Jumaat, 15 Februari 2013

makalah pengelolaan wakaf di arab saudi



MAKALAH HUKUM WAKAF
PENGELOLAAN WAKAF DI ARAB SAUDI
BAB I
PENDAHULUAN
            Wakaf merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datngnya islam, wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat islam yang manyoritas maupun yang minoritas muslim. Seperti halnya negara arab saudi dan negara-negara lainnya. Operasional wakaf sendiri telah ada sejaka zaman dulu baik pada masa islam maupun sebelumnya (dalam bentuk yang mirp) dalam masyarakat islam sendiri wakaf adalah salah satu bentuk tafakul, karena diantara keistimewaan masyarakatnya adalah mengutamakan ukhuwah (persaudaraan), musawah (persamaan) dan itsar (mengutamakan orang lain), oleh karena itu sifat yang individualisme tidak dikenal di dalam islam.
            Arab saudi sebagai negara yang menerapkan hukum islam dalam pemerintahannya tentu dalam hal perwakafan sudah sangat berkembang, apalagi arab saudi memilki dua kota yang sejak zaman dahulu merupakan pusat peradaban islam, yaitu Madina dan Mekkah. Banyak berbagai pendapat yang mengungkapkan bahwa perkembangan wakaf yang pertama kali itu dilakukan di kota madina dengan pembangunan masjid dan ada juga yang mengatakan tentang rasulullah yang perna mewakafkan ketujuh kebun kurma di madinah. Nah dari berbagai pendapat tersebut sebenarnya bukan hal yang harus diperdebatkan lebih lanjut lagi, karena memang wakaf itu memilki manfaat yang sangat banya bagi umat, khususnya umat islam. Pengembangan harta wakaf sendiri, hasilnya dapat dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan bisa membantu permasalahn dhu’afa. Arab saudi yang latar belakngnya memang sudah sangat maju dalam hal wakaf, oleh karena itu mengapa negara-negera di timur tengan, khsusnya arab saudi dalam hal perwakafan, baik dalam segi manapun sudah sangat mapan, yang tak terlepas dari pengelolaan yang baik juga.
            Dalam pembahasan makalah ini, penulis akan mencoba akan manyampaikan masalah pengolaan wakaf yang terjadi di negara arab saudi. Sebagai mana kita ketahui bahwa banyak sekali perwakafan yang terjadi di negara tersebut. Mungkin dalam makalah ini penulis tidak menerangkan atau menjelaskan masalah perwakafan di arab saudi ini secara sempurna karena keterbatasan pengetahuan tentang ini. Tetapi perlu kita ketahui dan ikuti perkembangan wakaf di arab saudi khususnya dan negara-negara timur tengah umunya.

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Sejarah wakaf di arab saudi
Wakaf dalam hukum islam sangat banyak menimbulkan pertanyaan, kapan wakaf itu terjadi pertama kali atau asal mula wakaf itu sendiri kapan. Banyak pendapat-pendapat yang mengungkapkan tentang sejarah wakaf dalam islam. Diantara diungkapkan pertama kali bahwa wakaf yang melakukan pertama kali adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Karena pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh umar bin syabah dari amr bin sa’ad bin mu’ad, ia berkata: kami bertanya kepada tentang mula-mula wakaf dalam islam. Orang muhajrin mengatakan adalah wkaf umar, sedangkan orang ansor mengatakn wakaf Rasulullah SAW ( asy-syaukani).
            Rasulullah SAW pada tahun ketiga hijriyah perna mewakafkan ketujuh kebun kurma di madina. Dan juga ada yang berpendapat bahwa yang pertama kali melakukan syariat wakaf adalah sahabat Umar bin khatab. Terlepas dari berbagai perbedaan pendapat di atas bahwasnya dapat kita ambil kesimpulan tentang kapan dan bagaiman terjadinya pertama kali syariat wakaf yang mana sampai saat ini masih dilakukan atau diikuti oleh umat islam. Baik yang mengatakan di madinah maupun di mekkah, tetapi dapat kita lihat dari kedua tempat yang menjadi peradaban islam pada saat itu berada dalam ruang lingkup negara saudi arabia.
            Berarti seiring dengan berjalannya waktu bahwa negara di timur tengah, khususnya arab saudi sudah sangat mengenal wakaf dan juga pengembangannya, maka wajar-wajar saja sampai sekarang ini negara arab saudi kalau masalah perwakafan sudah sangat berkembang dibandingkan dengan negara yang masyarakatnya tidakmenerapkan syariat islam dalam negaranya. Walaupun tidak dapat dipungkiri juga bahwa indonesia sendiri yang mayoritasnya adalah muslim, kalau dalam masalah pengembangan dan pengelolaan wakafnya masih lebih kalah maju dengan negara arab yang dimana tempat tersebut lahir pertama kali sistem perwakafan di dunia.

