HUKUM PENGANGKATAN
ANAK (ADOPSI)
PERPSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
PROPOSAL
SKRIPSI
KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-NYA sehingga penulis dapat menuyusun
proposal skripsi ini dengan judul hukum pengangkatan anak (adopsi) perspekitif
hukum islam dan perspektif hukum indonesia.
Tak lupa
juga sholawat serta salam, semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW,
yang telah memabawa kita dari dunia jahiliyah menuju kepada dunia yang penuh
keberadaban seperti saat ini.
Adapun
penyusunan proposal skripsi ini dilakukan sebagai salah satu syarat penyusunan
skripsi program studi hukum islam (syari’ah) fakultas ilmu agama islam (FIAI)
universitas islam indonesia (UII), yogyakarta dan selanjutnya proposal skripsi
ini sebagai pertimbangan pihak terkait untuk dilanjutkan kebentuk skripsi.
Penulis
menyadari akan kekurangan dalam penyusunan proposal skripsi ini. Oleh karena
itu bimbingan dan arahan dari berbagai pihak sangat penyusun harapkan demi
hasil penelitian dan penyusanan yang lebih baik.
Akhirnya
penulis mengucapakan terimah kasih kepada dosen pembimbing dalam penulisan
proposal skripsi ini, yang senantiasa memberikan arahan dan bimbingan kepada
penulis. Semoga hasil penelitian dan penulisan ini dapat bermanfaat khususnya
bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Yogyakarta,
17 januari 2013
Penyusun
Hamdani
Hakim
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
.................................................................................................................ii
DAFTAR ISI
.................................................................................................................................iii
- Latar belakang ............................................................................................................ 1
- Rumusan masalah ..................................................................................................... 2
- Tujuan penelitian ...................................................................................................... 3
- Kerangka pemikiran ................................................................................................ 4
- Hipotesis penelitian ................................................................................................. 6
- Sistematiak penelitian ............................................................................................ 6
DAFTAR
PUSTAKA
..................................................................................................................
7
PROPOSAL
SKRIPSI
HUKUM
PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)
PERPSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
- Latar belakang masalah
Anak merupakan amanah sekaligus anugerah Allah SWT. Bahkan anak
dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan harta
kekayaan lainnya. Anak senantiasa harus dijaga dan lindungi karena dalam diri
anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi. hak asasi anak merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 dan konvensi
perserikat bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Dilihat dari sisi kehidupan
berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris dan sekaligus potret masa depan
bangsa dan masa datang, generasi penerus cita-cita bangsa , sehingga anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang. Beradaptasi serta berhak atas pelindungan dari tindak kekerasan
dan deskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Selain di dalam peraturan hukum positif, masalah pengangkatan anak
juga diatur di dalam islam. Karena upaya perlindingan anak perlu dilaksanakan
sedini mungkin, yakni sejak sejak janin dalam kandungan sampai anak berumur 18
( delapan belas ) tahun. Hal ini bertitik tolak dari konsepsi perlindingan anak
yang utuh, menyeluruh dan komferehensif. Peraturan perlindungan anak baik dari
hukum positif maupun hukum islam juag harus meletakan kewajiabn memberikan
perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas nondikriminatif, kepetingan yang
terbaik dari anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan , serta
pengahargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan , pengembangan, dan perlindingan anak,
diperlukan peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga
keagamaan, lemabaga swadya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi
sosial, dunia usaha, media massa atau lemabaga pendidikan.
Pengangkatan anak dan anak angkat termasuk bagian substansi dari
hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum pyang hidup dan
berkembang dalam masyarakat sesuai adat istiadat dan motivasi yang berbeda-beda
serta perasaan hukum yang hidupdan berkembang di masing-masing daerah, walaupun
di indonesia masalah pengangkatan anak tersebut belum diatur secara khusus
dalam undang-undang tersendiri.
Secara faktual dakui bahwa pengangkatan anak telah menjadi bagian
dari adat kebiasaan masyarakat muslim di indonesia dan telah menambah dalam
praktik melalui lembaga peradilan agama, maka sebelum terbentuknya
undang-undang yang mengatur secara khusus, pemerintah telah mengeluarkan
instruksi presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang penyebaranluasan kompilasi hukum
islam.
