Jumaat, 15 Februari 2013

proposal skripsi ( HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) PERPSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA)


HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)
PERPSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
PROPOSAL SKRIPSI
 
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-NYA sehingga penulis dapat menuyusun proposal skripsi ini dengan judul hukum pengangkatan anak (adopsi) perspekitif hukum islam dan perspektif hukum indonesia.
Tak lupa juga sholawat serta salam, semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah memabawa kita dari dunia jahiliyah menuju kepada dunia yang penuh keberadaban seperti saat ini.
Adapun penyusunan proposal skripsi ini dilakukan sebagai salah satu syarat penyusunan skripsi program studi hukum islam (syari’ah) fakultas ilmu agama islam (FIAI) universitas islam indonesia (UII), yogyakarta dan selanjutnya proposal skripsi ini sebagai pertimbangan pihak terkait untuk dilanjutkan kebentuk skripsi.
Penulis menyadari akan kekurangan dalam penyusunan proposal skripsi ini. Oleh karena itu bimbingan dan arahan dari berbagai pihak sangat penyusun harapkan demi hasil penelitian dan penyusanan yang lebih baik.
Akhirnya penulis mengucapakan terimah kasih kepada dosen pembimbing dalam penulisan proposal skripsi ini, yang senantiasa memberikan arahan dan bimbingan kepada penulis. Semoga hasil penelitian dan penulisan ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.


Yogyakarta, 17 januari 2013
Penyusun


Hamdani Hakim
 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................................ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................................iii
  1. Latar belakang ............................................................................................................ 1
  2. Rumusan masalah ..................................................................................................... 2
  3. Tujuan penelitian ...................................................................................................... 3
  4. Kerangka pemikiran ................................................................................................ 4
  5. Hipotesis penelitian ................................................................................................. 6
  6. Sistematiak penelitian ............................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................. 7


PROPOSAL SKRIPSI
HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)
PERPSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