  1. Contoh-contoh wakaf kontemporer
Dalam perwakafan di era sekarang sudah sangata banyak hal-hal yang harus kita perhatikan. Kerena perkembangan zaman juga mempengaruhi perkembangan wakaf. Dan oleh sebab itu banyak contoh-contoh wakaf yang kontemporer yang mesti kita ketahui keberadaannya, yaitu sebagai berikut :
-          Wakaf dengan mensyaratkan kemanfaatan bagi yang mewakafkan selama hidupnya. Wakaf seperti ini hukumnya boleh (pendapat inilah yang difatwakan dalam mazhab hambali sekaligus yang dipergunakan dalam catatan qodlo arab saudi. Dan pebdapat ini juga yang difatwakan oleh mazhab hanafi dan sekaligus digunakan dalam catatan mahkama syar’iyyah negara yordania.
-          Mewakafkan hak milik ma’nawi seperti hak cipta mengarang, hak nama dan hak merk dalam perdagangan.
-          Wakaf untuk pelayaanan , seperti pelayanan pengangkutan mushaf ke masjid.
-          Mewakafkan uang adalam bentuk investasi dan lain-lain.
  1. Wakaf dan pembangunan di arab saudi.
Pemahaman tanmiyah dalam islam berasaskan atas khilafah al-insan lillah sebagai mana diungkapakan dalam al quran surat hud ayat 61yang bertujuan untuk memakmurkan bumi dengan berbagai cara baik dalam bidang akhlak, ekonomi, ilmu pengetahuan dan lain-lain. Wakaf adalam pembangunan islam tidak hanya terbatas pada kemakmuran ekonomi saja tetapi juga dalam sektor-sektor yang lain , asalkan untuk kesejahtraan umat manusia umumnya dan umat muslim khususnya.
Seperti halnya di negara arab saudi, masalah perwakafan dalam islam memberikan daya tarik bagi terpenuhnya dan terjaminnya kesuksesan pembangunan diantaranta melalui antara lain :
-          Kemajuan pembangunan menunjukan derajad pengabdian terhadap allah.
-          Islam menegaskan tanggungjawab setiap insan terhadap pembangunan karena itu termasuk jihad.
-          Islam mengajak dengan cara ilmiyah menuju kesungguhan beramal.
-          Adanya petunjuk dalam penggunaan harta untuk tujuan pembangunan, maka tidak boleh berlebih-lebihan.
-          Perhatian terhadap penjagaan lingkungan.
Dari berbagai hal di atas negara arab saudi yang menerapkan ajaran agama islam , melakukan hal tersebut menggunakan wakaf sebagai perkembangan pembangunan dalam islam dan untuk negara mereka sendiri, supaya pembangunan dalam islam dan kuhususnya negara arab saudi sendiri seimbang anatar pembangunan spiritual dan meterial.
  1. Manajemen pengelolaan wakaf di arab saudi.
Manajemen pengelolaan menempati posisi teratas dan paling utama dalam mengelolah harta wakaf. Karena wakaf itu bermanafaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaannya . Abad ke-8 dan ke-9 hijriyah dipandang sebagai jaman keemasan perkembangan wakaf.  Pada saat itu wakaf meliputi berbagai macam benda, yaitu masjid, mushallah, sekolah, tanah pertanian, rumah, toko, kebun, pabrik, bangunan kantot, gedung pertemuan dan perniagaan, bazaar, pasar, tempet permandian, tempat pemangkas rambut, gedung beras atau gandum, dan masih banyak lagi benda-benda wakaf yang lain.  Hal ini banyak sekali diterpkan di negara seperti arab saudi dan negara-negara lain. Tetapi ada juga pengelolaan wakaf  yang saat ini, banyak sekali kita temukan harta wakaf yang tidak berkembang  bahkan cenderung menjadi beban pengelolaan.
Perkembangan dan pengelolaan wakaf kini semakin profersional di banyak negara muslim, seperti masir. Kuwait, turki, yordania, bangladesh dan arab saudi. Harta wakaf ini dipergunakan untuk membnagun rumah sakit, hotel, sekolah, supermarket, kebun, persawahan, jalan dan sebaginya. Bahkan tanah wakaf di negara seperti arab saudi lebih dari ¾ menjadi lahan yang produktif.
Di arab saudi negara yang didirikan oleh kerajaan arab saudi sebuah departemen wakaf. Pada mekkah dan madinah wakaf dikeloalah secara khusus. Tanah wakaf yang disekitar madinahdan mekkah didirikan hotel dan hasilnya untuk merawat aset-aset penting dan disalurkan kepada yang memerlukan.  Arab saudi juga melakukan praktek dengan menunjuk nadzhir dimana nazhir tersebut bertugas unutk membuat perencanaan dalam pengembangan harta wakaf.
-          Dalam memperkuat kedudukan harta wakaf, pemerintah saudi arabia membentuk kementrian haji dan wakaf.
Kementerian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syariat-syariat yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu pemerintah kerajaan arab saudi membuat peraturan bagi mejelis tinggi wakaf dengan ketetapan no. 574 tanggal 16 rajab 1386 sesuai dengan surat keputusan kerajaan no.  M/35 tanggal 18 rajab 1386.
Majelis tinggi wakaf ini diketuai oleh menteri haij dan wakaf, yakni menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk majelis tinggi wakaf.
Adapun anggotan majelis tinggi wakaf terdiri atas wakil kementerian haji dan wakaf, ahli hukum islam dari kementerian kehakiman, wakil dari kemeterian (departemen) keuangan dan ekonomi, direktur keprbukalaan serta tiga anggota dari kalangan cendikiawan dan wartawan.  Majelis tinggi wakaf mempunyai wewenang untuk memebelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam pengembangan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan menajemen wakaf. Di samping itu majelis tinggi wakaf juga mempunyai beberapa wewenang antara lain :
-          Melakukan pendataan wakaf serta menentukan cara-cara pengelolaannya.
-          Menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf.
-          Mengetahui kondisi semua wakaf yang ada. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencari jalan pemecahannya.
-          Memebelanjakan harta wakaf untuk kebajikan. Menurut syarat-syarat yang telah ditetapkanoleh wakif dan sesuai dengan syari’at islam.
-          Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu.
-          Mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkanoleh pemerintah.
Wakaf yang ada di arab saudi bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci, yakni kota mekkah dan madinah. Pemanfaatkan hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki dan membangun wakaf yang ada, agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan oleh wakif.
