MAKALAH
HUKUM WAKAF
PENGELOLAAN WAKAF DI
ARAB SAUDI
BAB I
PENDAHULUAN
Wakaf merupakan hal yang sangat
penting bagi perekonomian umat. Sejak datngnya islam, wakaf telah dilaksanakan
berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat islam yang
manyoritas maupun yang minoritas muslim. Seperti halnya negara arab saudi dan
negara-negara lainnya. Operasional wakaf sendiri telah ada sejaka zaman dulu
baik pada masa islam maupun sebelumnya (dalam bentuk yang mirp) dalam
masyarakat islam sendiri wakaf adalah salah satu bentuk tafakul, karena
diantara keistimewaan masyarakatnya adalah mengutamakan ukhuwah (persaudaraan),
musawah (persamaan) dan itsar (mengutamakan orang lain), oleh karena itu sifat
yang individualisme tidak dikenal di dalam islam.
Arab saudi sebagai negara yang
menerapkan hukum islam dalam pemerintahannya tentu dalam hal perwakafan sudah
sangat berkembang, apalagi arab saudi memilki dua kota yang sejak zaman dahulu
merupakan pusat peradaban islam, yaitu Madina dan Mekkah. Banyak berbagai
pendapat yang mengungkapkan bahwa perkembangan wakaf yang pertama kali itu
dilakukan di kota madina dengan pembangunan masjid dan ada juga yang mengatakan
tentang rasulullah yang perna mewakafkan ketujuh kebun kurma di madinah. Nah
dari berbagai pendapat tersebut sebenarnya bukan hal yang harus diperdebatkan
lebih lanjut lagi, karena memang wakaf itu memilki manfaat yang sangat banya
bagi umat, khususnya umat islam. Pengembangan harta wakaf sendiri, hasilnya
dapat dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan bisa membantu
permasalahn dhu’afa. Arab saudi yang latar belakngnya memang sudah sangat maju
dalam hal wakaf, oleh karena itu mengapa negara-negera di timur tengan,
khsusnya arab saudi dalam hal perwakafan, baik dalam segi manapun sudah sangat
mapan, yang tak terlepas dari pengelolaan yang baik juga.
Dalam
pembahasan makalah ini, penulis akan mencoba akan manyampaikan masalah
pengolaan wakaf yang terjadi di negara arab saudi. Sebagai mana kita ketahui
bahwa banyak sekali perwakafan yang terjadi di negara tersebut. Mungkin dalam
makalah ini penulis tidak menerangkan atau menjelaskan masalah perwakafan di arab
saudi ini secara sempurna karena keterbatasan pengetahuan tentang ini. Tetapi
perlu kita ketahui dan ikuti perkembangan wakaf di arab saudi khususnya dan
negara-negara timur tengah umunya.
BAB II
PEMBAHASAN
- Sejarah wakaf di arab saudi
Wakaf dalam hukum islam
sangat banyak menimbulkan pertanyaan, kapan wakaf itu terjadi pertama kali atau
asal mula wakaf itu sendiri kapan. Banyak pendapat-pendapat yang mengungkapkan
tentang sejarah wakaf dalam islam. Diantara diungkapkan pertama kali bahwa
wakaf yang melakukan pertama kali adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik
Nabi SAW untuk dibangun masjid. Karena pendapat ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh umar bin syabah dari amr bin sa’ad bin mu’ad, ia berkata:
kami bertanya kepada tentang mula-mula wakaf dalam islam. Orang muhajrin
mengatakan adalah wkaf umar, sedangkan orang ansor mengatakn wakaf Rasulullah
SAW ( asy-syaukani).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga hijriyah perna
mewakafkan ketujuh kebun kurma di madina. Dan juga ada yang berpendapat bahwa
yang pertama kali melakukan syariat wakaf adalah sahabat Umar bin khatab.