  1. Latar belakang masalah
Anak merupakan amanah sekaligus anugerah Allah SWT. Bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan harta kekayaan lainnya. Anak senantiasa harus dijaga dan lindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.  hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 dan konvensi perserikat bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Dilihat dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris dan sekaligus potret masa depan bangsa dan masa datang, generasi penerus cita-cita bangsa , sehingga anak berhak atas kelangsungan  hidup, tumbuh dan berkembang. Beradaptasi serta berhak atas pelindungan dari tindak kekerasan dan deskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Selain di dalam peraturan hukum positif, masalah pengangkatan anak juga diatur di dalam islam. Karena upaya perlindingan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak sejak janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 ( delapan belas ) tahun. Hal ini bertitik tolak dari konsepsi perlindingan anak yang utuh, menyeluruh dan komferehensif. Peraturan perlindungan anak baik dari hukum positif maupun hukum islam juag harus meletakan kewajiabn memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas nondikriminatif, kepetingan yang terbaik dari anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan , serta pengahargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan , pengembangan, dan perlindingan anak, diperlukan peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lemabaga swadya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa atau lemabaga pendidikan.
Pengangkatan anak dan anak angkat termasuk bagian substansi dari hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum pyang hidup dan berkembang dalam masyarakat sesuai adat istiadat dan motivasi yang berbeda-beda serta perasaan hukum yang hidupdan berkembang di masing-masing daerah, walaupun di indonesia masalah pengangkatan anak tersebut belum diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri.
Secara faktual dakui bahwa pengangkatan anak telah menjadi bagian dari adat kebiasaan masyarakat muslim di indonesia dan telah menambah dalam praktik melalui lembaga peradilan agama, maka sebelum terbentuknya undang-undang yang mengatur secara khusus, pemerintah telah mengeluarkan instruksi presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang penyebaranluasan kompilasi hukum islam.
Hal penting yang perlu digaris bawahi adalah bahwa pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan pengadilan. Jika hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan sebagai rekayasa sosial, maka pengangkatan anak yang harus dilakukan melalui penetapan pengadilan tersebut merupakan kemajuan kearah penertiban praktik hukum pengangkatan anakitu di kemudian hari memiliki kepastian hukum baik bagi anak angkat maupun bagi orang tua angkat. Praktik pengangkatan anak yang dilakukan melalui pengadilan tersebut, telah berkembang baik dilingkungan pengadilan negeri maupun dalam lingkungan pengadilan agama bagi mereka yang beragama islam.
  1. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengangkatan anak  dalam hukum islam ?
2.      Bagaimana peranan baitul mal dan barnaz dalam pemberdayaan anak angkat dan anak terlantar ?
3.      Bagaiman Pemeliharaan anak angkat (hadhanah) dan penerapan di beberapa negara islam ?
4.      Bagaimana perwalian terhadap anak angkat ?
5.      Bagaimana penentuan nasab terhadap anak angkat ?
6.      Bagaimana pengangkatan anak dalam perspektif peratutan perundang-undangan di indonesia ?
7.      Bagaimana administrasi penerimaan dan acara pemeriksaan perkara permohonan pengangkatan anak di pengadilan agama ?
8.      Apakah contoh produk hukum pengadilan negeri dan pengadilan agama tentang pengangkatan anak ?
9.      Bagaimana pengangkatan anak dibeberapa negara asing ?
10.  Seperti apakah kasus-kasus pengangkatan anak di indonesia ?
  1. Tujuan penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini antara lain :
1.      Untuk mengetahui pengangkatan anak  dalam hukum islam.
2.      Untuk mengetahui peranan baitul mal dan barnaz dalam pemberdayaan anak angkat dan anak terlantar.
3.      Untuk mengetahui Pemeliharaan anak angkat (hadhanah) dan penerapan di beberapa negara islam.
4.      Untuk mengetahui perwalian terhadap anak angkat.
5.      Untuk mengetahui penentuan nasab terhadap anak angkat.
6.      Untuk mengetahui pengangkatan anak dalam perspektif peratutan perundang-undangan di indonesia.
7.      Untuk mengetahui administrasi penerimaan dan acara pemeriksaan perkara permohonan pengangkatan anak di pengadilan agama.
8.      Untuk mengetahui contoh produk hukum pengadilan negeri dan pengadilan agama tentang pengangkatan anak.
9.      Untuk mengetahui pengangkatan anak dibeberapa negara asing.
10.  Untuk mengetahui kasus-kasus pengangkatan anak di indonesia.
  1. Kerangka pemikiran
Pengangkatananak atau dalam istilah modernnya disebut dengan adopsi adalah suatu cara yang duguanakan dalam pengambil alian anak sesorang yang sudah tidak memilki orang tua lagi, supaya menjadikan anak tersebut untuk di angkata menjadi anak angkat. Sistem pengangkatan anak ini dapat kita lihat dalam sistem hukum islam dan juga ada pada sistem hukum positif khususnya di negara indonesia sendiri dan negara-negara di dunia umumnya.
Sebagai mana diketahui bahwa ketentuan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak berdasarkan hukum islam oleh orang-orang beragama islam yang diajukan pengadilan agama , di beberapa daerah telah banyak dilakukan dan pengadilan agama telah memberikan penetapan yang sekaligus dapat dipandang sebagai yurispudensi tetap tentang pengangkatan anak dikalangan hakim peradilan agama. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur maslah pengangkatan anak sudah ada sejak zaman sebelum perang di indonesia, yaitu sebagai mana diatur dalam “staatsblad” tahun 1917 No. 129. Dalam bab II “staatblad” tersebut diatur tentang pengangkatan anak yang berlaku khusus bagi orang-orang tionghoa.  Dan juga setleah zaman kemerdekan tentang pengangkatan anak ini masih bdiatur lagi oleh beberpa undang-undang yang tercantum dalam hukum positif.
Mengingat begitu pentingnya dalam hal pengangkatan anak karena di dalam sistem pengangkatan anak kita dapat mengetahui sekaligus memeberikan manfaat bagi si anak. Karena sebagai mana kiat ketahui bahwa anak-anak adalah sebagai penerus bagi bangsa ini. Dengan kita melakukan pengangkatan anak, ya khsusunya bagi orang-orang yang mampu dalam ekonomi karena selain mengangkat anak juga harus dilihat dari sisi ekonomi si pengangkat atau orang yang mengadopsi anak tersebut, karena tuujan pengangkatan anak tersebut bukan untuk menelantarakan anak tersebut ataupun menjadikan anak tersebut semakin tersiksa tetapi untuk menjadikan anak tersebut menjadi anak yang terpenuhi hak-haknya dan membuatnya menjadi anak yang baik.
Selain dari beberapa alasan dan tujuan yang disebutkan secara singkat diatas, masih banyak lagi alasan dan tujuan mengapa seseorang itu melakukan pengangkatan anak (adopsi), tetapi yang paling penting menurut saya adalah sebagai berikut :
1.      Rasa belas kasihan terhadap anak terlantar atau anak yang orang tuanya tidak mampu memeliharanya/kemanusiaan .
2.      Tidak mempunyai anak, dan ingin mempunyai anak untuk menjaga dan memeliharanya kelak kemudian di hari tua.
3.      Adanya kepercayaan bahwa dengan adanya anak di rumah, maka akan dapat mempunyai anak sendiri.
4.      Untuk mendapatkan teman bagi anaknya yang sudah ada.
5.      Untuk menambah dan mendapatkan tenaga kerja.
6.      Untuk mempertahankan ikatan perkawinan atau kebahagiaan keluarga.
Beradasarkan beberapa alasan dan tujuan dalam pengangkatan anak yang disebutkan di atas, peneliti mencoba membandingkan sekaligus menjelaskan bagaiman hukum pengangkatan anak (adopsi) berdasarkan hukum islam juga hukum positif di indonesia. Selain  beberapa lasan dan tujuan di atas masih banyak lagi alasan yang digunakan mengapa seseorang mengangkat anak yang mana peneliti harus meneliti secara langsung nantinya dalam proses penelitian. Yang paling penting adalah bagimana peneliti memahami dan mengambil sampel yang baim dalam pemeliotian nanti yang akan dijelaskna dalan penulisan skripsi nantinya.