Khusus terhadap dua kita suci, yakni mekkah dan madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf. Dari hasik pengelolaan harta wakaf itu juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena arab saudi disamping memiliki harta wakafyang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi.
Proyek pengembangan yang diutamakan oleh kementerian haji dan wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di tanah wakaf yang terdapat di mekkah al-mukaramah terutama yang ada di dekat masjid al-haram. Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar masjdi nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi malakukan ziarah ke madinah.
Dari data atas jelas bahwa untuk menjafa wakaf agar tetap terpelihara serta menghasulkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi berhak, peranan pemerintah sangat menentukan. Untuk itu perlu undang-undang atau peraturan yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengembangan dan pendistribusian wakaf.
Da samping perlu lembaga khusus yang bertugas untuk mengelola wakaf. Juga dapat mempengaruhi berhasil tidaknya pengelolaan wakaf. Saudi arabia sebagai wilayah yang jumlah wakafnya cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan harta wakaf dengan baik sehingga masyarakatnya terjami kesejahtraan dan kerajaan juga mampu mneyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji.
  1. Contoh – contoh kasus wakaf di arab saudi
1.      Organisasi kemanusiaan islam internasional, the international islamic relief organization saudi arabia ( IIROSA), b melunucurkan pembangunan 6 proyek wakaf di mekkah. Mega proyek ini senilai SR 470 juta itu diperikirankan akan meraup pendapatkan sekitar SR 45 juta pertahun, yang akan digunakan untuk pendanaan kegiatan kamnusiaan organisasi tersebut.
Dan terdapat sekitar 1000 anggota yang tergabung dalam dewan organisasi IIROSA. Dan masih ada kesempatan yang ingin bergabung.
Adapaun proyeknya adalah sebagai berikut :
a.       Buyut Allah waqf : merupakan gedung berlantai 11 dan gedung perkantoran di listrik al-khalidiyah seniali SR 160 juta. Keuntungan dari proyek ini akan dipergunakan untuk mambangun 370 masjid di 18 negara.
b.      The orphans waqf di ajyad : merupakan hotel berlantai 30 senilai SR 80 juta. Keuntungannya akan digunakan untuk membiayai 265. 000 anak yatim di 28 negara.
c.       The educatiaon care waqf i masfalah : merupakan gedung berlantai 22 senilai SR 60 juta. Keuntungannya akan digunakan untuk mendanai aktivitas di 30 istitusi pendidikan di seluruh dunia.
d.      The social development waqf di distrik masfalah : merupakan gedung berlantai 10 SR 50 juta. Keuntungannya digunakan untuk membiayai  rehabilitas dan pelatihan bagi penyediaan 1 juta lapangan kerja di 97 negara.
e.       The dawah waqf di distrik maabdah : merupakan bangunan 28 lantai senilai SR87, 5 juta. Keunutngannya akan digunakan untuk 13. 000 pelajar, 720 dai di 365 islamic center di dunia.
f.        The health care waqf di aziziyah : merupak gedung 25 lantai senilai SR 33 juta yang hasilnya digunakan untuk penanganan kesehatan bagi 33 juta orang di 285 rumah sakit.
2.      Pemerintah provinsi aceh membangun pemondokan haji di arab saudi dengan wakaf.
Pada saat ini pemerintah aceh mengatakan bahwa kerajaan arab saudi melalui mahkama tingginya megakui keberadaan 14 tanah wakaf masyarakat aceh di negara itu dan sudah menjadi aset pemerintahan aceh.  Yang mana dari 14 tanah wakaf tersebut dua dianatranya telah dibangun penginapan yang lebih kurang jaraknya 500 meter dari masjidil haram. Dan satu lokasi lagi telah dibangun gedung 39=0 lantai serta gedung 25 lantai. Kedua gedung penginapan yang dibangun di atas tanah wakaf itu  akan ditempatkan bagi jamaah haji.
Harta wakaf ini berasal dari wkaf sejumlah orang aceh pad abad ke-17 seperti habib bugak yang merantau ke tanah suci lebih dari 300 tahun, namun pemerintah arab sadui masih mengakui status tanah tersebut sebagai wakaf orang aceh. Sebelum tanah tersebut di bangunkan hotel, ketentuan dan syarat, serta hal-hal yan g terkait dengan teknis pelaksanaannya, telah dituangkan dalam suatu perjanjiankerjasama antara nazhir, developer dan pemerintah aceh. Yang nantinya akan dikelola secara profersioanl. Artinya selama musim haji itu akan digunakan untuk menampung jmaah haji aceh. Di luar musim haji, akan dikelola nazhir dengan sistem bagi hasil yang disepakati.  Pada awalnya tanah wakaf tersebut terkena proyek perluasan masjidl haram . dan pemerintah arab saudi mengganti untuk dengan mencari lokasi lain. Namun masih disekitar tempat semula. Tanah wakaf di Arab Saudi yang diwakafkan orang Aceh dulu ada tiga jenis, yakni wakaf untuk jamaah haji, wakaf untuk masyarakat Aceh yang bermukim di Arab Saudi serta wakaf untuk keluarganya. Jamaah hasil Aceh masih dapat subsidi sewa rumah saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Baital Asyi, akan memberi bantuan untuk masing masing jamaah maksimum sekitar Rp. 3 juta.
jemaah haji asal Aceh mendapat uang pengganti sewa penginapan dan transportasi selama di Mekah.
Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) memang istimewa. Dalam hal pelayanan ibadah haji pun jemaah asal Aceh memiliki keistimewaan sendiri. Hanya jemaah haji Aceh yang mendapat pembagian uang pengganti sewa penginapan dan transportasi (wakaf) selama di tanah suci. Itu karena Aceh memiliki Baitul Asyi atau rumah Aceh di sana.
Pada musim haji tahun ini, 3.924 jemaah haji asal Aceh mendapat wakaf dan dibagikan sejak Rabu (3/10) lalu. Petugas Baitul Asyi, Zuhri, menyebutkan, kloter 1-BTJ merupakan jemaah yang pertama memperoleh dana wakaf dari Baitul Asyi tersebut tahun ini.
“Untuk mengambil dana ini, jemaah harus membawa kartu masing-masing dan tidak boleh diwakili oleh siapa pun, kecuali dalam keadaan sangat mendesak,” kata Zuhri. Besaran dana itu lebih dari cukup, antara 1.200-1.400 riyal. Namun hanya bisa diambil di Baitul Asyi, Kota Mekah.
Baitul Asyi merupakan peninggalan seorang dermawan Aceh saat mengelola tanah dan rumah di dekat Masjidil Haram bernama Habib Bugak Asyi.
 