Hal penting yang perlu digaris bawahi adalah bahwa pengangkatan
anak harus dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan pengadilan. Jika
hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan sebagai rekayasa sosial, maka
pengangkatan anak yang harus dilakukan melalui penetapan pengadilan tersebut
merupakan kemajuan kearah penertiban praktik hukum pengangkatan anakitu di
kemudian hari memiliki kepastian hukum baik bagi anak angkat maupun bagi orang tua
angkat. Praktik pengangkatan anak yang dilakukan melalui pengadilan tersebut,
telah berkembang baik dilingkungan pengadilan negeri maupun dalam lingkungan
pengadilan agama bagi mereka yang beragama islam.
- Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan maka dirumuskan permasalahan
sebagai berikut :
1. Bagaimana
pengangkatan anak dalam hukum islam ?
2. Bagaimana
peranan baitul mal dan barnaz dalam pemberdayaan anak angkat dan anak terlantar
?
3. Bagaiman
Pemeliharaan anak angkat (hadhanah) dan penerapan di beberapa negara islam ?
4. Bagaimana
perwalian terhadap anak angkat ?
5. Bagaimana
penentuan nasab terhadap anak angkat ?
6. Bagaimana
pengangkatan anak dalam perspektif peratutan perundang-undangan di indonesia ?
7. Bagaimana
administrasi penerimaan dan acara pemeriksaan perkara permohonan pengangkatan
anak di pengadilan agama ?
8. Apakah
contoh produk hukum pengadilan negeri dan pengadilan agama tentang pengangkatan
anak ?
9. Bagaimana
pengangkatan anak dibeberapa negara asing ?
10. Seperti
apakah kasus-kasus pengangkatan anak di indonesia ?
- Tujuan penelitian
Adapun
tujuan dari penelitian ini antara lain :
1. Untuk
mengetahui pengangkatan anak dalam hukum
islam.
2. Untuk
mengetahui peranan baitul mal dan barnaz dalam pemberdayaan anak angkat dan
anak terlantar.
3. Untuk
mengetahui Pemeliharaan anak angkat (hadhanah) dan penerapan di beberapa negara
islam.
4. Untuk
mengetahui perwalian terhadap anak angkat.
5. Untuk
mengetahui penentuan nasab terhadap anak angkat.
6. Untuk
mengetahui pengangkatan anak dalam perspektif peratutan perundang-undangan di
indonesia.
7. Untuk
mengetahui administrasi penerimaan dan acara pemeriksaan perkara permohonan
pengangkatan anak di pengadilan agama.
8. Untuk
mengetahui contoh produk hukum pengadilan negeri dan pengadilan agama tentang
pengangkatan anak.
9. Untuk
mengetahui pengangkatan anak dibeberapa negara asing.
10. Untuk
mengetahui kasus-kasus pengangkatan anak di indonesia.
- Kerangka pemikiran
Pengangkatananak atau dalam istilah modernnya disebut dengan
adopsi adalah suatu cara yang duguanakan dalam pengambil alian anak sesorang
yang sudah tidak memilki orang tua lagi, supaya menjadikan anak tersebut untuk
di angkata menjadi anak angkat. Sistem pengangkatan anak ini dapat kita lihat
dalam sistem hukum islam dan juga ada pada sistem hukum positif khususnya di
negara indonesia sendiri dan negara-negara di dunia umumnya.
Sebagai mana diketahui bahwa ketentuan peraturan yang mengatur
tentang pengangkatan anak berdasarkan hukum islam oleh orang-orang beragama
islam yang diajukan pengadilan agama , di beberapa daerah telah banyak
dilakukan dan pengadilan agama telah memberikan penetapan yang sekaligus dapat
dipandang sebagai yurispudensi tetap tentang pengangkatan anak dikalangan hakim
peradilan agama. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur maslah pengangkatan
anak sudah ada sejak zaman sebelum perang di indonesia, yaitu sebagai mana
diatur dalam “staatsblad” tahun 1917 No. 129. Dalam bab II “staatblad” tersebut
diatur tentang pengangkatan anak yang berlaku khusus bagi orang-orang tionghoa. Dan juga setleah zaman kemerdekan tentang
pengangkatan anak ini masih bdiatur lagi oleh beberpa undang-undang yang
tercantum dalam hukum positif.
