegeriBantul di Yogyakarta.

LAIN-LAIN
Pasal 14
Jikaadasebagiandariketentuan-ketentuandalamperjanjianini yang bertentangandenganperaturanperundang-undangan yang berlakuatautidakdapatdilaksanakankarenasebabapapun.Makahalinitidakmempengaruhikeabsahandanpelaksanaandariketentuan-ketentuan yang lainnyadalamperjanjianinidanparapihaksepakatuntukmencariketentuan-ketentuanpenggantinya.

Pasal 15
Demikianperjanjianinidibuatdalamrangkap 2 (dua) danmasing-masingmemilikikekuatanhukum yang sama. Para Pihakdenganini pula menyatakantelahmembacadanmemahamiisinya yang terkandung di dalamnyasertamembubuhkantandatangan di atasmateraidengansadardantanpapaksaandaripihakmanapunjugasebagaitandaperjanjianinimengikatkeduabelahpihak.

Dibuat di         : Yogyakarta
Tanggal           : senin, 20 januari 2014


PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


            ( DirekturUtama )                                                                               ( AliSadikin )

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.