Sejarawan Aceh Iskandar Norman  pekan lalu mengatakan pemerintah pernah ingin mengurus dan mendapat hak atas tanah wakaf itu dengan alasan Aceh merupakan bagian dari Indonesia. Namun permintaan itu ditolak oleh badan pengelolanya. Dari sebuah perundingan, disepakati pengelolaannya hanya untuk masyarakat Aceh.
Adapun urutan nazhir yang telah mengelola wakaf ini sejak yang pertama sampai sekarang adalah sebagai berikut:
1.      Muhammad Shalih bin Abdussalam Asyi (1224 – 1246 H);
2.      Asiyah binti Abdullah Ba’it Asyi dan kakaknya Muhammad bin Abdullah Ba’it Asyi  (1246 – 1264 H);
3.      Mahmud bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi (1264 – 1293 H);
4.      Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi (1293 – 1375 H);
5.      Muhammad bin Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad Ba’it Asyi (1375 – 1392 H);
6.      Abdullah bin Abdul Ghani bin Umar Asyi dan saudaranya Shalih bin Abdul Ghani Asyi (1392 – 1408 H);
7.      Shalih bin Abdul Ghani bin Umar Asyi dan anak saudaranya Abdul Ghani bin Mahmud Abdul Ghani Asyi  (1408 – 1420 H);
8.      Abdul Ghani bin Mahmud Abdul Ghani Asyi dan sepupunya Muhammad Ahmad bin Abdullah bin abdul Ghani Asyi (1420 – 1424 H);
9.      Munir bin Abdul Ghani bin Mahmud Asyi dan Dr. Abdullathif Muhammad Balthu Balthu (1424 – sekarang);