Mengingat begitu pentingnya dalam hal pengangkatan anak karena di
dalam sistem pengangkatan anak kita dapat mengetahui sekaligus memeberikan
manfaat bagi si anak. Karena sebagai mana kiat ketahui bahwa anak-anak adalah
sebagai penerus bagi bangsa ini. Dengan kita melakukan pengangkatan anak, ya
khsusunya bagi orang-orang yang mampu dalam ekonomi karena selain mengangkat
anak juga harus dilihat dari sisi ekonomi si pengangkat atau orang yang
mengadopsi anak tersebut, karena tuujan pengangkatan anak tersebut bukan untuk
menelantarakan anak tersebut ataupun menjadikan anak tersebut semakin tersiksa
tetapi untuk menjadikan anak tersebut menjadi anak yang terpenuhi hak-haknya
dan membuatnya menjadi anak yang baik.
Selain dari
beberapa alasan dan tujuan yang disebutkan secara singkat diatas, masih banyak
lagi alasan dan tujuan mengapa seseorang itu melakukan pengangkatan anak (adopsi),
tetapi yang paling penting menurut saya adalah sebagai berikut :
1. Rasa belas
kasihan terhadap anak terlantar atau anak yang orang tuanya tidak mampu
memeliharanya/kemanusiaan .
2. Tidak
mempunyai anak, dan ingin mempunyai anak untuk menjaga dan memeliharanya kelak
kemudian di hari tua.
3. Adanya
kepercayaan bahwa dengan adanya anak di rumah, maka akan dapat mempunyai anak
sendiri.
4. Untuk
mendapatkan teman bagi anaknya yang sudah ada.
5. Untuk
menambah dan mendapatkan tenaga kerja.
6. Untuk
mempertahankan ikatan perkawinan atau kebahagiaan keluarga.
Beradasarkan
beberapa alasan dan tujuan dalam pengangkatan anak yang disebutkan di atas,
peneliti mencoba membandingkan sekaligus menjelaskan bagaiman hukum
pengangkatan anak (adopsi) berdasarkan hukum islam juga hukum positif di
indonesia. Selain beberapa lasan dan
tujuan di atas masih banyak lagi alasan yang digunakan mengapa seseorang
mengangkat anak yang mana peneliti harus meneliti secara langsung nantinya
dalam proses penelitian. Yang paling penting adalah bagimana peneliti memahami
dan mengambil sampel yang baim dalam pemeliotian nanti yang akan dijelaskna
dalan penulisan skripsi nantinya.
- Hipotesis penelitian
Hipotesis penelitian adalah jawaban sementara terhadap maslah
penelitian yang secara teoritis yang dianggap paling mungkin atau pailing
tinggi tingkat kebenarannya.
Dari suatu
penelitian yang harus diuji kebenarannya melalui jalan riset. Dengan kata lain
hipotesis merupakan bagian dugaan yang mungkin benar atau mungkin salah yang
membutuhkan pembuktian atau diuji kebenarannya.
- Sistematiak penelitian
Sistematiak pembahasan
dalam penelitian ini terbagi dalam lima bab, sebagai berikut :
Bab I adalah
pendahuluan : terdiri atas latar belakang masalah, identifikasi masalah,
perumusan masalah, pemecahan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan
sistematiak penelitian.
Bab II
adalah kajian pustaka : terdiri atas udaang-undang, media film dokumenter, mata
kuliah hukum islam, hukum indonesia.
Bab III
adalah metode penelitian : terdiri atas pendekatan penelitian, kancah
penelitian, metode penelitian dan rancangan siklus penelitian, subyek
penelitian, prosedur penelitian, teknik pengumpulan data, instrumen pengumpulan
data dan analisis data.
Bab IV
adalah hasil dan pembahasan penelitian : terdiri atas deskripsi hasil
penelitian dan pembahasan.
Bab V adalah
kesimpulan dan saran-saran : terdiri atas kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR
PUSTAKA
Syamsu Alam,
Andi, SH, MH. H. Drs dan Fauzan. M. SH, MM, MH. H. Drs. Hukum pengangkatan
anak perspektif islam, kencana, prenada media group, jakarta. 2008.
S. Meliala,
Djaja, SH. Pengangkatan anak ( adopsi ) di indonesia, tarsito, Bandung,
1982.
Budiarto, M,
SH. Pengangkatan anak ditinjau dari segi hukum. Akademika pressindo.
Jakarta, 1985.
Pandika,
rusli. Hukum pengangkatan anak, sinar grafika. 2012
Syukrie,
erna sofwan. Lembaga pengangkatan anak, mahkama agung RI, 1992
Tafal,
bastian.b , pengankatan anak menurut hukum adat serta akibat-akibat hukumnya
di kemudian hari, rajawali. 1983.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.