Terlepas dari berbagai perbedaan pendapat di atas bahwasnya dapat kita ambil
kesimpulan tentang kapan dan bagaiman terjadinya pertama kali syariat wakaf
yang mana sampai saat ini masih dilakukan atau diikuti oleh umat islam. Baik
yang mengatakan di madinah maupun di mekkah, tetapi dapat kita lihat dari kedua
tempat yang menjadi peradaban islam pada saat itu berada dalam ruang lingkup
negara saudi arabia.
Berarti seiring dengan berjalannya waktu bahwa negara di
timur tengah, khususnya arab saudi sudah sangat mengenal wakaf dan juga
pengembangannya, maka wajar-wajar saja sampai sekarang ini negara arab saudi
kalau masalah perwakafan sudah sangat berkembang dibandingkan dengan negara
yang masyarakatnya tidakmenerapkan syariat islam dalam negaranya. Walaupun
tidak dapat dipungkiri juga bahwa indonesia sendiri yang mayoritasnya adalah
muslim, kalau dalam masalah pengembangan dan pengelolaan wakafnya masih lebih
kalah maju dengan negara arab yang dimana tempat tersebut lahir pertama kali
sistem perwakafan di dunia.
- Contoh-contoh wakaf kontemporer
Dalam perwakafan di era
sekarang sudah sangata banyak hal-hal yang harus kita perhatikan. Kerena
perkembangan zaman juga mempengaruhi perkembangan wakaf. Dan oleh sebab itu
banyak contoh-contoh wakaf yang kontemporer yang mesti kita ketahui
keberadaannya, yaitu sebagai berikut :
-
Wakaf dengan mensyaratkan kemanfaatan bagi yang
mewakafkan selama hidupnya. Wakaf seperti ini hukumnya boleh (pendapat inilah
yang difatwakan dalam mazhab hambali sekaligus yang dipergunakan dalam catatan
qodlo arab saudi. Dan pebdapat ini juga yang difatwakan oleh mazhab hanafi dan
sekaligus digunakan dalam catatan mahkama syar’iyyah negara yordania.
-
Mewakafkan hak milik ma’nawi seperti hak cipta
mengarang, hak nama dan hak merk dalam perdagangan.
-
Wakaf untuk pelayaanan , seperti pelayanan
pengangkutan mushaf ke masjid.
-
Mewakafkan uang adalam bentuk investasi dan
lain-lain.
- Wakaf dan pembangunan di arab saudi.
Pemahaman tanmiyah dalam
islam berasaskan atas khilafah al-insan lillah sebagai mana diungkapakan dalam
al quran surat hud ayat 61yang bertujuan untuk memakmurkan bumi dengan berbagai
cara baik dalam bidang akhlak, ekonomi, ilmu pengetahuan dan lain-lain. Wakaf
adalam pembangunan islam tidak hanya terbatas pada kemakmuran ekonomi saja
tetapi juga dalam sektor-sektor yang lain , asalkan untuk kesejahtraan umat
manusia umumnya dan umat muslim khususnya.
Seperti halnya di negara arab
saudi, masalah perwakafan dalam islam memberikan daya tarik bagi terpenuhnya
dan terjaminnya kesuksesan pembangunan diantaranta melalui antara lain :
-
Kemajuan pembangunan menunjukan derajad
pengabdian terhadap allah.
-
Islam menegaskan tanggungjawab setiap insan
terhadap pembangunan karena itu termasuk jihad.
-
Islam mengajak dengan cara ilmiyah menuju
kesungguhan beramal.
-
Adanya petunjuk dalam penggunaan harta untuk
tujuan pembangunan, maka tidak boleh berlebih-lebihan.
-
Perhatian terhadap penjagaan lingkungan.
Dari berbagai hal di atas negara
arab saudi yang menerapkan ajaran agama islam , melakukan hal tersebut
menggunakan wakaf sebagai perkembangan pembangunan dalam islam dan untuk negara
mereka sendiri, supaya pembangunan dalam islam dan kuhususnya negara arab saudi
sendiri seimbang anatar pembangunan spiritual dan meterial.