BAB III
PENUTUP
           Sebagai kata penutup dalam makalah  ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa gemerlapnya harta kekayaan didunia belum tentu menjadikan kemakmuran dan kemulian manusia.
     Maka berbahagialah bagi setiap insan yang mempunyai kemampuan harta dan sebagian hartanya tersebut dibelanjakan kedalam jalan kebaikan termasuk di dalamnya adalah wakaf.
     Bertolak dari  tulisan yang sederhana ini mari kita sosialisasikan gerakan wakaf dalam kehidupan ini. Karena wakaf dalam Islam bertujuan untuk menciptakan adanya tolong menolong (ta’awun) dalam kehidupan sesama manusia, disamping itu juga ia merupakan perbekalan amal yang menjanjikan akan adanya pahala yang selalu mengalir terus menerus.
     Seperti halnya wakaf yang dilakukan oleh negara arab saudi, patut kita contoh bagaiman mereka mengelolah dan mengembangkan harta wakaf yang dimilki dengan baik dan sesuai dengan ajaran islam, yang dapat menghasilkan kemanfaatan untuk orang banyak. Khususnya orang islam sendiri.
     Karena dengan pengelolaan yang biak dan benar maka wakaf itu akan berkembang dengan baik dan sebaliknya. Dan juga sebagai masyarakat indonesia kita patut mencontoh dan mniru apa yang dilakukan oleh negara arab saudi dalam masalah wakaf ini. Demi kemkamuran umat islam di indonesia dan dunia umumnya.
     Penulis mengakui bahwa tulisan ini jauh dari sempurna maka sumbangsih koreksi dari para pembaca selalu terbuka demi menuju perbaikan bersama .
Sekian terimah kasih.


DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Farid madjdji, M. Pd, mursyid, M. SI, wakaf dan kesejahtraan umat (filantropi islam yang hampir terlupakan), yogyakarta, pustaka pelajar, 2007.
DR. Mundzir Qahal, manajemen wakaf produktif, jakarta timur, khalifa . 2005.
Achmad junaidi dan thobib al asyhar, menuju erawakaf produktif cet. III, jakarta : mitra abadi press, 2006
Muhammad abdul manan, teori dan praktik perekonomian islam, diterjemahkan oleh M. Nastagin, yogyakarta : dana bhakti wakaf, 1993.
ALHIKMAHONLINE.COM –

      



Tiada ulasan:

Catat Ulasan

berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.