  1. Hipotesis penelitian
Hipotesis penelitian adalah jawaban sementara terhadap maslah penelitian yang secara teoritis yang dianggap paling mungkin atau pailing tinggi tingkat kebenarannya.
Dari suatu penelitian yang harus diuji kebenarannya melalui jalan riset. Dengan kata lain hipotesis merupakan bagian dugaan yang mungkin benar atau mungkin salah yang membutuhkan pembuktian atau diuji kebenarannya.
  1. Sistematiak penelitian
Sistematiak pembahasan dalam penelitian ini terbagi dalam lima bab, sebagai berikut :
Bab I adalah pendahuluan : terdiri atas latar belakang masalah, identifikasi masalah, perumusan masalah, pemecahan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematiak penelitian.
Bab II adalah kajian pustaka : terdiri atas udaang-undang, media film dokumenter, mata kuliah hukum islam, hukum indonesia.
Bab III adalah metode penelitian : terdiri atas pendekatan penelitian, kancah penelitian, metode penelitian dan rancangan siklus penelitian, subyek penelitian, prosedur penelitian, teknik pengumpulan data, instrumen pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV adalah hasil dan pembahasan penelitian : terdiri atas deskripsi hasil penelitian dan pembahasan.
Bab V adalah kesimpulan dan saran-saran : terdiri atas kesimpulan dan saran-saran.


DAFTAR PUSTAKA

Syamsu Alam, Andi, SH, MH. H. Drs dan Fauzan. M. SH, MM, MH. H. Drs. Hukum pengangkatan anak perspektif islam, kencana, prenada media group, jakarta. 2008.
S. Meliala, Djaja, SH. Pengangkatan anak ( adopsi ) di indonesia, tarsito, Bandung, 1982.
Budiarto, M, SH. Pengangkatan anak ditinjau dari segi hukum. Akademika pressindo. Jakarta, 1985.
Soedhryo , soimin, himpunan dasar hukum pengangkatan anak. Sinar grafika, 2000.
Pandika, rusli. Hukum pengangkatan anak, sinar grafika. 2012
Syukrie, erna sofwan. Lembaga pengangkatan anak, mahkama agung RI, 1992
Tafal, bastian.b , pengankatan anak menurut hukum adat serta akibat-akibat hukumnya di kemudian hari, rajawali. 1983.





Tiada ulasan:

Catat Ulasan

berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.