- Manajemen pengelolaan wakaf di arab saudi.
Manajemen pengelolaan
menempati posisi teratas dan paling utama dalam mengelolah harta wakaf. Karena
wakaf itu bermanafaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaannya . Abad
ke-8 dan ke-9 hijriyah dipandang sebagai jaman keemasan perkembangan
wakaf. Pada saat itu wakaf meliputi
berbagai macam benda, yaitu masjid, mushallah, sekolah, tanah pertanian, rumah,
toko, kebun, pabrik, bangunan kantot, gedung pertemuan dan perniagaan, bazaar,
pasar, tempet permandian, tempat pemangkas rambut, gedung beras atau gandum,
dan masih banyak lagi benda-benda wakaf yang lain. Hal ini banyak sekali diterpkan di negara
seperti arab saudi dan negara-negara lain. Tetapi ada juga pengelolaan wakaf yang saat ini, banyak sekali kita temukan
harta wakaf yang tidak berkembang bahkan
cenderung menjadi beban pengelolaan.
Perkembangan dan pengelolaan
wakaf kini semakin profersional di banyak negara muslim, seperti masir. Kuwait,
turki, yordania, bangladesh dan arab saudi. Harta wakaf ini dipergunakan untuk
membnagun rumah sakit, hotel, sekolah, supermarket, kebun, persawahan, jalan
dan sebaginya. Bahkan tanah wakaf di negara seperti arab saudi lebih dari ¾
menjadi lahan yang produktif.
Di arab saudi negara yang
didirikan oleh kerajaan arab saudi sebuah departemen wakaf. Pada mekkah dan
madinah wakaf dikeloalah secara khusus. Tanah wakaf yang disekitar madinahdan
mekkah didirikan hotel dan hasilnya untuk merawat aset-aset penting dan
disalurkan kepada yang memerlukan. Arab
saudi juga melakukan praktek dengan menunjuk nadzhir dimana nazhir tersebut
bertugas unutk membuat perencanaan dalam pengembangan harta wakaf.
-
Dalam memperkuat kedudukan harta wakaf,
pemerintah saudi arabia membentuk kementrian haji dan wakaf.
Kementerian ini mempunyai
kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syariat-syariat
yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu pemerintah kerajaan arab saudi
membuat peraturan bagi mejelis tinggi wakaf dengan ketetapan no. 574 tanggal 16
rajab 1386 sesuai dengan surat keputusan kerajaan no. M/35 tanggal 18 rajab 1386.
Majelis tinggi wakaf ini
diketuai oleh menteri haij dan wakaf, yakni menteri yang mengawasi wakaf dan
menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk majelis tinggi
wakaf.
Adapun anggotan majelis
tinggi wakaf terdiri atas wakil kementerian haji dan wakaf, ahli hukum islam
dari kementerian kehakiman, wakil dari kemeterian (departemen) keuangan dan
ekonomi, direktur keprbukalaan serta tiga anggota dari kalangan cendikiawan dan
wartawan. Majelis tinggi wakaf mempunyai
wewenang untuk memebelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan
langkah-langkah dalam pengembangan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang
ditentukan wakif dan menajemen wakaf. Di samping itu majelis tinggi wakaf juga
mempunyai beberapa wewenang antara lain :
-
Melakukan pendataan wakaf serta menentukan
cara-cara pengelolaannya.
-
Menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman
modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf.
-
Mengetahui kondisi semua wakaf yang ada.
Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang
menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencari jalan pemecahannya.
-
Memebelanjakan harta wakaf untuk kebajikan.
Menurut syarat-syarat yang telah ditetapkanoleh wakif dan sesuai dengan
syari’at islam.
-
Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan
wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan tersebut menurut
pertimbangan-pertimbangan tertentu.
-
Mengembangkan wakaf secara produktif dan
mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkanoleh pemerintah.
Wakaf yang ada di arab saudi
bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk,
toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut ada yang
diwakafkan untuk dua kota suci, yakni kota mekkah dan madinah. Pemanfaatkan
hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki dan membangun wakaf yang ada,
agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan
oleh wakif.
Khusus terhadap dua kita suci,
yakni mekkah dan madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan
memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota
tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan
hasil pengembangan wakaf. Dari hasik pengelolaan harta wakaf itu juga dibangun
perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa bahwa dana yang dipergunakan
untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja,
karena arab saudi disamping memiliki harta wakafyang cukup banyak juga memiliki
kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi.
Proyek pengembangan yang
diutamakan oleh kementerian haji dan wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di
tanah wakaf yang terdapat di mekkah al-mukaramah terutama yang ada di dekat
masjid al-haram. Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan
adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar masjdi nabawi. Di kota ini
juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk
membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi malakukan ziarah ke
madinah.
Dari data atas jelas bahwa
untuk menjafa wakaf agar tetap terpelihara serta menghasulkan dana yang dapat
dimanfaatkan bagi berhak, peranan pemerintah sangat menentukan. Untuk itu perlu
undang-undang atau peraturan yang berkenaan dengan pemeliharaan serta
pengembangan dan pendistribusian wakaf.
Da samping perlu lembaga
khusus yang bertugas untuk mengelola wakaf. Juga dapat mempengaruhi berhasil
tidaknya pengelolaan wakaf. Saudi arabia sebagai wilayah yang jumlah wakafnya
cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan
harta wakaf dengan baik sehingga masyarakatnya terjami kesejahtraan dan
kerajaan juga mampu mneyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji.
- Contoh – contoh kasus wakaf di arab saudi
1. Organisasi kemanusiaan islam
internasional, the international islamic relief organization saudi arabia (
IIROSA), b melunucurkan pembangunan 6 proyek wakaf di mekkah. Mega proyek ini
senilai SR 470 juta itu diperikirankan akan meraup pendapatkan sekitar SR 45
juta pertahun, yang akan digunakan untuk pendanaan kegiatan kamnusiaan
organisasi tersebut.
Dan terdapat sekitar 1000
anggota yang tergabung dalam dewan organisasi IIROSA. Dan masih ada kesempatan
yang ingin bergabung.
Adapaun proyeknya adalah
sebagai berikut :
a. Buyut Allah waqf : merupakan
gedung berlantai 11 dan gedung perkantoran di listrik al-khalidiyah seniali SR
160 juta. Keuntungan dari proyek ini akan dipergunakan untuk mambangun 370
masjid di 18 negara.
b. The orphans waqf di ajyad :
merupakan hotel berlantai 30 senilai SR 80 juta. Keuntungannya akan digunakan
untuk membiayai 265. 000 anak yatim di 28 negara.
c. The educatiaon care waqf i
masfalah : merupakan gedung berlantai 22 senilai SR 60 juta. Keuntungannya akan
digunakan untuk mendanai aktivitas di 30 istitusi pendidikan di seluruh dunia.
d. The social development waqf
di distrik masfalah : merupakan gedung berlantai 10 SR 50 juta. Keuntungannya
digunakan untuk membiayai rehabilitas
dan pelatihan bagi penyediaan 1 juta lapangan kerja di 97 negara.
e. The dawah waqf di distrik
maabdah : merupakan bangunan 28 lantai senilai SR87, 5 juta. Keunutngannya akan
digunakan untuk 13. 000 pelajar, 720 dai di 365 islamic center di dunia.
f.
The health care waqf di aziziyah : merupak
gedung 25 lantai senilai SR 33 juta yang hasilnya digunakan untuk penanganan
kesehatan bagi 33 juta orang di 285 rumah sakit.
2. Pemerintah provinsi aceh
membangun pemondokan haji di arab saudi dengan wakaf.
Pada saat ini pemerintah aceh
mengatakan bahwa kerajaan arab saudi melalui mahkama tingginya megakui
keberadaan 14 tanah wakaf masyarakat aceh di negara itu dan sudah menjadi aset
pemerintahan aceh. Yang mana dari 14
tanah wakaf tersebut dua dianatranya telah dibangun penginapan yang lebih
kurang jaraknya 500 meter dari masjidil haram. Dan satu lokasi lagi telah
dibangun gedung 39=0 lantai serta gedung 25 lantai. Kedua gedung penginapan
yang dibangun di atas tanah wakaf itu
akan ditempatkan bagi jamaah haji.
Harta wakaf ini berasal dari
wkaf sejumlah orang aceh pad abad ke-17 seperti habib bugak yang merantau ke
tanah suci lebih dari 300 tahun, namun pemerintah arab sadui masih mengakui
status tanah tersebut sebagai wakaf orang aceh. Sebelum tanah tersebut di
bangunkan hotel, ketentuan dan syarat, serta hal-hal yan g terkait dengan
teknis pelaksanaannya, telah dituangkan dalam suatu perjanjiankerjasama antara
nazhir, developer dan pemerintah aceh. Yang nantinya akan dikelola secara
profersioanl. Artinya selama musim haji itu akan digunakan untuk menampung
jmaah haji aceh. Di luar musim haji, akan dikelola nazhir dengan sistem bagi
hasil yang disepakati. Pada awalnya
tanah wakaf tersebut terkena proyek perluasan masjidl haram . dan pemerintah
arab saudi mengganti untuk dengan mencari lokasi lain. Namun masih disekitar
tempat semula. Tanah
wakaf di Arab Saudi yang diwakafkan orang Aceh dulu ada tiga jenis, yakni wakaf
untuk jamaah haji, wakaf untuk masyarakat Aceh yang bermukim di Arab Saudi
serta wakaf untuk keluarganya. Jamaah hasil Aceh masih dapat subsidi sewa rumah
saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Baital Asyi, akan memberi bantuan
untuk masing masing jamaah maksimum sekitar Rp. 3 juta.
jemaah
haji asal Aceh mendapat uang pengganti sewa penginapan dan transportasi selama
di Mekah.
Nanggroe
Aceh Darusallam (NAD) memang istimewa. Dalam hal pelayanan ibadah haji pun
jemaah asal Aceh memiliki keistimewaan sendiri. Hanya jemaah haji Aceh yang
mendapat pembagian uang pengganti sewa penginapan dan transportasi (wakaf)
selama di tanah suci. Itu karena Aceh memiliki Baitul Asyi atau rumah Aceh di
sana.
Pada
musim haji tahun ini, 3.924 jemaah haji asal Aceh mendapat wakaf dan dibagikan
sejak Rabu (3/10) lalu. Petugas Baitul Asyi, Zuhri, menyebutkan, kloter 1-BTJ
merupakan jemaah yang pertama memperoleh dana wakaf dari Baitul Asyi tersebut
tahun ini.
“Untuk
mengambil dana ini, jemaah harus membawa kartu masing-masing dan tidak boleh
diwakili oleh siapa pun, kecuali dalam keadaan sangat mendesak,” kata Zuhri.
Besaran dana itu lebih dari cukup, antara 1.200-1.400 riyal. Namun hanya bisa
diambil di Baitul Asyi, Kota Mekah.
Baitul
Asyi merupakan peninggalan seorang dermawan Aceh saat mengelola tanah dan rumah
di dekat Masjidil Haram bernama Habib Bugak Asyi.
Sejarawan
Aceh Iskandar Norman pekan lalu mengatakan pemerintah pernah ingin
mengurus dan mendapat hak atas tanah wakaf itu dengan alasan Aceh merupakan
bagian dari Indonesia. Namun permintaan itu ditolak oleh badan pengelolanya.
Dari sebuah perundingan, disepakati pengelolaannya hanya untuk masyarakat Aceh.
Adapun urutan nazhir yang telah mengelola wakaf ini sejak yang
pertama sampai sekarang adalah sebagai berikut:
1.
Muhammad Shalih
bin Abdussalam Asyi (1224 – 1246 H);
2.
Asiyah binti
Abdullah Ba’it Asyi dan kakaknya Muhammad bin Abdullah Ba’it Asyi (1246 –
1264 H);
3.
Mahmud bin Ahmad
bin Abdullah Ba’it Asyi (1264 – 1293 H);
4.
Abdul Ghani bin
Umar bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi (1293 – 1375 H);
5.
Muhammad bin
Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad Ba’it Asyi (1375 – 1392 H);
6.
Abdullah bin
Abdul Ghani bin Umar Asyi dan saudaranya Shalih bin Abdul Ghani Asyi (1392 –
1408 H);
7.
Shalih bin Abdul
Ghani bin Umar Asyi dan anak saudaranya Abdul Ghani bin Mahmud Abdul Ghani Asyi
(1408 – 1420 H);
8.
Abdul Ghani bin
Mahmud Abdul Ghani Asyi dan sepupunya Muhammad Ahmad bin Abdullah bin abdul
Ghani Asyi (1420 – 1424 H);
9.
Munir bin Abdul
Ghani bin Mahmud Asyi dan Dr. Abdullathif Muhammad Balthu Balthu (1424 –
sekarang);
BAB III
PENUTUP
Sebagai kata penutup dalam makalah ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa
gemerlapnya harta kekayaan didunia belum tentu menjadikan kemakmuran dan
kemulian manusia.
Maka berbahagialah bagi setiap insan yang
mempunyai kemampuan harta dan sebagian hartanya tersebut dibelanjakan kedalam
jalan kebaikan termasuk di dalamnya adalah wakaf.
Bertolak dari tulisan yang sederhana ini mari kita
sosialisasikan gerakan wakaf dalam kehidupan ini. Karena wakaf dalam Islam
bertujuan untuk menciptakan adanya tolong menolong (ta’awun) dalam
kehidupan sesama manusia, disamping itu juga ia merupakan perbekalan amal yang
menjanjikan akan adanya pahala yang selalu mengalir terus menerus.
Seperti halnya wakaf yang dilakukan oleh
negara arab saudi, patut kita contoh bagaiman mereka mengelolah dan
mengembangkan harta wakaf yang dimilki dengan baik dan sesuai dengan ajaran
islam, yang dapat menghasilkan kemanfaatan untuk orang banyak. Khususnya orang
islam sendiri.
Karena dengan pengelolaan yang biak dan
benar maka wakaf itu akan berkembang dengan baik dan sebaliknya. Dan juga
sebagai masyarakat indonesia kita patut mencontoh dan mniru apa yang dilakukan
oleh negara arab saudi dalam masalah wakaf ini. Demi kemkamuran umat islam di
indonesia dan dunia umumnya.
Penulis mengakui bahwa tulisan ini jauh
dari sempurna maka sumbangsih koreksi dari para pembaca selalu terbuka demi
menuju perbaikan bersama .
Sekian
terimah kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Farid madjdji, M.
Pd, mursyid, M. SI, wakaf dan kesejahtraan umat (filantropi islam yang
hampir terlupakan), yogyakarta, pustaka pelajar, 2007.
DR. Mundzir Qahal, manajemen
wakaf produktif, jakarta timur, khalifa . 2005.
Achmad junaidi dan thobib
al asyhar, menuju erawakaf produktif cet. III, jakarta : mitra abadi
press, 2006
Muhammad abdul manan, teori
dan praktik perekonomian islam, diterjemahkan oleh M. Nastagin, yogyakarta
: dana bhakti wakaf, 1993.
http://www.scribd.com/alchaidar/d/8012881-Habib-Abdurrahman-AlHabsyi
http://www.scribd.com/doc/17039823/SARAKATA-HABIB-BUGAK-ACEH
http://www.scribd.com/doc/17039823/SARAKATA-HABIB-BUGAK-ACEH
ALHIKMAHONLINE.COM –
Tiada ulasan:
Catat Ulasan
berkomentarlah dengan bijak sahabat semua.